Pelaku Penganiayaan Menggunakan Parang (Sajam) Berhasil Di Tangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari

JURNALISWARGA.id | KENDARI – Kembali Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial SMO (36), Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat JL. Laute 1, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada hari ini, Kamis (12/05/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.

“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/296/V/2022/Sultra/Resta Kendari/Spkt, tanggal 12 Mei 202 dan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) Nomor : Sprinkap/133/V/2022/Satreskrim, tanggal 12 Mei 2022 serta bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa parang menebas leher korban hingga mengalami luka robek,” ujar Kapolresta Kendari Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman, S.H.,S.I.K kepada awak media via WhatsApp (WA), Kamis (12/05/2022).

Lanjut dijelaskan Fathurrahman, penganiayaan dilakukan dengan cara pelaku menggunakan parang (sajam) menebas leher korban yang mengakibatkan leher korban terdapat luka robek, yang terjadi di Jl. Taman Suropati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari (depan Coto Kalegowa) pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 Wita.

Baca Juga:  Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo, S.H., S.IK Buka Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup 1

Adapun kronologis kejadian diungkapkan Kapolresta berawal dari Pelapor (Istri Korban) dan Korban berada di warung makan milik Pelapor di rumah makan Coto Kalegowa Jl. Taman Suropati Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari kemudian Pelapor mendengar orang yang berteriak lalu Pelapor dan Korban menoleh ke arah suara tersebut dan Pelapor melihat saudara kandung pelaku yang sedang bertengkar dengan seorang wanita kemudian pelaku menghampiri Pelapor dan Korban dengan berkata “apa lihat-lihat”, lalu saudara kandung pelaku menghampiri Pelapor dan Korban sambil berkata “Kenapa”, karena kami kaget akhirnya saudara kandung pelaku pergi menuju ke sepeda motor dan menyampaikan kepada Korban “tunggumi saya datang”.

“Selang berapa waktu kemudian pelaku dan saudara kandungnya serta ditemani oleh seseorang laki-laki menuju ke arah Korban kemudian Pelapor melihat pelaku langsung menebas atau mengayunkan sebilah parang (sajam) ke arah Korban dan mengenai tangan kiri Korban, lalu pelaku mengayunkan kembali parangnya dan mengenai leher bagian kanan Korban dan setelah itu pelaku beserta saudara kandungnya melarikan diri,” bebernya.

Baca Juga:  Wujudkan SDM Unggul, Polres Toraja Utara Kembali Gelar UKJ Semester II Tahun 2022

“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap pelaku untuk dilakukan penangkapan,” katanya.

“Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap di Jl. Laute 1, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dan setelah dilakukan penangkapan kemudian Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian barang bukti berupa sebilah parang yg digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, dimana barang bukti tersebut ditemukan di sekitar Jl. Lawata Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,” imbuhnya.

“Kini pelaku mendekam di sel tahanan Satreskrim Polresta Kendari dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman paling sedikit 2 (dua) tahun delapan bulan dan atau paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila...

Ketua AJWI Bogor Dukung UPT Perbibitan Ternak Rumpin Salurkan DOC KUB untuk Peternak Desa 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor, Ketua Ajwi  Nimbrod, A.Md., S.Th, mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat dengan...

Apresiasi Pencinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Yayasan Arrayan Santoso sukses menyelenggarakan acara Pengukuhan Para Guru dan Santri Tahfidz Al-Qur'an sebagai wujud nyata kepedulian dan apresiasi terhadap para...

RUU Perampasan Aset: Senjata Melawan Korupsi atau Celah Penyalahgunaan Kekuasaan? 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Tidak ada satu pun warga negara yang menolak pemberantasan korupsi. Tidak ada alasan untuk membela pelaku pencucian uang, bandar narkotika, maupun...

Ketum PB FORMULA Soroti Keadilan Hukum bagi Kaum Dhuafa 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum PB FORMULA (Forum Ulama dan Aktivis Islam), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengapresiasi penyelenggaraan Mudzakaroh Hukum Nasional dan Apresiasi...

 

ARTIKEL TERKAIT