Rampok Tanah Petani, PT AAS Disomasi Petani Pangeya Gorontalo Minta Tanah Dikembalikan

Gorontalo, MGA – Perampokan tanah berkenaan tindakan wanprestasi PT. Agro Artha Surya atas Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan Program Revitalisasi Perkebunan Antara PT. Agro Artha Surya dengan Koperasi Produksi Pangeya Idaman, Nomor : 001/SPK/AAS-KUPPI/2013. Adapun tindakan wanprestasi yang dinilai dilanggar adalah keseluruhan isi perjanjian dan tindakan yang merugikan kemudian Koperasi Produksi Pangeya Idaman dan Petani dimana tanah petani disertifikasi HGU oleh perusahaan.

“Tanah kami dirampok pak, dengan kebohongan janji lahan kami dijadikan kebun sawit dengan bagi hasil menguntungkan, bagi rata, tahu-tahunya tanah ditanami sawit, dibuatkan sertifikat HGU PT AAS, pakai pinjam uang ke Bank BRI, kami lagi dililitnya utang,” ungkap Taslim Ipetu, Ketua Koperasi Produksi Pangeya Idaman, di kantor PT AAS saat mengantarkan somasi 1, Kamis, 3/11/2022.

Koperasi hanya dibentuk dan digunakan oleh Perusahaan PT. AAS sebagai modus operandi diduga kuat melakukan kejahatan pemalsuan identitas petani, penggandaan KTP petani, pembuatan sertifikat HGU diatas tanah petani, penggelapan dana berupa kredit di bank BRI pencairan dana Rp. 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah), penggelapan pembagian keuntungan penjualan buah sawit, dan pengambilan hak tanah milik petani secara melawan hukum.

“Kami sudah ada laporan di Polda Gorontalo pak terkait pemalsuan KTP, sudah 2 tahun kami lapor, berharap Polda bisa menelusuri laporan kami sebagai pintu pembuka atas tindakan pemalsuan identitas, penggunaan identitas palsu untuk buat sertifikat HGU PT AAS, agunkan tanah kami ke Bank BRI untuk pencairan dana milyaran dan penggelapan dana bagi hasil,” tambah Hijrah Ipetu, jubir Petani Pangeya Boalemo Gorontalo yang didampingi tim kuasa hukum dari Koalisi Bantuan Hukum Petani Pangeya Idaman.

Baca Juga:  Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin Pimpin Operasi Gabungan Pantau 9 PPK Di Kota Palopo

Begitupun yang diungkap Rahmat Beno, sekretaris Koperasi Produksi Pangeya Idaman, mengatakan Perusahaan PT. AAS tidak memberikan hak pengelolaan, perawatan, panen dan penjualan atas buah sawit diatas tanah petani yang kemudian diakui secara sepihak dengan pembuatan sertifikat HGU sebagai tanah perusahaan PT. AAS.

“Koperasi Produksi Pangeya Idaman dan para petani, dijerat utang oleh perusahaan PT. AAS dengan dalil biaya pemeliharaan, pembibitan, pupuk dan panen yang dibebankan ke petani sebagai utang, padahal sesuai perjanjian bagi hasil antara petani dan perusahaan 50% : 50%,” tutur Hijrah Ipetu.

Somasi I juga mengungkapkan hal mengenai Petani sebagai pemilik lahan tidak dapat lagi mengakses tanahnya sepenuhnya, dikarenakan perjanjian yang disebut diatas telah menjadi kebun kelapa sawit, tidak lagi menjadi sumber mata pencaharian petani dan menghidupi keluarga, yang mana dijanjikan perusahaan PT. AAS akan mensejahterakan petani dan Koperasi Produksi Pangeya Idaman.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Minta Polisi Brengsek Mencoreng Marwah Polri Segera Saja Lengser Karena Masih Banyak Anggota Polisi Baik Yang Akan Menaikkan Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Fakta yang ditemui dilapangan kini Koperasi Produksi Pangeya Idaman, tidak berjalan lagi sebagaimana mestinya sebagai koperasi produksi yang khusus dalam pengelolaan sawit, karena hanya dijadikan modus penipuan dan penggelapan yang merugikan Koperasi Produksi Pangeya Idaman dan para petani anggota koperasi.

“Maka berdasarkan pemaparan diatas, maka kami selaku kuasa hukum Koperasi Produksi Pangeya Idaman dengan ini melayangkan Somasi I kepada Perusahaan PT. AAS dengan permintaan secara kekeluargaan untuk mengembalikan lahan pertanian petani sebagaimana sedia kala, sebelum perusahaan PT AAS mengubahnya menjadi kebun kelapa sawit dan membuatkan surat sertifikat HGU yang diterbitkan secara melawan hukum,” kata Muhammad Sirul Haq, advokat Koalisi Bantuan Hukum Petani Pangeya ketika mendampingi pengurus Koperasi Produksi Pangeya Idaman memasukkan somasi ke perusahaan.

Tambah Sirul, “Apabila surat Somasi I ini tidak juga diperhatikan dan mendapat tanggapan secara kekeluargaan dengan penawaran damai diatas, maka kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum dengan mempersoalkan hal ini secara pidana dan perdata, serta aspek hukum lainnya dengan waktu 7 x 24 jam sejak somasi ini diterima.”

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

IHC RS Pertamina Prabumulih Turut Sukseskan Sunatan Massal 100 Anak dalam Rangka HUT Kota Prabumulih, Raih Apresiasi dari Wali Kota

Prabumulih, 28 Oktober 2026 – IHC RS Pertamina Prabumulih kembali menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap kesehatan masyarakat melalui partisipasi aktif dalam kegiatan bakti sosial...

BPI KPNPA RI Siapkan Laporan ke Divisi Propam Polri, Rahmad Sukendar Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik dalam Kasus Tanah Adat Kaum Maboet 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada Kortas...

Hadiri Sekolah Legislatif Unila, Mukhlis Basri Ajak Mahasiswa Jaga Independensi dan Idealisme Demokrasi 2026

Bandar Lampung, JURNALISWARGA.ID — Anggota Komisi V DPR RI Daerah Pemilihan Lampung I, H. Mukhlis Basri, mengajak mahasiswa untuk terus menjaga independensi, idealisme, dan...

Fadli Zon Dorong 3 Pilar Ekosistem Seni, Bogor Jadi Pusat Budaya Nasional

CIBINONG, BOGOR (JURNALISWARGA.ID) — Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon mengungkapkan pemerintah mengalokasikan sekitar Rp500 miliar melalui Dana IndonesiaRaya pada 2026 untuk mendukung berbagai...

RS Pertamina Prabumulih Hadir di KBSS Sumatra 2026, Siagakan Layanan Medis di Stadion Talang Jimar

 PRABUMULIH — RS Pertamina Prabumulih turut berpartisipasi dalam mendukung kelancaran kegiatan KBSS (Kumpul Bareng Scooter Sesumatra) yang diselenggarakan pada 24–25 Oktober 2026 di Stadion...

 

ARTIKEL TERKAIT