Pemerintah Turunkan Level PPKM di Sejumlah Daerah Mulai 24 Hingga 30 Agustus 2021

JURNALISWARGA.ID, JAKARTA-Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.

Menurut Presiden, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33 persen.

“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 23 Agustus 2021.

Presiden mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Misalnya di Pulau Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Baca Juga:  Komisi IV Bakal Panggil Disdik Terkait Fenomena Wisuda TK Hingga SMA 2023

“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” lanjutnya.

Sedangkan wilayah di luar Pulau Jawa-Bali, Presiden mengingatkan untuk tetap waspada meskipun telah menunjukkan perkembangan yang baik pula.

“Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” tambahnya.

Pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;
  2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;
  3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;
  4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.
Baca Juga:  Ini Dia Jasmi Sang Kades Cantik Jadi Inspiratif De Bale Cingkrong

“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” imbuhnya.

Terkait vaksinasi, Presiden meminta Menteri Kesehatan, untuk terus meningkatkan cakupan vaksinasi agar akhir bulan Agustus tercapai penyuntikkan lebih dari 100 juta dosis vaksin.

“Dalam beberapa hari terakhir, saya melihat cakupan vaksinasi terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan,” ungkapnya.

Di samping itu, keterlibatan TNI-Polri dalam melakukan penelusuran turut berkontribusi terhadap peningkatan rasio kontak erat. Pada 20 Agustus 2021, rasio kontak erat mencapai 6,5 jauh meningkat dibandingkan pada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1,9.

Kepala Negara pun mengingatkan bahwa perbaikan situasi Covid-19 saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, pemeriksaan, pelacakan, dan cakupan vaksinasi yang lebih luas.

“Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak kepada peningkatan kasus,” tandasnya.(Red*/NR)

Sumber:
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menhan Hadiri Pengarahan Presiden KPPD Magelang, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah 2026

Magelang, JURNALISWARGA.ID – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri pengarahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada kegiatan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) bagi...

PPIH Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan, Perkuat Layanan Jemaah di Tanah Suci 2026

Jakarta (Kemenhaj), Jurnaliswarga,id — Sebanyak 322 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diberangkatkan ke Arab Saudi pada Sabtu (18/4/2026). Keberangkatan ini menandai rampungnya pengiriman petugas...

Pemkot Bogor Dorong Penataan Perlintasan KA, Dedie A. Rachim Fokus Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat upaya penataan infrastruktur transportasi, khususnya pada perlintasan kereta api sebidang. Hal ini dibahas dalam pertemuan...

Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Sinergi Lintas Sektor Diperkuat

Kuala Kurun, Jurnaliswarga.id – Sebagai wujud komitmen dan sinergi bersama seluruh elemen di Kabupaten Gunung Mas, baik Pemerintah Daerah, TNI, Polri, maupun pihak terkait...

Ratusan Rider Ramaikan Adventure Motor Trail, Weekend Mamasa Makin Semarak 2026

Adventure Motor Trail Semarakkan Week End Kota Mamasa  MAMASA, JURNALISWARGA.ID – Akhir pekan di Kabupaten Mamasa, Sabtu (18/4/2026), berlangsung meriah dengan gelaran Trail Bike Adventure...

 

ARTIKEL TERKAIT