Rampok Tanah Petani, PT AAS Disomasi Petani Pangeya Gorontalo Minta Tanah Dikembalikan

Gorontalo, MGA – Perampokan tanah berkenaan tindakan wanprestasi PT. Agro Artha Surya atas Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan Program Revitalisasi Perkebunan Antara PT. Agro Artha Surya dengan Koperasi Produksi Pangeya Idaman, Nomor : 001/SPK/AAS-KUPPI/2013. Adapun tindakan wanprestasi yang dinilai dilanggar adalah keseluruhan isi perjanjian dan tindakan yang merugikan kemudian Koperasi Produksi Pangeya Idaman dan Petani dimana tanah petani disertifikasi HGU oleh perusahaan.

“Tanah kami dirampok pak, dengan kebohongan janji lahan kami dijadikan kebun sawit dengan bagi hasil menguntungkan, bagi rata, tahu-tahunya tanah ditanami sawit, dibuatkan sertifikat HGU PT AAS, pakai pinjam uang ke Bank BRI, kami lagi dililitnya utang,” ungkap Taslim Ipetu, Ketua Koperasi Produksi Pangeya Idaman, di kantor PT AAS saat mengantarkan somasi 1, Kamis, 3/11/2022.

Koperasi hanya dibentuk dan digunakan oleh Perusahaan PT. AAS sebagai modus operandi diduga kuat melakukan kejahatan pemalsuan identitas petani, penggandaan KTP petani, pembuatan sertifikat HGU diatas tanah petani, penggelapan dana berupa kredit di bank BRI pencairan dana Rp. 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah), penggelapan pembagian keuntungan penjualan buah sawit, dan pengambilan hak tanah milik petani secara melawan hukum.

“Kami sudah ada laporan di Polda Gorontalo pak terkait pemalsuan KTP, sudah 2 tahun kami lapor, berharap Polda bisa menelusuri laporan kami sebagai pintu pembuka atas tindakan pemalsuan identitas, penggunaan identitas palsu untuk buat sertifikat HGU PT AAS, agunkan tanah kami ke Bank BRI untuk pencairan dana milyaran dan penggelapan dana bagi hasil,” tambah Hijrah Ipetu, jubir Petani Pangeya Boalemo Gorontalo yang didampingi tim kuasa hukum dari Koalisi Bantuan Hukum Petani Pangeya Idaman.

Baca Juga:  Ikut Sukseskan Acara Khitanan, Babinsa Bantu Warga Binaaan Bangun Tenda

Begitupun yang diungkap Rahmat Beno, sekretaris Koperasi Produksi Pangeya Idaman, mengatakan Perusahaan PT. AAS tidak memberikan hak pengelolaan, perawatan, panen dan penjualan atas buah sawit diatas tanah petani yang kemudian diakui secara sepihak dengan pembuatan sertifikat HGU sebagai tanah perusahaan PT. AAS.

“Koperasi Produksi Pangeya Idaman dan para petani, dijerat utang oleh perusahaan PT. AAS dengan dalil biaya pemeliharaan, pembibitan, pupuk dan panen yang dibebankan ke petani sebagai utang, padahal sesuai perjanjian bagi hasil antara petani dan perusahaan 50% : 50%,” tutur Hijrah Ipetu.

Somasi I juga mengungkapkan hal mengenai Petani sebagai pemilik lahan tidak dapat lagi mengakses tanahnya sepenuhnya, dikarenakan perjanjian yang disebut diatas telah menjadi kebun kelapa sawit, tidak lagi menjadi sumber mata pencaharian petani dan menghidupi keluarga, yang mana dijanjikan perusahaan PT. AAS akan mensejahterakan petani dan Koperasi Produksi Pangeya Idaman.

Baca Juga:  Satukan Perantau, Halal Bihalal Paguyuban Pasundan di Gorontalo Berlangsung Hangat dan Meriah 2026

Fakta yang ditemui dilapangan kini Koperasi Produksi Pangeya Idaman, tidak berjalan lagi sebagaimana mestinya sebagai koperasi produksi yang khusus dalam pengelolaan sawit, karena hanya dijadikan modus penipuan dan penggelapan yang merugikan Koperasi Produksi Pangeya Idaman dan para petani anggota koperasi.

“Maka berdasarkan pemaparan diatas, maka kami selaku kuasa hukum Koperasi Produksi Pangeya Idaman dengan ini melayangkan Somasi I kepada Perusahaan PT. AAS dengan permintaan secara kekeluargaan untuk mengembalikan lahan pertanian petani sebagaimana sedia kala, sebelum perusahaan PT AAS mengubahnya menjadi kebun kelapa sawit dan membuatkan surat sertifikat HGU yang diterbitkan secara melawan hukum,” kata Muhammad Sirul Haq, advokat Koalisi Bantuan Hukum Petani Pangeya ketika mendampingi pengurus Koperasi Produksi Pangeya Idaman memasukkan somasi ke perusahaan.

Tambah Sirul, “Apabila surat Somasi I ini tidak juga diperhatikan dan mendapat tanggapan secara kekeluargaan dengan penawaran damai diatas, maka kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum dengan mempersoalkan hal ini secara pidana dan perdata, serta aspek hukum lainnya dengan waktu 7 x 24 jam sejak somasi ini diterima.”

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Kolaka Perkuat Koperasi Modern untuk Dorong Ekonomi Daerah 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menegaskan komitmennya memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,...

Bupati Kolaka Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif Percepat Pembangunan 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD untuk mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan...

KPK OTT Bupati Lombok Barat, Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa...

Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Warga Dapat Kepastian Hukum 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan...

Mensesneg Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari strategi transformasi energi sekaligus mendorong kemandirian industri otomotif...

 

ARTIKEL TERKAIT