Berkas Tersangka MA (60) Kasus Korupsi Dana Desa Lerepako Dinyatakan Lengkap Dan Diserahkan Ke JPU

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.id | KONAWE SELATAN – Satuan Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel), hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 Wita melakukan Penyerahan Tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa.

Kasus korupsi APBDes tersebut terjadi di Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel Tahun Anggaran 2019.

Kasat Reskrim IPTU Henryanto Tanderung menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum berdasarkan surat P-21 Nomor : B-407/P.3.17/Fd.1/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 yang menyatakan berkas perkara kasus korupsi atas nama tersangka MA (60) merupakan mantan Kades Lerepako dinyatakan lengkap.

Baca Juga:  Tersangka AB Tetangga Korban Ditangkap Tim Buser 77 Karena Kasus Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor

“Tadi sekitar pukul 11.00 Wita tersangka MA, dan beserta barang bukti sudah kami serahkan kepada penuntut umum yang didampingi oleh penasehat hukum dari tersangka,” terang Henryanto.

Selain itu, Kasat Reskrim yang berdarah Toraja tersebut menyampaikan bahwa, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap MA, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 420.436.500,- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) yang semua uang tersebut digunakan oleh MA untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan fiktif.

Baca Juga:  Peringati Sumpah Pemuda, Polres Torut Bersama Forum Pemuda Independen Dan Portal Info Toraja Gelar Penanaman Pohon

IPTU Henryanto juga menambahkan bahwa tersangka MA dijerat dengan undang-undang korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Konawe Selatan).

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Kolaka Tinjau SPBU, Pastikan Distribusi BBM Lancar dan Tepat Sasaran

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Bupati Kolaka meninjau SPBU untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan tepat sasaran.Informasi tersebut tercantum dalam judul berita yang dipublikasikan pada Jumat, 16 Oktober 2026. Sumber RSS tidak memuat uraian lebih lanjut mengenai waktu peninjauan, SPBU yang d

Penerbangan Perdana Sriwijaya Air di Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Penerbangan perdana Sriwijaya Air di Kolaka tercantum sebagai salah satu berita Pemerintah Kabupaten Kolaka yang dipublikasikan pada Jumat, 16 Oktober 2026.Penerbangan Perdana Sriwijaya Air di KolakaInformasi dalam item RSS menyebutkan penerbangan perdana Sriwijaya Air di

Air Bersih Kolaka, BPBD Salurkan 13.600 Liter

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - BPBD Kolaka menyalurkan 13.600 liter air bersih untuk warga Desa Toari dan membantu 155 jiwa.Informasi yang tersedia dalam item RSS menyebut BPBD Kolaka sebagai pihak yang menyalurkan air bersih. Sumber tersebut tidak memuat rincian mengenai waktu pelaksanaan, kondisi warg

PSEL Kayumanis Ditargetkan Groundbreaking Tahun Ini

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dedie Rachim meninjau lokasi PSEL Kayumanis dan menargetkan groundbreaking berlangsung tahun ini.PSEL Kayumanis Ditargetkan Groundbreaking Tahun IniInformasi tersebut tercantum dalam judul berita Pemkot Bogor yang dipublikasikan pada 16 Oktober 2026. Sumber menyebut agenda

Dedie Rachim Dukung Penuh Investasi di Kota Bogor

KOTA BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dedie Rachim disebut mendukung penuh investasi di Kota Bogor, sebagaimana tercantum dalam item berita Pemerintah Kota Bogor yang terbit pada 16 Oktober 2026.Dukungan investasi di Kota BogorItem tersebut memuat judul “Dedie Rachim Dukung Penuh Investasi di Kota Bogor”.U

 

ARTIKEL TERKAIT