Dirjen Zudan: Selama 7 Tahun Dukcapil Subsidi Rp 7,7 Triliun Pemanfaatan Data Berbasis NIK

JURNALISWARGA.ID, JAKARTA, – Pada era serba digital ini, data adalah sebuah aset penting dalam mengambil keputusan. Bahkan, Presiden Joko Widodo menyebutkan: ‘Data is new oil’. Presiden Jokowi mengatakan, data lebih berharga dari minyak. Data yang valid menjadi salah satu kunci sukses pembangunan.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggratiskan pemanfaatan verifikasi data kependudukan, seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan data KTP-el yang diakses oleh kementerian/lembaga dan pihak swasta yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakhrullah mengungkapkan dashboard monitoring mencatat lebih dari 7.7 Miliar kali NIK di klik selama 7 tahun terakhir. Lebih dari 1.800 lembaga yang menjadikan data Dukcapil sebagai verifikator.

“Jika 1 kali klik data dinilai 1000 rupiah maka Dukcapil dapat memberi nilai tambah hingga mencapai 7,7 Triliun rupiah,” ujar Dirjen Zudan lewat keterangan video Sabtu (21/5/2022)

Baca Juga:  Ingatkan Warga, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan

Menurutnya, ini adalah nominal yang bisa diterima Ditjen Dukcapil jika Dukcapil menerapkan ketentuan hak akses data secara berbayar sebagaimana dilakukan otoritas data di beberapa negara lain. Bagi lembaga perbankan, asuransi, menurut Zudan, harga Rp1.000/klik adalah harga yang murah.

Namun, jelasnya, nilai tersebut dianggap tidak akan pernah ada jika tidak dimanfaatkan. NIK penggunaanntya sebagai Single Identity Number perlu diwujudkan. “Kita terus bekerja keras agar bisa memberikan manfaat, ekosistemnya ternyata membesar,” ujarnya.

Layanan akses verifikasi data gratis, menurut Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, adalah sebagai upaya membangun ekosistem sekaligus jejaring dengan memberi manfaat konkret bagi lembaga pengguna.

Baca Juga:  Menkomdigi: Jurnalis Senior Kunci Jaga Standar Kerja Jurnalistik 2026

Karena dulunya, lembaga-lembaga jenis itu bisa menghabiskan Rp40.000 hingga Rp50.000 per verifikasi satu data pelanggan yang mereka lakukan melalui mekanisme verifikasi konvensional termasuk menelepon satu per satu pelanggan.

“Jadi boleh lah dibilang Dukcapil Kemendagri memberikan subsidi kepada kementerian/lembaga serta swasta sebesar lebih dari Rp 7.7 Miliar selama 7 tahun terakhir ini. Namun tidak akan pernah ada valuasi, kalau data tidak dimanfaatkan,” kata Prof. Zudan.

Disisi lain, Dirjen Zudan berharap data tersebut akan lebih bermanfaat jika dipakai secara terus menerus. Dengan dipakainya data Dukcapil khususnya NIK oleh berbagai lembaga akan menimbulkan banyak manfaat bagi para user.

“Minimal mereka tidak perlu mengumpulkan atau mencari data sendiri. Silakan manfaatkan data Dukcapil untuk verifikasi dan validasi (verivali) berbasis NIK,” pungkasnya.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT