Home / Banten

Sabtu, 16 Desember 2023 - 11:18 WIB

Hentikan Kasus Pria Bunuh Pencuri Kambing “BPI KPNPA RI “Apresiasi Kejati Banten 2023

Serang, Banten (Jurnaliswarga.id) – Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI memberikan Apresiasi dan Dukungan terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam menghentikan kasus Muhyani (58), peternak yang menikam Waldi, si pencuri kambing di Serang, Banten, berdasarkan Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari Serang setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
15/12/23.

Dalam kesempatan wawancara dengan awak media Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar menyampaikan sikap Kejaksaan Negeri Serang Banten dengan menghentikan proses hukum penuntuttan terhadap kasus tersebut sudah sangat tepat

Kejadian yang menimpa Muhyani dimana posisi nya pada waktu kejadian dalam keadaan terdesak hingga diharuskan melakukan perlawanan pembelaan diri dan berujung dengan tewas nya si pencuri kambing

Hentikan Kasus Pria Bunuh Pencuri Kambing "BPI KPNPA RI "Apresiasi Kejati Banten 2023

Pembelaan diri yang dilakukan Muhyani adalah hal yang sangat wajar karena jika tidak dilakukan perlawanan kemungkinan bisa saja diri nya menjadi korban dari pelaku kejahatan tersebut

Namun kejadian yang dialami Muhyani dalam melakukan perlawanan pembelaan diri hingga tewas nya si pelaku pencuri kambing malah berujung diri nya ditahan dan ditetapkan menjadi Tersangka oleh Polres Serang adalah sangat janggal

Baca Juga:  Program Kapolda, Ngaji bareng Bersama Personel Polres Lebak Polda Banten

Nampak adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan pihak Kepolisian yang tidak melihat secara utuh dan jelas terhadap kejadian yang sebenarnya terjadi dimana jika Muhyani tidak melakukan perlawanan untuk pembelaan diri maka yang menjadi korban adalah diri nya Hendaknya Polisi selaku Penyidik Mempedomani pasal 49 Ayat 1 Kuhp dimana dijelaskan karena keadaan terpaksa seseorang dapat melakukan pembelaan diri dalam keadaan dirinya terdesak dan terancam keselamatan nya itu semua jelas sudah diatur dikitab undang undang hukum pidana dan perbuatan Penyidik Polres Serang Kota tersebut sudah mencerminkan SDM yang Non Profesional dan Non Intelektual karena sudah ada Legal Standing nya serta Yuridiksi nya tetap saja masih kurang paham dalam melakukan Penyidikan

Adapun dalam perkara tersebut menjadikan PR Besar bagi Kapolri, Kabareskrim dan Kapolda Banten dalam memperbaiki kwalitas Penyidiknya
Kami sangat bangga terhadap Korps Adhyaksa yang masih memiliki hati nurani serta keberpihakkan terhadap masyarakat kecil,dalam expose yang dilakukan kemudian menghentikan proses hukum Penuntuttan terhadap Muhyani oleh Kejari Kota Serang ini semua membuktikkan bahwa masih ada Lembaga Penegak Hukum yang dalam Penegakkan Hukum memberikan keadilan bagi masyarakat dan ini semua harus mendapat dukungan dari semua elemen warga masyarakat banten
Karena jika warga masyarakat menjadi korban kejahatan dan melakukan pembelaan diri dari tindak kejahatan ujungnya harus menjadi Tersangka adalah sangat tidak adil serta Kepolisian tidak memiliki Nurani nya maka jangan salahkan jika nanti tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan menurun tajam

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Dukung Sikap Tegas Kasad Jendral TNI Maruli Simanjuntak Terkait Penindakkan Knalpot Brong Ribuan Motor Prajurit Di Lingkup TNI AD 2024

Kang Tebe Sukendar juga menambahkan bahwa langkah Kejaksaan Negeri Serang Banten dengan menghentikan proses hukum penuntuttan adalah sudah tepat dan patut ditiru oleh jajaran Kejaksaan diwilayah lain nya

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan ekspose dipimpin langsung Kajati Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. Hadir juga Kajari Serang Yusfidly serta Kasi Pidum dan jaksa penuntut umum dari Kejari Serang.

“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh jaksa penuntut umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP,” kata Didik melalui Rangga dalam keterangan tertulis, Jumat

Share :

Baca Juga

Banten

17 Advokat Persadin Resmi Mengucapkan Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Banten

Kediaman Keluarga Miskin Terancam di-Bongkar Paksa Pemerintah Desa Panyaungan
Para Tokoh Adat masyarakat, Ulama & Keluarga Djuriat Kesultanan Banten Bertekad Mendukung Penuh Upaya Jaksa Agung dalam Pemberantasan Korupsi

Banten

Para Tokoh Adat masyarakat, Ulama & Keluarga Djuriat Kesultanan Banten Bertekad Mendukung Penuh Upaya Jaksa Agung dalam Pemberantasan Korupsi 2023

Banten

BPI KPNPA RI Minta Kapolri Memberi Apresiasi Kepada Najwa Shihab Dalam Merubah Paradigma Polri Menjadi Baik, Karena Masyarakat Masih Sayang Dan Membutuhkan Keberadaan Polisi

Banten

Ketua Umum Paquron Singandaru Karuhun Banten Berkunjung Di Kejati DKI Jakarta

Banten

Di Duga Istri dan Anak di Culik Rekan Bisnis Suaminya, Salah satu Terduga Pelaku Mengaku Sebagai Anggota Polda Jabar
Mewakili Banten Reza Pratama Ridwan Siswa SMPN 5 Sobang Raih Juara 2 Baca Literasi Keuangan

Banten

Mewakili Banten Reza Pratama Ridwan Siswa SMPN 5 Sobang Raih Juara 2 Baca Literasi Keuangan
Akibat Banjir Bandang Satu Jembatan Penghubung Muhara Cirompang Terputus 2023

Banten

Akibat Banjir Bandang Satu Jembatan Penghubung Muhara Cirompang Terputus 2023
Lewat ke baris perkakas