Tak Kunjung Bayar Utang Lama Rp. 200 Ribu, Seorang Pemuda Nekat Begal Teman Sendiri

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Kasus begal (curas) kembali terjadi kali ini menimpa korban seorang pemuda bernama Didin Supriadi (20) di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari pada hari Jumat, tanggal 29 April 2022 lalu.

“Pelaku berinisial MT (24), pemuda warga Lorong Jitu, Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat melakukan pembegalan terhadap korban yang merupakan temannya sendiri karena dipicu soal utang lama senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang tak kunjung dibayarnya” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna kepada awak media, Minggu (08/05/2022).

Baca Juga:  Polri Lakukan Anjangsana Ke Mantan Kapolri Hingga Anggota Yang Sakit Dan Gugur Saat Tugas

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim bahwa kronologis kejadian berawal saat korban bernama Didin Supriadi (20) sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba pelaku berinisial MT (24) datang dan menyetop kendaraan korban lalu mencabut senjata tajam jenis keris dan mengejar korban, karena ketakutan korban melarikan diri meninggalkan motornya sehingga pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.

“Mendapat perlakuan seperti itu korban akhirnya melaporkan peristiwa yg dialaminya ke pihak Kepolisian,” terangnya.

“Berdasarkan laporan tersebut pihak Kepolisian dalam hal ini Sat Reskrim lewat Tim Buser 77 melakukan pengejaran tidak sampai 24 jam berhasil menangkap pelaku MT (24) pada hari Sabtu (30/04/2022) sekitar pukul 19.30 Wita,” jelasnya.

Baca Juga:  KAKANWIL KEMENKUMHAM ACEH DILANTIK JADI PJ BUPATI ACEH TAMIANG

“Adapun barang bukti yg berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam cokelat bernomor polisi DT 3445 RF dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis keris,” bebernya.

“Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari dan kami masih mendalami motif pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas),” imbuhnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Josephine Simanjuntak Desak Transparansi Sertifikasi Aset DKI Rp124 T

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josephine Simanjuntak, mendesak Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI...

Cahaya Baru Catering Resmi Dibuka, Hadirkan Cita Rasa dan Kehangatan 2026

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Cahaya Baru Catering (CBC) resmi menggelar Grand Opening pada Selasa (28/7/2026), menandai dimulainya perjalanan sebagai penyedia jasa catering profesional yang mengedepankan...

LHKPN Bupati Bogor Rudy Susmanto Naik Rp3,28 Miliar, Utang Turun Rp452,5 Juta

BOGOR, Jurnaliswarga.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Bogor Rudy Susmanto menunjukkan perubahan nilai kekayaan dalam laporan terbaru yang disampaikan kepada Komisi...

Waasops Panglima TNI Tegaskan Kesiapan Satgas Hadapi Karhutla 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Wakil Asisten Operasi (Waasops) Panglima TNI Marsda TNI M. Taufik Arasj, S.Sos., M.I.Pol., CHRMP, memimpin Apel Gelar Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan...

Bupati Kolaka Perkuat Harmoni Keberagaman untuk Daerah yang Maju 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Kolaka terus memperkuat komitmen menjaga persatuan, toleransi, dan stabilitas daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkeadilan, maju, dan unggul. Bupati...

 

ARTIKEL TERKAIT