Pelaku MA (27) Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polisi

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku berinisial MA (27), Laki-laki, Islam, Swasta, dirumahya di Desa Duduria, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus tindak pidana Pencabulan atau Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 Wita, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : 362 di SPKT Polresta Kendari tgl 1 Juni 2022 dan Surat Perintah Penangkapan ( Sprinkap) dari Kasat Reskrim Polresta Kendari, maka Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku.” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media (Kamis, 02/06/2022).

“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana Pencabulan atau Persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Toraja Utara Gelar Bakti Religi Dalam Rangka HUT Ke-76 Bhayangkara

“Lanjut dikatakan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini, bahwa kronologis kejadian bertempat di rumah seorang perempuan berinisial “T” di Desa Duduria, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Sultra, dimana Pelaku melakukan perbuatan Pencabulan atau Persetubuhan didalam kamar Korban berinisial RT (14) yang masih berstatus pelajar (Anak Dibawah Umur).

“Menurut pengakuan dari Korban sendiri bahwa ia sudah sering disetubuhi oleh Pelaku MA (27) sejak tahun 2018 sampai sekarang dan karena sudah tidak tahan terhadap perbuatan yang dilakukan Pelaku kepada dirinya yang sering disetubuhi, akhirnya Korban memberitahukan kepada kedua orangtuanya dan seketika itu juga kedua orangtuanya membawa Korban untuk melaporkan perbuatan Pelaku ke Mako Polresta Kendari,” beber AKP. Fitrayadi.

Baca Juga:  BPSDM Kemendagri Dorong Kembangkan Kompetensi ASN dengan Corporate University

“Dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Pelaku dirumahnya yang juga merupakan tetangga dari Korban, Pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali lalu diamankan serta dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Polresta Kendari dan akan dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Yosodiningrat: Audit BPKP Tak Bisa Jadi Bukti Kerugian Negara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti polemik mengenai kewenangan pemeriksaan atau audit untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara...

Wali Kota Bogor Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Doa Lintas Agama 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar doa bersama lintas agama sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Presiden Prabowo Pimpin Penurunan Merah Putih di Istana Merdeka 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026) sore. Prosesi...

Presiden Prabowo Pimpin Khidmat Upacara HUT ke-81 RI di Istana

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat...

Bupati Bogor Kenang Jasa Pahlawan dalam Renungan Suci HUT RI ke 81

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor mengikuti renungan suci di Taman Makam Pahlawan Pondok...

 

ARTIKEL TERKAIT