Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jakarta, Jurnaliswarga.id — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing asal Cina ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).

Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

Baca Juga:  Pembakaran Rumah di Mareje NTB, Sobat KBB Minta Pemerintah Pulihkan Hak Korban

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Komjen Wahyu.

Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:

– UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
– UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
– UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
– serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Baca Juga:  Wali Kota Bogor Dinilai Abaikan Media, Klarifikasi PSEL Kayu Manis Tak Direspons 2026

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan jika diperlukan, Interpol, akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.

Komjen Wahyu pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya.nR/Humas Polres Bogor)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Tidak Ada Item Berita dalam RSS

Data RSS yang diberikan tidak memuat item berita.

World Cleanup Day 2026, Pemkot Bogor Dorong Pengelolaan Sampah

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Dalam World Cleanup Day 2026, Pemkot Bogor mendorong pengelolaan sampah menjadi gaya hidup. Informasi tersebut tercantum dalam judul berita yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026.World Cleanup Day 2026 di BogorBerita dari Pemkot Bogor itu mengangkat dorongan agar pengelolaan

Rotasi Pejabat Polri Jadi Momentum Pembenahan, Rahmad Sukendar: Kami Dukung Kapolri Suyudi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jendral Pol Suyudi Ario Seto sudah bergerak...

Farhan FPPI: Independensi Hukum Harus Berpihak pada Rakyat 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pergantian dan rotasi sejumlah pejabat negara kembali menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Dalam...

Layanan Paspor di CFD Bogor yang Bisa Dimanfaatkan

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Layanan paspor di CFD Bogor menjadi informasi utama yang tercantum dalam berita Pemerintah Kota Bogor pada 4 Oktober 2026.Berita tersebut memuat informasi mengenai layanan paspor di CFD Bogor yang bisa dimanfaatkan. Sumber tidak menyertakan rincian mengenai jadwal, lokasi l

 

ARTIKEL TERKAIT