Bagi hasil Lambat Diberikan, Pengelola Hotel Le Eminence Digugat Wanprestasi Oleh Unit Owner Kondotel

KETERANGAN FOTO:
Kemegahan Hotel Le Eminence, Hotel bintang 5 di kawasan puncak. Memiliki 18 lantai dan 375 kamar, lengkap dengan Ball Room nya.

CIANJUR,(MGA) – Hotel Le Eminence yang berlokasi di Jl Hanjawar No 19, Desa Palasari, Hanjawar Cianjur berdiri megah selalu ramai pengunjung setiap harinya menyisakan masalah antara pengelola hotel dengan pemilik unit kondotel. Hotel yang memiliki ratusan kamar tersebut ternyata dimiliki oleh ratusan pemilik berupa unit unit kondotel yang dikelola oleh PT Eminence Hospitality Service (EHS).

Di balik kemegahan hotel tersebut, ternyata hubungan antara pengelola dengan para pemilik unit kamar hotel (kondotel) masih belum harmonis. Hal ini ditandai adanya beberapa gugatan hukum yang sedang berproses antara lain gugatan dari PT EHS adanya perkumpulan para pemilik (P3SRS) di Pengadilan Negeri Bogor yang saat ini perkaranya sudah di Mahkamah Agung.
Adanya gugatan di PN Cianjur perihal pembatalan perjanjian pengelolaan yang diajukan oleh 93 pemilik unit kondotel.

Baca Juga:  Jelang Natal 2022, Kapolres Palopo Cek Pengamanan Dan Pelaksanaan Misa Dan Doa Pada Beberapa Gereja Di Kota Palopo

Kali ini gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Cianjur perihal wanprestasi pengelola hotel yang lambat membagikan bagi hasil lsesuai pasal yang ada dalam perjanjian pengelolaan. “Saya selaku pemilik unit menggugat pengelola hotel yang wanprestasi dalam melaksanakan sebagian isi perjanjian pengelolaan hotel. Antara lain belum ada nya laporan keuangan bulanan yang dibagikan per 3 bulan kepada pemilik unit. Hal ini tertuang dalam pasal 7 ayat 7 mengenai pembagian hasil, pembagian bagi hasil selalu lambat.” Ujar Haerul Ihwan selaku penggugat

Baca Juga:  Presiden Serahkan Bantuan Stimulan Rumah Korban Gempa Cianjur

“Klien kami menggugat PT EHS yang dianggap wanprestasi tidak membuat dan menjelaskan laporan keuangan bulanan dan lambat dalam bagi hasil. Laporan yang diterima oleh klien kami hanya laporan bagi hasil per 4 bulan. Itu pun selalu terlambat dan tanpa penjelasan detail. Hanya rangkuman atau resume hasil audit saja.” Ujar M Fadhli SH MH dari kantor pengacara Prayogi Lawfirm.

Perkara No 29/Pdt.G/2022/Cjr ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penggugat. “Cepat lambatnya laporan audit tergantung data yang diberikan oleh klien. Untuk laporan keuangan tahunan bisa memakan waktu sekitar 2 minggu” ujar Syahirman, dari Kantor Akuntan Publik Kadim, Veronica, Syahirman. (Oking)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Direktur RSUD Ciawi Buka Ruang Aspirasi untuk Perkuat Pelayanan 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — RSUD Dr. KH Idham Chalid Kabupaten Bogor terus memperkuat kualitas pelayanan kesehatan dengan melibatkan masyarakat secara langsung melalui Forum Konsultasi Publik...

Sekda Bogor Dorong ASN Profesional dan Utamakan Pelayanan 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor meningkatkan profesionalisme,...

Bupati Bogor Dukung Atlet Disabilitas Bidik Juara Umum Peparda 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Dukungan Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap pengembangan olahraga disabilitas mendapat apresiasi dari National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bogor. Dukungan Bupati Bogor...

Kasdim 1431 Bombana Tekankan Disiplin dan Semangat Pengabdian

BOMBANA, JURNALISWARGA.ID — Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1431/Bombana Mayor Arm Bambang Wardiyanto menegaskan pentingnya disiplin, soliditas, dan semangat pengabdian bagi seluruh prajurit dalam menjalankan...

Bagus Karyo: Pemerintah Perlu Bongkar Akar Masalah Karhutla 2026

MERAUKE, JURNALISWARGA.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia menjadi perhatian praktisi kehutanan dan peneliti ekologi politik, Bagus...

 

ARTIKEL TERKAIT