Home / Jakarta

Jumat, 5 Januari 2024 - 00:00 WIB

Gabungan 1000 Pengacara Ganjar – Mahfud MD: Usut Tuntas Kasus Boyolali

Jakarta, Jurnaliswarga.id -Gabungan 1000 Pengacara Ganjar Mahfud MD: Usut Tuntas Kasus Boyolali Indonesia adalah Negara Hukum yang kehidupannya diatur oleh tatanan Undang-Undang. Di antara banyak nya Undang-Undang, salah satunya adalah UU No. 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.

Pada pasal 1 ayat (5) di jelaskan, Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang di lakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Gabungan 1000 Pengacara Ganjar - Mahfud MD: Usut Tuntas Kasus Boyolali

Kekerasan militer yang terjadi atas masyarakat sipil dalam masa menjelang pemilihan umum yang dapat berpotensi memberikan ketakutan kepada publik, terutama pemilih, sekalipun motif dan alasan di balik aksi kekerasan tersebut tidak terkait dengan pemilihan umum. Hal tersebut disampaikan oleh Perwakilan 1000 Pengacara Ganjar – Mahfud Law And Development Centre (GLDC) menanggapi adanya dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI Yonif 408/Sbh di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah terhadap warga yang diketahui merupakan relawan pendukung Ganjar Mahfud, Pada Sabtu, 30 Desember 2023 lalu Sekitar pukul 11.19 WIB.

Baca Juga:  Mabes Polri Tidak Mengetahui Selama Ini Kalau Produk UKW dan Verifikasi Media Bukan Muatan Produk Undang Undang Pers

Dalam peristiwa penganiayaan tersebut, diketahui ada sebanyak tujuh orang korban. Dua dirawat di RSUD Pandan Arang Boyolali dan lima orang rawat jalan.

Setelah kejadian tersebut, kondisi para korban mengalami trauma psikis sehingga harus mendapatkan perawatan mental & psikologis yang intensif.

Informasi terakhir, saat ini sudah terkonfirmasi ada 15 anggota TNI raider 408/Sbh yang sudah diperiksa.

Menurut GLDC, masyarakat mungkin akan terpengaruh oleh adanya peristiwa tersebut dan bisa saja beranggapan bahwa kekerasan tersebut adalah sinyal atas ketidaknetralan aparat di dalam pemilihan kali ini, yang mengandung pesan bahwa jika tidak memilih pilihan yang didukung oleh pemerintah, maka hal yang sama bisa saja menimpa para pemilih. Padahal, sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa asas atau dasar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah ‘Luber Jurdil’, yaitu singkatan dari ‘Langsung; Umum; Bebas; Rahasia; Jujur dan Adil.

Karna adanya kasus ini, Para koordinator GLDC Se Indonesia meminta agar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera menyelesaikan masalah ini dan mengambil langkah dan tindakan sesuai prosedur hukum secara profesional dan proporsional. Dimana dalam UU nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Baca Juga:  GeMOI Centre: RUU POLRI Perlu Revisi, Fokus pada Usia Pensiun dan Kesejahteraan Anggota

Para koordinator GLDC mendesak kepada Panglima TNI agar memberikan sanksi terhadap para pelaku. Atas kejadian tersebut pula, Panglima TNI harus melihat kepada UU No 39. Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1), Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Juga di katakan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu, hukum tetap harus berjalan dan tidak boleh adanya keberpihakan kepada para terduga pelaku.

Oleh karena itu GLDC mengecam keras kejadian tersebut dan diharapkan kedepannya agar hal ini tidak terjadi lagi dan TNI harus adil dan tidak memihak dalam pengamanan dalam Pemilu RI Tahun 2024.(Red)

Share :

Baca Juga

Political Sphere Mahkamah Konstitusi Menguji Usia Ideal Presiden dan Wakil Presiden 2023

Jakarta

Political Sphere Mahkamah Konstitusi Menguji Usia Ideal Presiden dan Wakil Presiden 2023

Jakarta

Presiden Dorong Peningkatan Slot Penerbangan secara Hati-Hati

Jakarta

Membanggakan, Kodim 1802/Sorong Raih Juara I Lomba Binter Tingkat TNI AD Kategori Wilayah C
Suara Aspirasi Asosiasi Pekerja Televisi Usulkan Moeldoko - Gibran Sebagai Pasangan Capres Cawapres 2024

Jakarta

Suara Aspirasi : Asosiasi Pekerja Televisi Usulkan Moeldoko – Gibran Sebagai Pasangan Capres Cawapres 2024

Jakarta

Kapuspalad : Ambil Peran Sentral Sebagai Perwira dan Lakukan Hal Yang Benar

Jakarta

KAWAN ERICK Datangi KPK Minta Harun Masiku dan Madam Ditangkap, Tekankan KPK Jangan ikut Berpolitik Isu Mafia PCR

Jakarta

Waspada Kaki Tangan Koruptor Serang Pribadi Jaksa Agung Burhanuddin

Jakarta

Puan: Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 Bukti Tidak Ada Penundaan
Lewat ke baris perkakas