Tim Buser 77 Berhasil Menangkap Tersangka SA (31) Kasus Pencabulan Terhadap Anak

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Hari ini Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap Tersangka SA (31), Laki-Laki, Islam, Teknisi Motor, Warga JL. Bina Guna Mandonga, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari dalam kasus Pencabulan Terhadap Anak, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/281/IV/2022/SULTRA/Resta Kendari, tanggal 29 April 2022 dan Sprinkap Nomor : SprinKap/135/V/2022/Reskrim, tanggal 13 Mei 2022.

“Dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindaj Pidana Persetubuhan dan atau Cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.16 thn 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, terhadap Korban 1 ANS (10), Perempuan, Islam, Pelajar, Warga Jl. Bina Guna Mandonga, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” Ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media melalui WhatsApp (WA), Jumat (13/05/2022).

Baca Juga:  Hadiri Milad Ke-60 Tahun, Pangdam XIV/Hasanuddin Harap Unismuh Makassar Dapat Lahirkan Pemuda-Pemudi Penerus Bangsa

“Lanjut, katanya kronologis kejadian pada tanggal 26 April 2022 orang tua salah satu Korban (MUR) mendapat informasi bahwa anaknya yg bernama AL di cabuli oleh Tersangka kemudian MUR menyakan hal tersebut kepada anaknya (AL) dan membenarkan bahwa dirinya telah di cabuli (sekitar bulan Desember 2021).

“Setelah mendapatkan informasi akhirnya Tim Buser 77 melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Jl. Martandu di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, saat penangkapan Tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali dan disaksikan oleh warga lain an. BANDING dan an. SAHRIR, kemudian Tersangka dibawah ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya,” bebernya.

Baca Juga:  Pangdam XII/Tpr Bersama Forkopimda Hadiri Apel Gelar Pasukan Liong Kapuas 2022

“Selain terhadap Korban diatas, diduga juga Tersangka melakukan perbuatan pidana yang sama terhadap beberapa Korban di waktu yang berbeda, yaitu antara tahun 2019 – 2021 yaitu :(1) Korban SE (8), Perempuan, Islam, Pelajar SD Kelas 2, Warga Jalan Bina Guna Mandonga, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, (2) Korban NAR (8), Perempuan, Islam, Pelajar SD, Warga JL. Bina Guna Mandonga, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari (3) Korban LS (12), Perempuan, Islam, Pelajar SMP, Warga Lorong SMA Nasional, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Share :

Baca Juga

Nasional

Densus 88 Tembak Mati Tersangka Teroris di Sukoharjo, DPP Permana: Sesuai Prosedur Hukum

DIY

POLDA DIY GENCAR BERIKAN SOSIALISASI DAN HIMBAUAN TENTANG PROKES

Nasional

Buku yang Digagas Megawati ‘Resep Makanan Baduta dan Ibu Hamil untuk Generasi Emas Indonesia” Diluncurkan

Kepolisian

Urai Macet Mengular, Sat Lantas Polres Konsel Gerak Cepat Evakuasi Truk Mogok

Kepolisian

Tingkatkan Kemampuan Masyarakat Berlalu Lintas, Polres Toraja Utara Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan 2023

Bogor

Presiden Sapa Peserta Vaksinasi Merdeka

Kepolisian

Cegah Kanker Sejak Dini, Polsek Rantepao Polres Torut Ikuti Sosialisasi Penyuluhan Kanker

Kendari

Sigap Babinsa Koramil 1417-11/Poasia Sertu Hasruddin Bantu Evakuasi Warga Dan Padamkan Api Akibat Kebakaran Rumah Kost
Lewat ke baris perkakas