Seorang Anak Dibawah Umur Dilaporkan Tante Sendiri Karena Mabok dan Membawa Busur

MEDIA GROUP AJWI~JURNALISWARGA.ID | KENDARI – Pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 01.30 Wita, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : 422 Spkt Resta Kendari tanggal 24 Juni 2022 dan Surat Penangkapan (Sprinkap) Nomor : 207 Satreskrim tanggal 24 Juni 2022 telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka anak dibawah umur yang berinisial MNA (17), Laki-laki, Islam, Beralamat di Jl. Wayong II Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Memiliki, Menguasai, dan Menyimpan Senjata Tajam atau Senjata Penusuk Lainnya tanpa memiliki ijin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU. Darurat RI No.12 Tahun 1951 Tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzonder Strafbepallingen” (Stbl. 1948 No.17) dan UU. RI Dahulu Nmr 8 THN 1948 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos.,S.H.,M.H kepada awak media, Jum’at (24/06/2022).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tiba di Italia

“Adapun Barang Bukti yang berhasil ditemukan berupa 1 (satu) buah Ketapel yang terbuat dari besi, 2 (dua) buah Mata Busur yang terbuat dari paku besi,” ungkapnya.

Lanjut dikatakan mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini, bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar Pukul 00.30 Wita, datang seorang perempuan (Pelapor) yang juga merupakan Tante dari Tersangka ke Kantor Polresta Kendari untuk mengadukan atas kejadian yang ia lihat bahwa Tersangka datang dirumahnya dalam keadaan mabuk dan terlihat membawa senjata tajam berupa Busur dan Ketapelnya.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Babinsa Bersama Warga Percepat Pembangunan Masjid

“Setelah mengetahui hal tersebut dan karena merasa ketakutan, Pelapor akhirnya menyampaikan kejadian tersebut ke Piket Satreskrim, selanjutnya Piket Satreskrim berkoordinasi dengan Tim Buser 77 Satreskrim guna melakukan penangkapan,” terangnya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 langsung melakukan pencarian terhadap Tersangka dan akhirnya keberadaan Tersangkapun telah diketahui, kemudian Tersangka berhasil ditangkap di Jl. Wayong Puncak, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra,” bebernya.

“Dan pada saat Tersangka ditangkap juga ditemukan beserta dengan Barang Bukti tersebut, lalu Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Satreskrim Polresta Kendari guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Fitrayadi.

Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah (WA Admin Humas Polresta Kendari).

Share :

Baca Juga

Desa / Kelurahan

Jalin Sinergi Di Wilayah Teritorial, Babinsa Koramil 1417-13/Landono Bersama Bhabinkamtibmas Gelar Komsos Dengan Warga Binaan 

Desa / Kelurahan

Pangdam Hasanuddin Safari Subuh Di Masjid Nurul Jihad Pettarani Makassar

Kepolisian

Berkunjung Ke Polres Morowali, Ketum FRN Agus Flores Jalin Silaturahmi Dan Sinergitas

Nasional

Gempa Nias Berada di Zona Megathrust, Puan: Mitigasi Harus Diperkuat

Sekretariat Kepresidenan

Ibu Iriana Jokowi Ajak Para Pendamping ASEAN dan Mitra Nikmati Ragam Budaya Indonesia 2023

Sekretariat Kepresidenan

Pimpin KTT Ke-18 Asia Timur, Presiden Jokowi Tegaskan Tekad ASEAN Jadikan Kawasan Pusat Pertumbuhan

Kepolisian

34 Tahun Pengabdian Alter Akabri 89 Gelar Bakti Sosial Dan Bakti Kesehatan, Danrem 141/Tp : Diharapkan Kegiatan Ini Dapat Membantu Kesulitan Masyarakat

Sekretariat Kepresidenan

Hari Kedua di Bali, Ibu Iriana Awali Hari dengan Olahraga Bersama 2023
Lewat ke baris perkakas