MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.id | KONAWE SELATAN – Satuan Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel), hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 Wita melakukan Penyerahan Tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa.
Kasus korupsi APBDes tersebut terjadi di Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel Tahun Anggaran 2019.

Kasat Reskrim IPTU Henryanto Tanderung menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum berdasarkan surat P-21 Nomor : B-407/P.3.17/Fd.1/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 yang menyatakan berkas perkara kasus korupsi atas nama tersangka MA (60) merupakan mantan Kades Lerepako dinyatakan lengkap.
“Tadi sekitar pukul 11.00 Wita tersangka MA, dan beserta barang bukti sudah kami serahkan kepada penuntut umum yang didampingi oleh penasehat hukum dari tersangka,” terang Henryanto.
Selain itu, Kasat Reskrim yang berdarah Toraja tersebut menyampaikan bahwa, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap MA, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 420.436.500,- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) yang semua uang tersebut digunakan oleh MA untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan fiktif.

IPTU Henryanto juga menambahkan bahwa tersangka MA dijerat dengan undang-undang korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Konawe Selatan).
