Home / Polres Bogor

Kamis, 2 Mei 2024 - 23:22 WIB

Polsek Cibinong Tindak Lanjutti Terkait Seorang Pria Ditangkap Setelah Dicurigai Mencuri Handphone 2024

Polres Bogor, Jurnaliswarga.id – Kamis, 2 Mei 2024, Polsek Cibinong berhasil menangkap seorang pria berinisial AH, 39 tahun, warga Kp. Curug, setelah diduga mencuri sebuah handphone dari rumah yang sedang direnovasi di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku kini ditahan di Polsek Cibinong untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo,.SH,.MH menjelaskan bahwa Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian berlangsung pada Rabu dini hari, 1 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, seorang buruh harian lepas bernama AI, yang juga bekerja di lokasi renovasi tersebut, sedang tidur ketika handphonenya diambil oleh orang yang tidak dikenal. Salah satu rekannya yang terbangun melihat pelaku masuk ke dalam rumah, dan langsung meneriakinya dengan teriakan “MALING!” untuk menarik perhatian orang sekitar.

Baca Juga:  Inilah Pesan Kapolri dan Panglima TNI kepada Capaja TNI-Polri 2024

Reaksi cepat dari rekan korban dan upaya pengejaran tidak berhasil menangkap pelaku saat itu, karena ia berhasil melarikan diri. Pagi harinya, korban melaporkan insiden tersebut ke pihak ketua RT setempat. Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku tinggal di kawasan yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Polisi kemudian melakukan tindakan untuk mengamankan pelaku. Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dijemput oleh dua petugas hansip dan dibawa ke pos keamanan. Setelah dilakukan interogasi oleh Ketua RW, pelaku mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, pihak RW menghubungi petugas piket Reskrim Polsek Cibinong untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa handphone merk Infinix Hot 30i, warna putih.

Baca Juga:  Polsek Cileungsi dan Gegana Polri Polda Jabar Amankan Ranjau Darat Yang di Temukan Warga Saat Hendak Tanam Pisang 2023

Dijelaskan Untuk Pelaku sudah dalam penanganan pihak unit reskrim Polsek Cibinong dan menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.

Polsek Cibinong telah melakukan beberapa langkah untuk menangani kasus ini, termasuk menerima laporan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melengkapi administrasi, serta melaporkan kepada atasan untuk tindakan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Polres Bogor

Jum’at Curhat di Mako Polres Bogor Ruang Terbuka Untuk Masyarakat 2023

Polres Bogor

Kapolres Bogor Pimpin Pelantikan Kasat dan Kapolsek Jajaran Polres Bogor 2023

Polres Bogor

Jumat Curhat Polres Bogor Banyak Menyerap Aspirasi Warga

Polres Bogor

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polsek Parung Amankan Berbagai Jenis Minuman Keras
Kepolisian Amankan 2 Orang Terduga Pelaku Premanisme di Megamendung Puncak Bogor

Polres Bogor

Kepolisian Amankan 2 Orang Terduga Pelaku Premanisme di Megamendung Puncak Bogor

Polres Bogor

Polsek Gunung Putri Respon Cepat Aduan Masyarakat Melalui Call Center 110
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Jasinga Laksanakan Giat OMB Monitoring Warga Binaan Ajak Cegah Provokasi Pemicu Rangkaian Pemilu 2024 dan Beri Pesan Kamtibmas

Polres Bogor

Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Jasinga Laksanakan Giat OMB Monitoring Warga Binaan Ajak Cegah Provokasi Pemicu Rangkaian Pemilu 2024 dan Beri Pesan Kamtibmas

Polres Bogor

Satu Unit Rumah Terbakar Polsek Dramaga Lakukan Penanganan Cek TKP 2024
Lewat ke baris perkakas