Pelaku MA (27) Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polisi

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku berinisial MA (27), Laki-laki, Islam, Swasta, dirumahya di Desa Duduria, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus tindak pidana Pencabulan atau Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 Wita, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : 362 di SPKT Polresta Kendari tgl 1 Juni 2022 dan Surat Perintah Penangkapan ( Sprinkap) dari Kasat Reskrim Polresta Kendari, maka Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku.” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media (Kamis, 02/06/2022).

“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana Pencabulan atau Persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ujarnya.

Baca Juga:  Pimpin Acara Tradisi Pembaretan Baja Polri, Kapolres Konawe : Jaga Nama Baik Institusi Dan Selalu Kedepankan Pelayanan Di Masyarakat

“Lanjut dikatakan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini, bahwa kronologis kejadian bertempat di rumah seorang perempuan berinisial “T” di Desa Duduria, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Sultra, dimana Pelaku melakukan perbuatan Pencabulan atau Persetubuhan didalam kamar Korban berinisial RT (14) yang masih berstatus pelajar (Anak Dibawah Umur).

“Menurut pengakuan dari Korban sendiri bahwa ia sudah sering disetubuhi oleh Pelaku MA (27) sejak tahun 2018 sampai sekarang dan karena sudah tidak tahan terhadap perbuatan yang dilakukan Pelaku kepada dirinya yang sering disetubuhi, akhirnya Korban memberitahukan kepada kedua orangtuanya dan seketika itu juga kedua orangtuanya membawa Korban untuk melaporkan perbuatan Pelaku ke Mako Polresta Kendari,” beber AKP. Fitrayadi.

Baca Juga:  Kurangi Ketergantungan pada Konsumsi, Presiden Dorong Hilirisasi untuk Industrialisasi

“Dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Pelaku dirumahnya yang juga merupakan tetangga dari Korban, Pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali lalu diamankan serta dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Polresta Kendari dan akan dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila...

Ketua AJWI Bogor Dukung UPT Perbibitan Ternak Rumpin Salurkan DOC KUB untuk Peternak Desa 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor, Ketua Ajwi  Nimbrod, A.Md., S.Th, mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat dengan...

Apresiasi Pencinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Yayasan Arrayan Santoso sukses menyelenggarakan acara Pengukuhan Para Guru dan Santri Tahfidz Al-Qur'an sebagai wujud nyata kepedulian dan apresiasi terhadap para...

RUU Perampasan Aset: Senjata Melawan Korupsi atau Celah Penyalahgunaan Kekuasaan? 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Tidak ada satu pun warga negara yang menolak pemberantasan korupsi. Tidak ada alasan untuk membela pelaku pencucian uang, bandar narkotika, maupun...

Ketum PB FORMULA Soroti Keadilan Hukum bagi Kaum Dhuafa 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum PB FORMULA (Forum Ulama dan Aktivis Islam), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengapresiasi penyelenggaraan Mudzakaroh Hukum Nasional dan Apresiasi...

 

ARTIKEL TERKAIT