BOGOR (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah dan legislatif di Kota Bogor terus menunjukkan komitmen dalam menghadirkan solusi konkret bagi kebutuhan masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Rumah Susun dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (15/4/2026).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan keterbatasan lahan di wilayah perkotaan, sekaligus membuka akses hunian layak bagi masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menegaskan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan tonggak penting dalam arah pembangunan Kota Bogor ke depan.
“Penetapan ini menjadi langkah nyata dalam mendorong pembangunan hunian vertikal yang terencana, terjangkau, dan berkeadilan. Ini adalah komitmen legislatif untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi perumahan,” ujarnya.
Dorong Pembangunan Vertikal yang Berkeadilan
Raperda Rumah Susun ini dirancang sebagai payung hukum yang kuat bagi pengembangan hunian vertikal yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek tata kelola, kenyamanan, dan keberlanjutan.
Melalui regulasi ini, DPRD Kota Bogor ingin memastikan bahwa setiap pembangunan rumah susun ke depan mampu memberikan kepastian hukum bagi penghuni serta menciptakan lingkungan hunian yang sehat dan manusiawi.
“Bukan hanya bangunan, tetapi bagaimana hunian itu nyaman, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” tambah Karnain.
Perkuat Kolaborasi dan Investasi
Selain memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, kehadiran Raperda ini juga diharapkan mampu mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di sektor perumahan. Dengan adanya kepastian hukum, para pengembang akan lebih percaya diri untuk berinvestasi dalam pembangunan hunian vertikal di Kota Bogor.
Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan kawasan permukiman yang tertata, sehat, dan berkelanjutan.
Wujud Nyata Pemerintah Hadir untuk Rakyat
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD terus berupaya menghadirkan kebijakan yang solutif dan berpihak kepada masyarakat. Penataan kawasan padat penduduk melalui konsep hunian vertikal menjadi bagian dari visi besar menjadikan Kota Bogor sebagai kota modern yang nyaman, tertib, dan berkelanjutan.
Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan masyarakat Kota Bogor dapat merasakan langsung manfaat kebijakan pemerintah dalam penyediaan hunian yang layak, terjangkau, dan berkualitas di masa depan.(Red/nR)
