Tak Kunjung Bayar Utang Lama Rp. 200 Ribu, Seorang Pemuda Nekat Begal Teman Sendiri

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Kasus begal (curas) kembali terjadi kali ini menimpa korban seorang pemuda bernama Didin Supriadi (20) di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari pada hari Jumat, tanggal 29 April 2022 lalu.

“Pelaku berinisial MT (24), pemuda warga Lorong Jitu, Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat melakukan pembegalan terhadap korban yang merupakan temannya sendiri karena dipicu soal utang lama senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang tak kunjung dibayarnya” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna kepada awak media, Minggu (08/05/2022).

Baca Juga:  <em>Kejar Realisasi APBD, Tim Monev Kemendagri Keliling Daerah Turun ke NTT</em>

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim bahwa kronologis kejadian berawal saat korban bernama Didin Supriadi (20) sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba pelaku berinisial MT (24) datang dan menyetop kendaraan korban lalu mencabut senjata tajam jenis keris dan mengejar korban, karena ketakutan korban melarikan diri meninggalkan motornya sehingga pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.

“Mendapat perlakuan seperti itu korban akhirnya melaporkan peristiwa yg dialaminya ke pihak Kepolisian,” terangnya.

“Berdasarkan laporan tersebut pihak Kepolisian dalam hal ini Sat Reskrim lewat Tim Buser 77 melakukan pengejaran tidak sampai 24 jam berhasil menangkap pelaku MT (24) pada hari Sabtu (30/04/2022) sekitar pukul 19.30 Wita,” jelasnya.

Baca Juga:  Launching Program Samisade, Rehabilitas Jembatan Penghubung Bagi Masyarakat Desa Sipak

“Adapun barang bukti yg berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam cokelat bernomor polisi DT 3445 RF dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis keris,” bebernya.

“Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari dan kami masih mendalami motif pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas),” imbuhnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 tercantum sebagai judul berita dalam item RSS yang diterima.Rilis Indeks Pembangunan Manusia Kolaka UtaraRilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 menjadi informasi utama yang tersedia da

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak disiapkan di Banten. Gubernur Andra Soni menyebut langkah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan transportasi.Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak menjadi fokus persiapan di Banten. Namun, item RSS ini tidak memuat

Selamat Dan Sukses Atas Kenaikan Pangkat Mayor Inf. Irian Yanto, CMH 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pimpinan dan seluruh kru media nasional Jurnaliswarga.id menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irian Yanto atas kenaikan pangkat dari Kapten menjadi...

750 Zak Pupuk NPK Disalurkan ke 250 Petani Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Kartu Tani Beramal menyalurkan 750 zak pupuk NPK kepada 250 petani di Kolaka. Informasi tersebut tercantum dalam pemberitaan yang dipublikasikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.750 Zak Pupuk NPK untuk Petani KolakaBantuan yang disebutkan berupa pupuk NPK dengan jumlah 750 zak.

NPCI Kabupaten Bogor Matangkan Angkat Berat untuk Peparda 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Angkat berat NPCI Kabupaten Bogor terus mematangkan persiapan untuk menghadapi Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) 2026.Cabang olahraga angkat berat National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bogor tersebut membidik emas pada Peparda 2026.Persiapan Angkat Ber

 

ARTIKEL TERKAIT