Home / Polres Bogor

Kamis, 2 Mei 2024 - 23:22 WIB

Polsek Cibinong Tindak Lanjutti Terkait Seorang Pria Ditangkap Setelah Dicurigai Mencuri Handphone 2024

Polres Bogor, Jurnaliswarga.id – Kamis, 2 Mei 2024, Polsek Cibinong berhasil menangkap seorang pria berinisial AH, 39 tahun, warga Kp. Curug, setelah diduga mencuri sebuah handphone dari rumah yang sedang direnovasi di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku kini ditahan di Polsek Cibinong untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo,.SH,.MH menjelaskan bahwa Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian berlangsung pada Rabu dini hari, 1 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, seorang buruh harian lepas bernama AI, yang juga bekerja di lokasi renovasi tersebut, sedang tidur ketika handphonenya diambil oleh orang yang tidak dikenal. Salah satu rekannya yang terbangun melihat pelaku masuk ke dalam rumah, dan langsung meneriakinya dengan teriakan “MALING!” untuk menarik perhatian orang sekitar.

Baca Juga:  Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polsek Parung Amankan Berbagai Jenis Minuman Keras

Reaksi cepat dari rekan korban dan upaya pengejaran tidak berhasil menangkap pelaku saat itu, karena ia berhasil melarikan diri. Pagi harinya, korban melaporkan insiden tersebut ke pihak ketua RT setempat. Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku tinggal di kawasan yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Polisi kemudian melakukan tindakan untuk mengamankan pelaku. Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dijemput oleh dua petugas hansip dan dibawa ke pos keamanan. Setelah dilakukan interogasi oleh Ketua RW, pelaku mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, pihak RW menghubungi petugas piket Reskrim Polsek Cibinong untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa handphone merk Infinix Hot 30i, warna putih.

Baca Juga:  Banyak Polantas Lakukan Pungli di Jalan Tol, Ketua BPI KPNPA RI Soroti Penindakan Polri Yang Kurang Tegas 2024

Dijelaskan Untuk Pelaku sudah dalam penanganan pihak unit reskrim Polsek Cibinong dan menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.

Polsek Cibinong telah melakukan beberapa langkah untuk menangani kasus ini, termasuk menerima laporan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melengkapi administrasi, serta melaporkan kepada atasan untuk tindakan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Wujud Pelayanan Kepada Masyarakat Personil Polsek Ciawi Polres Bogor Giat Rutin Pelayanan atur lalin Mencegah Laka Lantas dan Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan 2023

Polres Bogor

Wujud Pelayanan Kepada Masyarakat Personil Polsek Ciawi Polres Bogor Giat Rutin Pelayanan atur lalin Mencegah Laka Lantas dan Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan 2023

Polres Bogor

Polres Bogor Laksanakan Pelayanan Kegiatan Program Jum’at Curhat 2024
Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja, Jalin silaturahmi dengan anggota Batalyon yonkes Dalam Rangka Menciptakan Harkamtibmas 2023

Polres Bogor

Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja, Jalin silaturahmi dengan anggota Batalyon yonkes Dalam Rangka Menciptakan Harkamtibmas 2023

Polres Bogor

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Rumah Warga di Cibungbulang Bogor Hangus Terbakar 2023
Sinergitar TNI -Polri melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis beri edukasi TPPO Kepada warga 2023

Polres Bogor

Sinergitas TNI -Polri melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis beri edukasi TPPO Kepada warga 2023

Polres Bogor

Mapping Monitoring Wilayah Hukum Polsek Cisarua Bhabinkamtibmas Lakukan Silahturahmi Dan Himbauan Kamtibmas juga Terkait TPPO 2023

Polres Bogor

Pihak Kepolisian Tindak Lanjut Peristiwa Diduga Penganiayaan 2024

Polres Bogor

Polsek Citeureup Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya 2024
Lewat ke baris perkakas