Tak Kunjung Bayar Utang Lama Rp. 200 Ribu, Seorang Pemuda Nekat Begal Teman Sendiri

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Kasus begal (curas) kembali terjadi kali ini menimpa korban seorang pemuda bernama Didin Supriadi (20) di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari pada hari Jumat, tanggal 29 April 2022 lalu.

“Pelaku berinisial MT (24), pemuda warga Lorong Jitu, Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat melakukan pembegalan terhadap korban yang merupakan temannya sendiri karena dipicu soal utang lama senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang tak kunjung dibayarnya” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna kepada awak media, Minggu (08/05/2022).

Baca Juga:  Prajurit Yonarmed 10 Roket/Kostrad torehkan dua prestasi dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX melalui cabang olahraga Menembak Shootgun Skeet Men Individu dan Beregu

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim bahwa kronologis kejadian berawal saat korban bernama Didin Supriadi (20) sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba pelaku berinisial MT (24) datang dan menyetop kendaraan korban lalu mencabut senjata tajam jenis keris dan mengejar korban, karena ketakutan korban melarikan diri meninggalkan motornya sehingga pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.

“Mendapat perlakuan seperti itu korban akhirnya melaporkan peristiwa yg dialaminya ke pihak Kepolisian,” terangnya.

“Berdasarkan laporan tersebut pihak Kepolisian dalam hal ini Sat Reskrim lewat Tim Buser 77 melakukan pengejaran tidak sampai 24 jam berhasil menangkap pelaku MT (24) pada hari Sabtu (30/04/2022) sekitar pukul 19.30 Wita,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasad Tinjau Perkembangan Bangunan Masjid Syarif Abdurahman Cirebon

“Adapun barang bukti yg berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam cokelat bernomor polisi DT 3445 RF dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis keris,” bebernya.

“Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari dan kami masih mendalami motif pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas),” imbuhnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden Jokowi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju

Nasional

Puan Maharani: “Semangat dan daya juang para pemain menunjukkan timnas memiliki masa depan yang cerah”

Kepolisian

5 Orang Personil Sat Lantas Polres Lutim Terima Penghargaan, Kapolres : Penghargaan Ini Dapat Memberikan Motivasi Kepada Anggota Lain Dalam Melaksanakan Tugas Sehari-hari

Kepolisian

Kapolres Toraja Utara Kunjungi Warga Korban Kebakaran Di Lembang Tadongkon, Sampaikan Bantuan Dari Personil Polres Torut

Desa / Kelurahan

Tersangka AH (22) Kasus Penganiayaan Dan Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil Ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari

Kepolisian

Pererat Silaturahmi, Kapolres Toraja Utara Ngopi Bareng Ketua KNPI Toraja Utara

Desa / Kelurahan

Bentuk Kesiapan Dalam Musim Penghujan, Koramil 1417-11/Poasia Bersama Warga Turun Langsung Di Kali

Kepolisian

Kapolres Toraja Utara Gelar Kunker Ke Polsek Jajaran Untuk Memperkuat Silahturahmi Dan Soliditas Internal
Lewat ke baris perkakas