Berkas Tersangka MA (60) Kasus Korupsi Dana Desa Lerepako Dinyatakan Lengkap Dan Diserahkan Ke JPU

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.id | KONAWE SELATAN – Satuan Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel), hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 Wita melakukan Penyerahan Tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa.

Kasus korupsi APBDes tersebut terjadi di Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel Tahun Anggaran 2019.

Kasat Reskrim IPTU Henryanto Tanderung menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum berdasarkan surat P-21 Nomor : B-407/P.3.17/Fd.1/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 yang menyatakan berkas perkara kasus korupsi atas nama tersangka MA (60) merupakan mantan Kades Lerepako dinyatakan lengkap.

Baca Juga:  Rakernas PW FRN Di Bali, Ketua DPW PW FRN Sultra Usman Sebut Bakal Undang Presiden Jokowi Dan Kapolri

“Tadi sekitar pukul 11.00 Wita tersangka MA, dan beserta barang bukti sudah kami serahkan kepada penuntut umum yang didampingi oleh penasehat hukum dari tersangka,” terang Henryanto.

Selain itu, Kasat Reskrim yang berdarah Toraja tersebut menyampaikan bahwa, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap MA, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 420.436.500,- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) yang semua uang tersebut digunakan oleh MA untuk kepentingan pribadi dengan membuat laporan fiktif.

Baca Juga:  Gerak Jalan Santai Sinergitas TNI-POLRI Dalam Rangka HUT Ke-76 Bhayangkara

IPTU Henryanto juga menambahkan bahwa tersangka MA dijerat dengan undang-undang korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (Humas Polres Konawe Selatan).

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT