MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku berinisial MA (27), Laki-laki, Islam, Swasta, dirumahya di Desa Duduria, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus tindak pidana Pencabulan atau Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 Wita, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : 362 di SPKT Polresta Kendari tgl 1 Juni 2022 dan Surat Perintah Penangkapan ( Sprinkap) dari Kasat Reskrim Polresta Kendari, maka Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku.” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media (Kamis, 02/06/2022).
“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana Pencabulan atau Persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ujarnya.
“Lanjut dikatakan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini, bahwa kronologis kejadian bertempat di rumah seorang perempuan berinisial “T” di Desa Duduria, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Sultra, dimana Pelaku melakukan perbuatan Pencabulan atau Persetubuhan didalam kamar Korban berinisial RT (14) yang masih berstatus pelajar (Anak Dibawah Umur).
“Menurut pengakuan dari Korban sendiri bahwa ia sudah sering disetubuhi oleh Pelaku MA (27) sejak tahun 2018 sampai sekarang dan karena sudah tidak tahan terhadap perbuatan yang dilakukan Pelaku kepada dirinya yang sering disetubuhi, akhirnya Korban memberitahukan kepada kedua orangtuanya dan seketika itu juga kedua orangtuanya membawa Korban untuk melaporkan perbuatan Pelaku ke Mako Polresta Kendari,” beber AKP. Fitrayadi.
“Dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Pelaku dirumahnya yang juga merupakan tetangga dari Korban, Pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali lalu diamankan serta dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Polresta Kendari dan akan dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.
