Pelaku MA (27) Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polisi

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku berinisial MA (27), Laki-laki, Islam, Swasta, dirumahya di Desa Duduria, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus tindak pidana Pencabulan atau Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 Wita, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : 362 di SPKT Polresta Kendari tgl 1 Juni 2022 dan Surat Perintah Penangkapan ( Sprinkap) dari Kasat Reskrim Polresta Kendari, maka Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku.” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media (Kamis, 02/06/2022).

“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana Pencabulan atau Persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ujarnya.

Baca Juga:  Ingatkan Prokes, Satbinmas Polres Lebak Polda Banten himbau Prokes dan bagikan masker ke Warga

“Lanjut dikatakan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini, bahwa kronologis kejadian bertempat di rumah seorang perempuan berinisial “T” di Desa Duduria, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Sultra, dimana Pelaku melakukan perbuatan Pencabulan atau Persetubuhan didalam kamar Korban berinisial RT (14) yang masih berstatus pelajar (Anak Dibawah Umur).

“Menurut pengakuan dari Korban sendiri bahwa ia sudah sering disetubuhi oleh Pelaku MA (27) sejak tahun 2018 sampai sekarang dan karena sudah tidak tahan terhadap perbuatan yang dilakukan Pelaku kepada dirinya yang sering disetubuhi, akhirnya Korban memberitahukan kepada kedua orangtuanya dan seketika itu juga kedua orangtuanya membawa Korban untuk melaporkan perbuatan Pelaku ke Mako Polresta Kendari,” beber AKP. Fitrayadi.

Baca Juga:  Tegas BEM PTNU Tidak Ikut Dalam Aksi Mahasiswa 11 April 2022

“Dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Pelaku dirumahnya yang juga merupakan tetangga dari Korban, Pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali lalu diamankan serta dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Polresta Kendari dan akan dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 tercantum sebagai judul berita dalam item RSS yang diterima.Rilis Indeks Pembangunan Manusia Kolaka UtaraRilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 menjadi informasi utama yang tersedia da

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak disiapkan di Banten. Gubernur Andra Soni menyebut langkah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan transportasi.Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak menjadi fokus persiapan di Banten. Namun, item RSS ini tidak memuat

Selamat Dan Sukses Atas Kenaikan Pangkat Mayor Inf. Irian Yanto, CMH 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pimpinan dan seluruh kru media nasional Jurnaliswarga.id menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irian Yanto atas kenaikan pangkat dari Kapten menjadi...

750 Zak Pupuk NPK Disalurkan ke 250 Petani Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Kartu Tani Beramal menyalurkan 750 zak pupuk NPK kepada 250 petani di Kolaka. Informasi tersebut tercantum dalam pemberitaan yang dipublikasikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.750 Zak Pupuk NPK untuk Petani KolakaBantuan yang disebutkan berupa pupuk NPK dengan jumlah 750 zak.

NPCI Kabupaten Bogor Matangkan Angkat Berat untuk Peparda 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Angkat berat NPCI Kabupaten Bogor terus mematangkan persiapan untuk menghadapi Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) 2026.Cabang olahraga angkat berat National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bogor tersebut membidik emas pada Peparda 2026.Persiapan Angkat Ber

 

ARTIKEL TERKAIT