Gabungan 1000 Pengacara Ganjar – Mahfud MD: Usut Tuntas Kasus Boyolali

Jakarta, Jurnaliswarga.id -Gabungan 1000 Pengacara Ganjar Mahfud MD: Usut Tuntas Kasus Boyolali Indonesia adalah Negara Hukum yang kehidupannya diatur oleh tatanan Undang-Undang. Di antara banyak nya Undang-Undang, salah satunya adalah UU No. 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.

Pada pasal 1 ayat (5) di jelaskan, Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang di lakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Gabungan 1000 Pengacara Ganjar - Mahfud MD: Usut Tuntas Kasus Boyolali

Kekerasan militer yang terjadi atas masyarakat sipil dalam masa menjelang pemilihan umum yang dapat berpotensi memberikan ketakutan kepada publik, terutama pemilih, sekalipun motif dan alasan di balik aksi kekerasan tersebut tidak terkait dengan pemilihan umum. Hal tersebut disampaikan oleh Perwakilan 1000 Pengacara Ganjar – Mahfud Law And Development Centre (GLDC) menanggapi adanya dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI Yonif 408/Sbh di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah terhadap warga yang diketahui merupakan relawan pendukung Ganjar Mahfud, Pada Sabtu, 30 Desember 2023 lalu Sekitar pukul 11.19 WIB.

Dalam peristiwa penganiayaan tersebut, diketahui ada sebanyak tujuh orang korban. Dua dirawat di RSUD Pandan Arang Boyolali dan lima orang rawat jalan.

Baca Juga:  Gubernur Papua Lantik Pimpinan BAZNAS, Perkuat Kesejahteraan Umat 2026

Setelah kejadian tersebut, kondisi para korban mengalami trauma psikis sehingga harus mendapatkan perawatan mental & psikologis yang intensif.

Informasi terakhir, saat ini sudah terkonfirmasi ada 15 anggota TNI raider 408/Sbh yang sudah diperiksa.

Menurut GLDC, masyarakat mungkin akan terpengaruh oleh adanya peristiwa tersebut dan bisa saja beranggapan bahwa kekerasan tersebut adalah sinyal atas ketidaknetralan aparat di dalam pemilihan kali ini, yang mengandung pesan bahwa jika tidak memilih pilihan yang didukung oleh pemerintah, maka hal yang sama bisa saja menimpa para pemilih. Padahal, sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa asas atau dasar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah ‘Luber Jurdil’, yaitu singkatan dari ‘Langsung; Umum; Bebas; Rahasia; Jujur dan Adil.

Karna adanya kasus ini, Para koordinator GLDC Se Indonesia meminta agar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera menyelesaikan masalah ini dan mengambil langkah dan tindakan sesuai prosedur hukum secara profesional dan proporsional. Dimana dalam UU nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Baca Juga:  Puslitbang Polri Gelar Penelitian Intoleransi dan Radikalisme Di Polres Bogor 2023

Para koordinator GLDC mendesak kepada Panglima TNI agar memberikan sanksi terhadap para pelaku. Atas kejadian tersebut pula, Panglima TNI harus melihat kepada UU No 39. Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1), Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Juga di katakan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu, hukum tetap harus berjalan dan tidak boleh adanya keberpihakan kepada para terduga pelaku.

Oleh karena itu GLDC mengecam keras kejadian tersebut dan diharapkan kedepannya agar hal ini tidak terjadi lagi dan TNI harus adil dan tidak memihak dalam pengamanan dalam Pemilu RI Tahun 2024.(Red)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Dedie Rachim Dukung Penuh Investasi di Kota Bogor

KOTA BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dedie Rachim disebut mendukung penuh investasi di Kota Bogor, sebagaimana tercantum dalam item berita Pemerintah Kota Bogor yang terbit pada 16 Oktober 2026.Dukungan investasi di Kota BogorItem tersebut memuat judul “Dedie Rachim Dukung Penuh Investasi di Kota Bogor”.U

Teknologi Digital dalam Pembelajaran di SDN Semeru 6

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemanfaatan teknologi digital menjadi topik pemberitaan mengenai pembelajaran di SDN Semeru 6, Kota Bogor.Teknologi Digital dalam PembelajaranJudul berita pada situs Pemerintah Kota Bogor menyebut pembelajaran di SDN Semeru 6 makin interaktif melalui pemanfaatan teknologi d

Pemkot Bogor Dorong Digitalisasi Parkir dan Regulasi Kota Cerdas

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kota Bogor mendorong digitalisasi parkir dan memperkuat regulasi kota cerdas, menurut item berita pada situs Pemkot Bogor.Judul berita tersebut memuat dua fokus utama: digitalisasi parkir dan penguatan regulasi kota cerdas.Digitalisasi Parkir di Kota BogorInforma

Dedie Rachim Targetkan Groundbreaking PSEL Kayumanis Tahun Ini

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kota Bogor meninjau lokasi PSEL Kayumanis. Dedie Rachim menargetkan groundbreaking PSEL Kayumanis tahun ini.Target groundbreaking PSEL KayumanisInformasi tersebut tercantum dalam judul item berita Pemkot Bogor yang diterbitkan pada 15 Oktober 2026.Sumber: Pemkot

Pemkot Bogor Optimalkan Creative Financing untuk Dukung Pembangunan Infrastruktur

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemkot Bogor mengoptimalkan creative financing untuk mendukung pembangunan infrastruktur.Creative financing untuk pembangunan infrastrukturJudul berita menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kota Bogor. Namun, RSS yang tersedia tida

 

ARTIKEL TERKAIT