BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor melontarkan kritik keras terhadap dinamika penegakan hukum di Bumi Tegar Beriman.BPI KPNPA RI Bogor Sorot Marwah APH dan Alarm Moral Kabupaten Bogorr
Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, menilai berbagai perkara dugaan korupsi dan polemik penanganan hukum yang mencuat belakangan telah memicu keresahan serta kekecewaan di tengah masyarakat.
Menurut Rizwan, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai rangkaian perkara hukum biasa. Ia menilai kondisi yang berkembang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap integritas lembaga dan aparat penegak hukum.
“Masyarakat sudah terlampau sakit hati atas rentetan peristiwa hukum yang terjadi di Kabupaten Bogor. Kita disuguhkan situasi di mana yang menurut pandangan masyarakat salah seolah-olah terlihat benar dan bersih. Sementara suara kritis sering kali merasa tidak mendapatkan ruang yang semestinya,” ujar Rizwan dalam pernyataannya.
BPI KPNPA RI Soroti Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor menilai kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum harus menjadi perhatian serius seluruh institusi penegak hukum.
Menurut Rizwan, prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat sila kelima Pancasila harus benar-benar dirasakan masyarakat dalam praktik kehidupan bernegara.
Ia menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan hukum tanpa memberikan ruang bagi persepsi adanya perlakuan berbeda.
“Penegakan hukum harus mampu menjawab pertanyaan masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya keras terhadap pihak tertentu, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan kekuatan atau kepentingan yang lebih besar,” tegasnya.
Dalam pandangan BPI KPNPA RI, berbagai polemik yang berkembang, termasuk persoalan dugaan korupsi proyek RSUD Parung serta isu dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), harus ditangani secara transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
BPI KPNPA RI menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan sesuai asas praduga tak bersalah.
Marwah APH Dipertaruhkan
Rizwan menilai, lambatnya penanganan suatu perkara atau minimnya informasi yang dapat dipahami masyarakat berpotensi melahirkan spekulasi.
Karena itu, menurut dia, institusi penegak hukum perlu memperkuat komunikasi publik dan menunjukkan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan bukti serta aturan hukum, bukan kepentingan tertentu.
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor mengingatkan bahwa marwah aparat penegak hukum berada pada kemampuan mereka untuk menjaga independensi.
Kepercayaan masyarakat, kata Rizwan, tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan. Kepercayaan harus dibuktikan melalui tindakan yang konsisten, transparan, dan berani.
“Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja. Ketika masyarakat melihat adanya kejanggalan, negara harus hadir memberikan jawaban melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan hanya soal menangkap dan menghukum pelaku yang terbukti bersalah, tetapi juga membangun sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Alarm Moral bagi Kabupaten Bogor
BPI KPNPA RI Bogor juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak sosial apabila masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara.
Rizwan menyebut kondisi tersebut dapat menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Bogor.
Menurutnya, ketika masyarakat merasa keadilan sulit diperoleh, ruang bagi pesimisme dan apatisme akan semakin terbuka.
Padahal, pembangunan daerah membutuhkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat.
“Kehancuran suatu daerah tidak hanya disebabkan oleh orang yang melakukan kejahatan. Kita juga harus waspada ketika masyarakat kehilangan keberanian untuk menyampaikan kebenaran dan mengawasi jalannya pemerintahan,” ujar Rizwan.
Ia mengajak masyarakat, mahasiswa, organisasi sipil, dan insan pers untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab.
Namun, ia menegaskan pengawasan tersebut harus dilakukan berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum.
BPI KPNPA RI Dorong KPK, Kejaksaan dan Kepolisian Transparan
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor meminta seluruh institusi penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan hingga Kepolisian, terus memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Rizwan berharap seluruh perkara yang menjadi perhatian publik dapat ditangani secara profesional, independen, dan transparan.
Menurutnya, ketegasan penegakan hukum justru akan memberikan dampak positif terhadap pemerintahan daerah.
Pemerintahan yang bersih, kata dia, tidak perlu takut terhadap proses pemeriksaan dan pengawasan.
Sebaliknya, proses hukum yang berjalan secara objektif dapat menjadi kesempatan untuk membersihkan institusi dari pihak-pihak yang diduga melakukan penyimpangan.
“Tujuan kita bukan menjatuhkan Kabupaten Bogor. Justru sebaliknya, kita ingin Kabupaten Bogor menjadi lebih baik. Jika ada dugaan penyimpangan, harus dibuka. Jika tidak terbukti, harus dijelaskan secara terang. Tetapi masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Rakyat Berhak Mendapatkan Keadilan
BPI KPNPA RI menegaskan bahwa kritik terhadap proses penegakan hukum tidak boleh dimaknai sebagai upaya melemahkan institusi negara.
Sebaliknya, kritik publik merupakan bagian dari kontrol demokrasi agar institusi tetap berada pada jalur hukum dan kepentingan rakyat.
Kabupaten Bogor, dengan jumlah penduduk yang besar dan perkembangan pembangunan yang terus bergerak, membutuhkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta penegakan hukum yang dipercaya masyarakat.
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor berharap seluruh pihak dapat menjadikan kritik dan dinamika yang berkembang sebagai momentum untuk memperbaiki sistem.
Sebab, kepercayaan rakyat merupakan modal terbesar pemerintah dan negara.
Ketika hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu, masyarakat tidak hanya melihat negara sebagai pemegang kekuasaan.
Masyarakat akan melihat negara sebagai pelindung keadilan.
“Jangan diam terhadap ketidakadilan. Tetapi perjuangkan kebenaran dengan data, fakta, dan hukum. Kabupaten Bogor harus dibangun dengan keberanian untuk memperbaiki, bukan dengan ketakutan untuk mengungkap persoalan,” pungkas Rizwan.
Sumber: Pernyataan dan rilis informasi BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor yang disampaikan oleh Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto. Seluruh dugaan terkait perkara korupsi dan penanganan hukum tetap tunduk pada proses pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.
