Sidang Perkara TPPU, Penasehat Hukum terdakwa Hadirkan Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Jurnaliswarga.id, Jakarta-Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar Persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Register Perkara Nomor : 707/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt dengan terdakwa atas Nama S.M di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jl. Letjen S. Parman No.Kav. 71, RT.10/RW.3, Slipi, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11410 dengan agenda Pembuktian, pada hari senin 25/10/2021

Dalam persidangan yang digelar, Jaksa Penuntut Umum I Gede Eka Haryana,S.H menghadirkan Ahli dari PPATK.

Diketahui sebelumnya Terdawa S.M di dakwa dengan Pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada sidang yang di gelar secara Daring tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Advokat Achmad Cholifah Alami, S.H,M.H menanyakan kepada Ahli PPATK
“bagaimana ahli dapat mangetahui adanya temuan dugaan uang hasil kejahatan”

Ahli menjawab “bahwa saya dari PPATK dihadirkan oleh penyidik untuk dimintai pendapat hukumnya saat itu, lalu berkenaan temuan adanya dugaan hasil kejahatan saya dapat dari hasil penyidikan jadi hasil itu penyidik bukan dari PPATK.” terangnya.

Baca Juga:  Tunjang PTM, Ketua DPR RI Dr.(H.C) Puan Maharani Minta Vaksinasi Anak Segera Diimplementasikan

“ahli menerangkan sederhananya yang dimaksud dengan PPATK adalah ketika saya menggunakan rekening orang lain. lalu saya gunakan dengan menampungan kejahatan. itu sudah dapat dikatakan TPPU”.

Ahli PPATK juga berpendapat bahwa dalam perkara ini PPATK tidak mengaudit dan hanya memerima laporan dari PJK.

dalam persidangan tersebut semakin menarik ketika penasehat hukum terdakwa menghadirkan ahli Pidana Dr (c). Anggreany Haryani Putri S.H., M.H dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

dalam penjelasannya Dr. Anggreany menerangkan “bahwa tindak pidana Pencucian Uang harus terang dan jelas. tidak dapat di duga dan di asumsikan saya tidak masuk ke ranah kasus akan tetapi saya menjawab berdasarkan keilmuan . manakala dalam suatu perkara tindak pidana tidak tidak dilakukan secara hukum yang berlaku, maka penegakan hukum itu dapat di katakan cacat dan tidak dapat diterapkan” jelas Dr. Anggreany

lebih lanjut Dr. Anggreany menjelaskan dalam perkara TPPU harus adanya audit dan pemeriksaan Analisa atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang. dan itu dilakukan oleh PPATK.PPATK adalah : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Merujuk ketentuan Pasal 40 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berbunyi :
PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.    Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
b.    Pengelolaan data dan Informasi.
c.     Pengawasan terhadap Kepatuhan Pihak Pelapor dan
d.    Analisa atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

Baca Juga:  Demi Kesejahteraan Personel Polri Bersama Keluarga Dalam Hal Perumahan, Tim Puslitbang Polri Melakukan Kunker Di Polres Konsel

artinya jika suatu tindak pidana pencucian uang tidak dilakukan analisa pemeriksaan laporan dan informasi transaksi Keuangan oleh PPATK, Maka menurut pendapat hukum saya tindak pidana TPPU tidak dapat di terapkan” tutup Dr.Anggreany.

usai persidangan Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko,S.H.,M.H.CPCLE.CPA memberikan komentarnya pada persidangan tadi
” kami hargai pendapat ahli PPATK, meskipun cenderung asumni. bagaimana mungkin ahli mengatakan TPPU tidak harus mengaudit dan menganalisa atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan. padahal jelas undang undang TPPU Pasal 40 menjelaskan kewenangan PPATK”

Lebih lanjut Dr. Seno mengatakan bahwa “kami kembalikan kepada Majelis sebagai garda terakhir untuk mempertimbangkan fakta fakta yang terungkap di persidangan” tutupnya (Kefas)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkot Bogor Gelar Edufair 2026, Pelajar Dibuka Akses Kuliah ke Inggris

BOGOR,JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kota Bogor terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan global. Salah satunya dengan memfasilitasi kegiatan Edufair 2026 bertajuk...

Semangat Kartini Hidupkan “Dialog Mamase”, Pemkab Mamasa Perkuat Partisipasi Publik untuk Pembangunan 2026

MAMASA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Mamasa menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan dan partisipasi masyarakat melalui forum “Dialog Mamase” yang digelar di Rumah Jabatan Bupati,...

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Rumah Susun, Solusi Hunian Layak di Tengah Keterbatasan Lahan 2026

BOGOR (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah dan legislatif di Kota Bogor terus menunjukkan komitmen dalam menghadirkan solusi konkret bagi kebutuhan masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan, Mentan Konsolidasikan 170 Bupati dan Gelontorkan Triliunan Anggaran Irigasi

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengkonsolidasikan sekitar 170 bupati dari seluruh...

Kerja Sama Indonesia–Polandia Diperkuat, Pemerintah Fokus Jaga Ketahanan Pangan Nasional 2026

JAKARTA (JURNALISWARGA.ID) – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan langkah progresif dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penguatan kerja sama internasional. Hal ini ditandai dengan pertemuan...

 

ARTIKEL TERKAIT