Seorang Anak Dibawah Umur Dilaporkan Tante Sendiri Karena Mabok dan Membawa Busur

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 01.30 Wita, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : 422 Spkt Resta Kendari tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Penangkapan (Sprinkap) Nomor : 207 Satreskrim tanggal 24 Juni 2022 telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka anak dibawah umur yang berinisial MNA (17), Laki-laki, Islam, Beralamat di Jl. Wayong II Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Memiliki, Menguasai, dan Menyimpan Senjata Tajam atau Senjata Penusuk Lainnya tanpa memiliki ijin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU. Darurat RI No.12 Tahun 1951 Tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzonder Strafbepallingen” (Stbl. 1948 No.17) dan UU. RI Dahulu Nmr 8 THN 1948 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media, Jum’at (24/06/2022).

Baca Juga:  Babinsa Bersama Warga Desa Puuwonua Laksanakan Pembersihan Dan Pembenahan Balai Desa

“Adapun Barang Bukti yang berhasil ditemukan berupa 1 (satu) buah Ketapel yang terbuat dari besi, 2 (dua) buah Mata Busur yang terbuat dari paku besi,” ungkapnya.

Lanjut dikatakan mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini, bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar Pukul 00.30 Wita, datang seorang perempuan (Pelapor) yang juga merupakan Tante dari Tersangka ke Kantor Polresta Kendari untuk mengadukan atas kejadian yang ia lihat bahwa Tersangka datang dirumahnya dalam keadaan mabuk dan terlihat membawa senjata tajam berupa Busur dan Ketapelnya.

Baca Juga:  Lebih Hemat dan Efisien, Presiden Jokowi Kunjungi Tiga Negara dengan Garuda Indonesia Keterangan foto:

“Setelah mengetahui hal tersebut dan karena merasa ketakutan, Pelapor akhirnya menyampaikan kejadian tersebut ke Piket Satreskrim, selanjutnya Piket Satreskrim berkoordinasi dengan Tim Buser 77 Satreskrim guna melakukan penangkapan,” terangnya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 langsung melakukan pencarian terhadap Tersangka dan akhirnya keberadaan Tersangkapun telah diketahui, kemudian Tersangka berhasil ditangkap di Jl. Wayong Puncak, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra,” bebernya.

“Dan pada saat Tersangka ditangkap juga ditemukan beserta dengan Barang Bukti tersebut, lalu Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Satreskrim Polresta Kendari guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Fitrayadi.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023

KOLAKA UTARA, JURNALISWARGA.ID - Rilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 tercantum sebagai judul berita dalam item RSS yang diterima.Rilis Indeks Pembangunan Manusia Kolaka UtaraRilis Publikasi Indeks Pembangunan Manusia Kolaka Utara 2023 menjadi informasi utama yang tersedia da

Banten Siapkan Elektrifikasi Jalur Kereta Rangkasbitung–Merak

BANTEN, JURNALISWARGA.ID - Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak disiapkan di Banten. Gubernur Andra Soni menyebut langkah tersebut sebagai jawaban atas kebutuhan transportasi.Elektrifikasi jalur kereta Rangkasbitung–Merak menjadi fokus persiapan di Banten. Namun, item RSS ini tidak memuat

Selamat Dan Sukses Atas Kenaikan Pangkat Mayor Inf. Irian Yanto, CMH 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Pimpinan dan seluruh kru media nasional Jurnaliswarga.id menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irian Yanto atas kenaikan pangkat dari Kapten menjadi...

750 Zak Pupuk NPK Disalurkan ke 250 Petani Kolaka

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Kartu Tani Beramal menyalurkan 750 zak pupuk NPK kepada 250 petani di Kolaka. Informasi tersebut tercantum dalam pemberitaan yang dipublikasikan pada Jumat, 2 Oktober 2026.750 Zak Pupuk NPK untuk Petani KolakaBantuan yang disebutkan berupa pupuk NPK dengan jumlah 750 zak.

NPCI Kabupaten Bogor Matangkan Angkat Berat untuk Peparda 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Angkat berat NPCI Kabupaten Bogor terus mematangkan persiapan untuk menghadapi Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) 2026.Cabang olahraga angkat berat National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bogor tersebut membidik emas pada Peparda 2026.Persiapan Angkat Ber

 

ARTIKEL TERKAIT