Satu Lagi Tersangka Kasus Pengrusakan Apotek Puuwatu Farma Berhasil Ditangkap Polisi

Kendari – Jurnaliswarga.id, Kembali Tim Opsnal Polresta Kendari berhasil menangkap 1 (satu) Tersangka Pengrusakan Apotek Puuwatu Farma yang terjadi pada hari Sabtu, 19/03/2022 pukul 20.00 Wita.

“Pelaku yang berinisial FAJ (19) ditangkap dirumah neneknya pada hari Selasa, 05/04/2022 pukul 21.00 Wita di Jl. Pattimura Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari,” ungkap Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak, SH., SIK.,MH didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Pranata Wiguna, SIK dalam konferensi pers bersama awak media di Lobby Satreskrim Polresta Kendari pada hari Kamis, 07/04/2022 pukul 10.00 Wita.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas Dengan Pemda, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Bupati Ketapang

Lanjut, Kata Jupen Simanjuntak dari tangan Tersangka FAJ (19) polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 bilah parang panjang 47cm dan 55cm, 4 buah anak busur dan beberapa batu, selain itu polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio MD3 dengan nomor polisi DT 5514 XY yg dipakai waktu melakukan pengrusakan di Apotek Puuwatu Farma.

Dalam Kesempatan itu juga Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna, SIK mengatakan Kasus Pengrusakan Apotek Puuwatu Farma dilakukan oleh 3 (tiga) orang pemuda yang berinisial A (36) dan FAJ (19) sudah ditangkap sedangkan F masih dalam pengejaran polisi (DPO)

Baca Juga:  Dalam Syafari Subuh, Kapolres : Silahkan Jama'ah Dan Warga Sampaikan Keluh Kesah Dalam Harkamtibmas Wilkum Polres Palopo

“Kini kedua Tersangka A (36) dan FAJ (19) sudah mendekam di sel tahanan Satreskrim Polresta Kendari dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tutupnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila...

Ketua AJWI Bogor Dukung UPT Perbibitan Ternak Rumpin Salurkan DOC KUB untuk Peternak Desa 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor, Ketua Ajwi  Nimbrod, A.Md., S.Th, mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat dengan...

Apresiasi Pencinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Yayasan Arrayan Santoso sukses menyelenggarakan acara Pengukuhan Para Guru dan Santri Tahfidz Al-Qur'an sebagai wujud nyata kepedulian dan apresiasi terhadap para...

RUU Perampasan Aset: Senjata Melawan Korupsi atau Celah Penyalahgunaan Kekuasaan? 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Tidak ada satu pun warga negara yang menolak pemberantasan korupsi. Tidak ada alasan untuk membela pelaku pencucian uang, bandar narkotika, maupun...

Ketum PB FORMULA Soroti Keadilan Hukum bagi Kaum Dhuafa 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum PB FORMULA (Forum Ulama dan Aktivis Islam), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengapresiasi penyelenggaraan Mudzakaroh Hukum Nasional dan Apresiasi...

 

ARTIKEL TERKAIT