TRS Law Firm RIAU Apresiasi Polsek Tampan Membekuk Pelaku Pengancaman Di Loket PT. Sari Kencana Pekanbaru 2024

0
138
TRS Law Firm RIAU Apresiasi Polsek Tampan Membekuk Pelaku Pengancaman Di Loket PT. Sari Kencana Pekanbaru 2024
PEKANBARU, JURNALIS WARGA.ID – Adv Haji M Nawawi SH sebagai Koordinator Perwakilan Kantor Pengacara TRS LAW FIRM RIAU kembali memberikan Apresiasi dan dukungan kepada Jajaran Kepolisian Sektor Tampan Pekanbaru berhasil menangkap pelaku Pengancaman di Loket PT. Sari Kencana Pekanbaru Jl. Hr Subrantas . Jumat, (08/03/2024)

Adv Haji M .Nawawi SH menyampaikan Bahwa Pelaku Pengancaman di PT Sari Kencana Pekanbaru yang sempat Viral tersebut sudah dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polsek Tampan

Kami selaku elemen masyarakat memberikan penghargaan yang tulus terhadap kinerja jajaran kepolisian dalam menjaga dan melindungi masyarakat dan ini sudah dibuktikan terhadap pelaku berjumlah Satu Orang yang melakukan Pengancaman dengan mengunakan Parang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/204/III/2024/Polsek Tampan, tanggal 05 Maret 2024 berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat.SH.SIK.MM, memerintahkan Panit Resrim IPTU HASRIAL dan anggota opsnal melakukan penyidikan terhadap pelaku.

Baca Juga:  Pimpinan Anak Cabang PDI-Perjuangan Kecamatan Dramaga siapkan saksi yang militansi 2023

Berkat kerjasama yang baik team opsnal reskrim Polsek Tampan dapat menangkap pelaku beserta Barang Bukti berupa Senjata Tajam Jenis Parang dan Rekaman Vidio.

Didepan awak media Kapolsek menyampaikan Pelaku berjumlah 1 orang, Atas Nama DA Alias DONI , Umur 44 Thn, laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Supir, Alamat Jalan Kemboja Kel. Tobek godang Kec. Bina Widya Pekanbaru.

TRS Law Firm RIAU Apresiasi Polsek Tampan Membekuk Pelaku Pengancaman Di Loket PT. Sari Kencana Pekanbaru 2024

Kronologis Kejadian Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 Wib. Pelaku datang ke loket PT. Sari Kencana di Jalan H,r. Subrantas Pekanbaru lalu pelaku datang dan memintak sejumlah uang Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) kebetulan pelapor ada di sana, dan pelapor tidak mau mengasih uang dengan mengatakan kamu sering kali memintak uang secara paksa diloket ini dan terjadi ribut mulut antara pelapor dan tersangka kemudian di kejar pelapor pakai alat kayu (balok) yang ada di sekitar tempat kejadian, Kemudian pelaku pergi dan pelaku datang kembali dengan membawa Parang (Senjata Tajam) sambil mengajukan parang tersebut kepada pelapor, pelapor juga membawa kayu (balok) dan keduanya saling mengayunkan senjata masing-masing dan pelaku pergi begitu saja meninggalkan tempat kejadian.

Baca Juga:  Tersesat, Petugas Piket SPKT Polres Tana Toraja Bantu Nenek Bertemu Dengan Keluarganya 2023

Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang melakukan Pengancaman Pasal 368 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimum 5 tahun

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini