Hentikan Kasus Pria Bunuh Pencuri Kambing “BPI KPNPA RI “Apresiasi Kejati Banten 2023

Serang, Banten (Jurnaliswarga.id) – Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI memberikan Apresiasi dan Dukungan terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam menghentikan kasus Muhyani (58), peternak yang menikam Waldi, si pencuri kambing di Serang, Banten, berdasarkan Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari Serang setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
15/12/23.

Dalam kesempatan wawancara dengan awak media Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar menyampaikan sikap Kejaksaan Negeri Serang Banten dengan menghentikan proses hukum penuntuttan terhadap kasus tersebut sudah sangat tepat

Kejadian yang menimpa Muhyani dimana posisi nya pada waktu kejadian dalam keadaan terdesak hingga diharuskan melakukan perlawanan pembelaan diri dan berujung dengan tewas nya si pencuri kambing

Hentikan Kasus Pria Bunuh Pencuri Kambing "BPI KPNPA RI "Apresiasi Kejati Banten 2023

Pembelaan diri yang dilakukan Muhyani adalah hal yang sangat wajar karena jika tidak dilakukan perlawanan kemungkinan bisa saja diri nya menjadi korban dari pelaku kejahatan tersebut

Namun kejadian yang dialami Muhyani dalam melakukan perlawanan pembelaan diri hingga tewas nya si pelaku pencuri kambing malah berujung diri nya ditahan dan ditetapkan menjadi Tersangka oleh Polres Serang adalah sangat janggal

Baca Juga:  Ketum BPI KPNPA RI Apresiasi Kejari Serang Sudah Tahan Tersangka Kasus Korupsi Penyewaan Aset Stadion Maulana Yusuf

Nampak adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan pihak Kepolisian yang tidak melihat secara utuh dan jelas terhadap kejadian yang sebenarnya terjadi dimana jika Muhyani tidak melakukan perlawanan untuk pembelaan diri maka yang menjadi korban adalah diri nya Hendaknya Polisi selaku Penyidik Mempedomani pasal 49 Ayat 1 Kuhp dimana dijelaskan karena keadaan terpaksa seseorang dapat melakukan pembelaan diri dalam keadaan dirinya terdesak dan terancam keselamatan nya itu semua jelas sudah diatur dikitab undang undang hukum pidana dan perbuatan Penyidik Polres Serang Kota tersebut sudah mencerminkan SDM yang Non Profesional dan Non Intelektual karena sudah ada Legal Standing nya serta Yuridiksi nya tetap saja masih kurang paham dalam melakukan Penyidikan

Adapun dalam perkara tersebut menjadikan PR Besar bagi Kapolri, Kabareskrim dan Kapolda Banten dalam memperbaiki kwalitas Penyidiknya
Kami sangat bangga terhadap Korps Adhyaksa yang masih memiliki hati nurani serta keberpihakkan terhadap masyarakat kecil,dalam expose yang dilakukan kemudian menghentikan proses hukum Penuntuttan terhadap Muhyani oleh Kejari Kota Serang ini semua membuktikkan bahwa masih ada Lembaga Penegak Hukum yang dalam Penegakkan Hukum memberikan keadilan bagi masyarakat dan ini semua harus mendapat dukungan dari semua elemen warga masyarakat banten
Karena jika warga masyarakat menjadi korban kejahatan dan melakukan pembelaan diri dari tindak kejahatan ujungnya harus menjadi Tersangka adalah sangat tidak adil serta Kepolisian tidak memiliki Nurani nya maka jangan salahkan jika nanti tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan menurun tajam

Baca Juga:  Rudy Susmanto Sebut Penempatan Kantor Dinas di Mall Untuk Dekatkan Pelayanan dan Jaga Investasi Daerah

Kang Tebe Sukendar juga menambahkan bahwa langkah Kejaksaan Negeri Serang Banten dengan menghentikan proses hukum penuntuttan adalah sudah tepat dan patut ditiru oleh jajaran Kejaksaan diwilayah lain nya

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan ekspose dipimpin langsung Kajati Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. Hadir juga Kajari Serang Yusfidly serta Kasi Pidum dan jaksa penuntut umum dari Kejari Serang.

“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh jaksa penuntut umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP,” kata Didik melalui Rangga dalam keterangan tertulis, Jumat

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan SPMB 2026 Ramah dan Mudah

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat pelayanan publik di sektor pendidikan dengan menghadirkan layanan Helpdesk...

Ketum BPI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu 2026

JURNALISWARGA.ID – BANDUNG – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas langkah hukum yang...

Mendiktisaintek Perkuat Riset Semikonduktor dengan Brasil 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul di bidang teknologi masa depan. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,...

Mahasiswa IPB Bantu Nelayan Sukabumi, Tangkapan Cumi Naik 30%

Yogyakarta, JURNALISWARGA.ID – Inovasi mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) berhasil membawa harapan baru bagi nelayan di Desa Sangrawayang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Melalui Program...

Menhan Sjafrie Perkuat Persahabatan RI-AS di HUT ke-250 Amerika

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID–Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menghadiri Resepsi Peringatan Hari Kemerdekaan Amerika Serikat ke-250 yang diselenggarakan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Kamis...

 

ARTIKEL TERKAIT