Polsek Cibinong Tindak Lanjutti Terkait Seorang Pria Ditangkap Setelah Dicurigai Mencuri Handphone 2024

Polres Bogor, Jurnaliswarga.id – Kamis, 2 Mei 2024, Polsek Cibinong berhasil menangkap seorang pria berinisial AH, 39 tahun, warga Kp. Curug, setelah diduga mencuri sebuah handphone dari rumah yang sedang direnovasi di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku kini ditahan di Polsek Cibinong untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo,.SH,.MH menjelaskan bahwa Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian berlangsung pada Rabu dini hari, 1 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, seorang buruh harian lepas bernama AI, yang juga bekerja di lokasi renovasi tersebut, sedang tidur ketika handphonenya diambil oleh orang yang tidak dikenal. Salah satu rekannya yang terbangun melihat pelaku masuk ke dalam rumah, dan langsung meneriakinya dengan teriakan “MALING!” untuk menarik perhatian orang sekitar.

Baca Juga:  Wagub Aceh Buka Rakor MPU se-Aceh 2026, Tekankan Peran Strategis Ulama dalam Menjaga Syariat dan Stabilitas Sosial

Reaksi cepat dari rekan korban dan upaya pengejaran tidak berhasil menangkap pelaku saat itu, karena ia berhasil melarikan diri. Pagi harinya, korban melaporkan insiden tersebut ke pihak ketua RT setempat. Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku tinggal di kawasan yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Polisi kemudian melakukan tindakan untuk mengamankan pelaku. Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dijemput oleh dua petugas hansip dan dibawa ke pos keamanan. Setelah dilakukan interogasi oleh Ketua RW, pelaku mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, pihak RW menghubungi petugas piket Reskrim Polsek Cibinong untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa handphone merk Infinix Hot 30i, warna putih.

Baca Juga:  Sambangi Markas Kopasus, Bupati Bogor Perkuat Sinergi dengan TNI, Dorong Stabilitas dan Pembangunan Daerah 2026

Dijelaskan Untuk Pelaku sudah dalam penanganan pihak unit reskrim Polsek Cibinong dan menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.

Polsek Cibinong telah melakukan beberapa langkah untuk menangani kasus ini, termasuk menerima laporan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melengkapi administrasi, serta melaporkan kepada atasan untuk tindakan lebih lanjut.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Rudy Dorong Penguatan Data Pembangunan, Diskominfo Bogor Gelar Desk Statistik Sektoral 2026

CIBINONG, Jurnaliswarga.id – Komitmen Rudy Susmanto dalam mendorong pembangunan berbasis data terus diperkuat. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar...

DPRD NTB Soroti Kinerja Pemprov, Gubernur Iqbal: Tantangan Berat Butuh Kerja Kolektif 2026

MATARAM, JURNALISWARGA.ID – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan rekomendasi strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang...

Mabes Polri Dorong Keterbukaan Informasi di NTB, Humas Diminta Kuasai “Golden Time” Lawan Hoaks 2026

MATARAM, JURNALISWARGA.ID – Mabes Polri melalui Divisi Humas menggelar diskusi publik terkait keterbukaan informasi di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat, sebagai upaya memperkuat...

Realisasi Anggaran 95 Persen, Sugeng Teguh Santoso Soroti Krisis Fasilitas Kelurahan

KOTA BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), menjadi sorotan utama dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun...

150 Instruktur Osteoporosis se-Jabar Berkumpul di Bogor, Perkuat Edukasi Pencegahan Osteoporosis

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Sebanyak 150 Instruktur Osteoporosis yang tergabung dalam Perwatusi (IOP) se-Jawa Barat menggelar Halal Bihalal sekaligus latihan bersama di kawasan 5G Resort...

 

ARTIKEL TERKAIT