Kendari – Jurnaliswarga.id, Kembali Tim Opsnal Polresta Kendari berhasil menangkap 1 (satu) Tersangka Pengrusakan Apotek Puuwatu Farma yang terjadi pada hari Sabtu, 19/03/2022 pukul 20.00 Wita.

“Pelaku yang berinisial FAJ (19) ditangkap dirumah neneknya pada hari Selasa, 05/04/2022 pukul 21.00 Wita di Jl. Pattimura Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari,” ungkap Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak, SH., SIK.,MH didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Pranata Wiguna, SIK dalam konferensi pers bersama awak media di Lobby Satreskrim Polresta Kendari pada hari Kamis, 07/04/2022 pukul 10.00 Wita.

Lanjut, Kata Jupen Simanjuntak dari tangan Tersangka FAJ (19) polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 bilah parang panjang 47cm dan 55cm, 4 buah anak busur dan beberapa batu, selain itu polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio MD3 dengan nomor polisi DT 5514 XY yg dipakai waktu melakukan pengrusakan di Apotek Puuwatu Farma.
Dalam Kesempatan itu juga Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna, SIK mengatakan Kasus Pengrusakan Apotek Puuwatu Farma dilakukan oleh 3 (tiga) orang pemuda yang berinisial A (36) dan FAJ (19) sudah ditangkap sedangkan F masih dalam pengejaran polisi (DPO)

“Kini kedua Tersangka A (36) dan FAJ (19) sudah mendekam di sel tahanan Satreskrim Polresta Kendari dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-sama dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tutupnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.
