MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 01.30 Wita, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : 422 Spkt Resta Kendari tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Penangkapan (Sprinkap) Nomor : 207 Satreskrim tanggal 24 Juni 2022 telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka anak dibawah umur yang berinisial MNA (17), Laki-laki, Islam, Beralamat di Jl. Wayong II Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Memiliki, Menguasai, dan Menyimpan Senjata Tajam atau Senjata Penusuk Lainnya tanpa memiliki ijin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU. Darurat RI No.12 Tahun 1951 Tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzonder Strafbepallingen” (Stbl. 1948 No.17) dan UU. RI Dahulu Nmr 8 THN 1948 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media, Jum’at (24/06/2022).
“Adapun Barang Bukti yang berhasil ditemukan berupa 1 (satu) buah Ketapel yang terbuat dari besi, 2 (dua) buah Mata Busur yang terbuat dari paku besi,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini, bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar Pukul 00.30 Wita, datang seorang perempuan (Pelapor) yang juga merupakan Tante dari Tersangka ke Kantor Polresta Kendari untuk mengadukan atas kejadian yang ia lihat bahwa Tersangka datang dirumahnya dalam keadaan mabuk dan terlihat membawa senjata tajam berupa Busur dan Ketapelnya.
“Setelah mengetahui hal tersebut dan karena merasa ketakutan, Pelapor akhirnya menyampaikan kejadian tersebut ke Piket Satreskrim, selanjutnya Piket Satreskrim berkoordinasi dengan Tim Buser 77 Satreskrim guna melakukan penangkapan,” terangnya.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 langsung melakukan pencarian terhadap Tersangka dan akhirnya keberadaan Tersangkapun telah diketahui, kemudian Tersangka berhasil ditangkap di Jl. Wayong Puncak, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra,” bebernya.
“Dan pada saat Tersangka ditangkap juga ditemukan beserta dengan Barang Bukti tersebut, lalu Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Satreskrim Polresta Kendari guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Fitrayadi.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).