Tak Kunjung Bayar Utang Lama Rp. 200 Ribu, Seorang Pemuda Nekat Begal Teman Sendiri

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Kasus begal (curas) kembali terjadi kali ini menimpa korban seorang pemuda bernama Didin Supriadi (20) di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari pada hari Jumat, tanggal 29 April 2022 lalu.

“Pelaku berinisial MT (24), pemuda warga Lorong Jitu, Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat melakukan pembegalan terhadap korban yang merupakan temannya sendiri karena dipicu soal utang lama senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang tak kunjung dibayarnya” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna kepada awak media, Minggu (08/05/2022).

Baca Juga:  Polsek Ciampea Bagi-bagi Takjil Gratis Selama Bulan Ramadhan 1443H

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim bahwa kronologis kejadian berawal saat korban bernama Didin Supriadi (20) sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba pelaku berinisial MT (24) datang dan menyetop kendaraan korban lalu mencabut senjata tajam jenis keris dan mengejar korban, karena ketakutan korban melarikan diri meninggalkan motornya sehingga pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.

“Mendapat perlakuan seperti itu korban akhirnya melaporkan peristiwa yg dialaminya ke pihak Kepolisian,” terangnya.

“Berdasarkan laporan tersebut pihak Kepolisian dalam hal ini Sat Reskrim lewat Tim Buser 77 melakukan pengejaran tidak sampai 24 jam berhasil menangkap pelaku MT (24) pada hari Sabtu (30/04/2022) sekitar pukul 19.30 Wita,” jelasnya.

Baca Juga:  Prajurit Satgas Yonif 645/Gty berhasil menggagalkan 6 (enam) orang WNI yang diduga PMI Non Prosedural di jalur tidak resmi Jagoi Babang Kab. Bengkayang Kalbar

“Adapun barang bukti yg berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam cokelat bernomor polisi DT 3445 RF dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis keris,” bebernya.

“Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari dan kami masih mendalami motif pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas),” imbuhnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan SPMB 2026 Ramah dan Mudah

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat pelayanan publik di sektor pendidikan dengan menghadirkan layanan Helpdesk...

Ketum BPI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu 2026

JURNALISWARGA.ID – BANDUNG – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas langkah hukum yang...

Mendiktisaintek Perkuat Riset Semikonduktor dengan Brasil 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul di bidang teknologi masa depan. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,...

Mahasiswa IPB Bantu Nelayan Sukabumi, Tangkapan Cumi Naik 30%

Yogyakarta, JURNALISWARGA.ID – Inovasi mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) berhasil membawa harapan baru bagi nelayan di Desa Sangrawayang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Melalui Program...

Menhan Sjafrie Perkuat Persahabatan RI-AS di HUT ke-250 Amerika

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID–Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menghadiri Resepsi Peringatan Hari Kemerdekaan Amerika Serikat ke-250 yang diselenggarakan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Kamis...

 

ARTIKEL TERKAIT