DI berbagai Kesempatan Bhabinkamtibmas Desa Cibeber Lakukan Mapping Wilayah Terkait TPPO 2023

Polres Bogor Polda Jabar, (Jurnaliswarga.id) – Bhabinkamtibmas Desa Cibeber II Bripka Reza Rahmadani Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas kepada warga binaannya tentang (TTPO) yang bertempat di Lingkungan Pasir Honje RT 03 RW 03 Desa Cibeber II Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor. Kamis (22/06/2023)

Melalui Jajaran Kapolres AKBPDr.Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , menekankan melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H., bahwa terkait TPPO perlu selalu menjadi atensi utama Bapak Presiden RI melalui Kapolri dimana setiap Personil Polri wajib melalukan MAPPING ke wilayahnya masing – masing dengan menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.

Baca Juga:  Kompolnas Kunjungan Kerja ke Polres Bogor Pantau Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024

DI berbagai Kesempatan Bhabinkamtibmas Desa Cibeber Lakukan Mapping Wilayah Terkait TPPO 2023

Penyampaian Himbauan Kamtibmas tentang TPPO yaitu “ Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat, dengan selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal,
Dimana Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM). Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” jelasnya.

Baca Juga:  Satu Unit Rumah Terbakar Polsek Dramaga Lakukan Penanganan Cek TKP 2024

Dan juga di tekankan juga kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri, apa Ika hendak akan bekerja diluar negeri dengan resmi dan jelas Hanya memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya.” Pungkas Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto. (NR/Humas Polres Bogor)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Camat Cibinong Acep Sajidin Sigap Tindaklanjuti Aduan AJWI, Warga Nanggewer Terdata Desil 3

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Respons cepat ditunjukkan Camat Cibinong Acep Sajidin setelah menerima pengaduan dari Ketua DPC Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Kabupaten Bogor, Nimbrod...

DPP GMNI Soroti Kematian Warga Sipil dan Eskalasi Konflik Papua 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyoroti kembali persoalan keamanan di Papua menyusul laporan mengenai tewasnya seorang pengemudi...

Purbaya Dicopot, Hak Prerogatif Presiden Diuji Etika Politik 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto kembali membuka ruang diskusi mengenai hubungan antara kewenangan konstitusional...

83 Tim Pelajar SD Adu Semangat di Lomba Senam KKGO, Tim Emergency RS Pertamina Prabumulih Siaga di Tengah Arena!

Prabumulih, 17 September 2026 — Suasana Stadion Sepak Bola Talang Jimar, Kota Prabumulih, tampak berbeda pada Rabu–Kamis, 16–17 September 2026. Semangat dan keceriaan ratusan...

Ketum PB FORMULA Apresiasi Integritas Purbaya Yudhi Sadewa 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Ketua Umum Pengurus Besar FORMULA (Forum Ulama dan Aktivis Islam), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, menyampaikan apresiasi dan doa terbaik kepada...

 

ARTIKEL TERKAIT