Percepat Realisasi APBD, Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Ingatkan Daerah Jangan Ragu Lakukan Lelang Dini, Sudah Jelas Aturannya

PALANGKARAYA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) segera mempercepat lelang dini pengadaan dini atas barang dan jasa yang dapat dimulai sejak penetapan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Jumat (5/8/2022).

Fatoni menyoroti terkait dengan serapan anggaran yang menjadi masalah setiap tahun. “Awal-awal tahun rendah tapi diakhir tahun ngebut. Ini yang perlu kita atasi bersama, pelaksanaan anggaran agar efektif, efisien dan akuntabel tapi serapan anggaran juga harus maksimal,” tutur Fatoni.

Baca Juga:  Hadir Sukseskan Acara Halal Bi Halal Dan Pentas Seni Budaya Suku Jawa, Bupati Konut : Cintai, Hormati, Hargai Suku-Suku Bangsa Kita

Fatoni menjelaskan lebih lanjut tentang lelang dini. “Lelang dini dilakukan sejak bulan Juli-Agustus tahun sebelumnya, saat KUA-PPAS sudah ada. Bahkan pemenangnya bisa ditetapkan tahun sebelumnya. Hanya kontraknya dilakukan awal tahun berjalan. Sehingga begitu awal tahun, kegiatan bisa langsung dilaksanakan,” jelas Fatoni.

Selain itu, dalam rangka percepatan realisasi anggaran, telah ada MoU antara Mendagri, Kepala LKPP, Kepala BPKP No. 027/6692/SJ, 2 Tahun 2021 dan MoU-8/K/D3/2021 tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan pemda yang sudah ditandatangani sejak tanggal 1 Desember 2021.

Percepatan realisasi anggaran sudah banyak solusi dan regulasinya. “Kemudian ada e-katalog, ada toko daring. E-katalog ada dua, ada lokal dan nasional. Ini untuk mempercepat realisasi APBD, untuk pertangungjawaban juga tidak sulit. Kemudian ada Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), sudah ada Permendagri yang mengatur,” tegas Fatoni.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

Selaras dengan Dirjen Bina Keuda, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, Iwan Herniwan menyampaikan, pelaksanaan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sudah bisa dimulai pada bulan Juli/Agustus, sebelum Perda tentang APBD. Hal ini sesuai amanah Pasal 50 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Kemudian menginput Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP),” pungkas Iwan Herniwan. (*)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Dua Tahun Laporan Rospita Lubis Tak Kunjung Tuntas, Rahmad Sukendar: Propam dan Irwasda Polda Sumut Diduga Mandul! 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Rahmad Desak Kapolri Suyudi Ario Seto Turun Tangan, Evaluasi Penyidik Polres Toba dan Pengawasan Internal Polda Sumut, Ketua Umum Badan Peneliti...

BPI KPNPA RI Gelar Forum Diskusi Kepolisian, Undang Kapolda Metro Jaya Jadi Narasumber: Bahas Kinerja Polisi yang Dekat dengan Masyarakat

TANGERANG SELATAN, JURNALISWARGA.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) akan menggelar Forum Diskusi bertema “Terkait...

Dukung Kapolri Suyudi Bersih-bersih Polri, Sahabat Polisi dan BPI KPNPA Siap Gelar Aksi Massa

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Sahabat Polisi Indonesia menyatakan dukungannya kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang tengah gencar melakukan agenda reformasi dan bersih-bersih di tubuh...

BPI KPNPA RI Apresiasi Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit sebagai Tersangka, Rahmad Sukendar: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Pangkat dan Jabatan 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Penetapan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menjadi...

PROPAM MABES POLRI MULAI TINDAK LANJUTI ADUAN BPI KPNPA RI! RAHMAD SUKENDAR DESAK PENYIDIKAN KASUS TANAH ADAT 765 HEKTARE DI PADANG DIBONGKAR 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Babak baru pengungkapan persoalan tanah adat Kaum Maboet seluas 765 hektare di Kota Padang, Sumatera Barat, mulai bergulir. Divisi Profesi dan...

 

ARTIKEL TERKAIT