BPI KPNPA RI Apresiasi Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit sebagai Tersangka, Rahmad Sukendar: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Pangkat dan Jabatan 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Penetapan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menjadi perhatian publik. Kasus yang diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) tersebut turut menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya.

Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Dr. (H.C.) Tubagus Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik Bareskrim Polri yang mengusut perkara tersebut hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Menurut Rahmad, penanganan perkara ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus berlaku bagi siapa pun, tanpa terkecuali, termasuk pejabat tinggi negara maupun mantan pimpinan institusi kepolisian.

“Kami dari BPI KPNPA RI memberikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri. Ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada orang yang merasa kebal hukum hanya karena pernah memiliki pangkat tinggi atau menduduki jabatan strategis di institusi negara,” tegas Rahmad Sukendar.

Dugaan Penyadapan Ilegal Harus Diusut Sampai Tuntas

Baca Juga:  Mensos Gus Ipul Tak kenal Libur, Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatra Tetap Terlaksana

Rahmad menilai dugaan penyadapan ilegal bukan persoalan ringan. Apalagi, berdasarkan keterangan Kabareskrim, perkara tersebut diduga berkaitan dengan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan pihak lainnya.

Ia meminta penyidik tidak hanya mengungkap siapa yang diduga terlibat, tetapi juga membongkar secara menyeluruh bagaimana praktik tersebut dilakukan, siapa yang memberikan perintah, siapa saja yang menjadi sasaran, serta apa motif di balik dugaan penyadapan tersebut.

“Kalau benar ditemukan adanya penyadapan tanpa prosedur dan kewenangan yang sah, maka harus diusut secara serius. Jangan sampai teknologi dan kewenangan institusi negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu,” ujarnya.

Ia juga meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

BPI KPNPA RI Ingatkan Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Lebih lanjut, Rahmad menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dibangun melalui keberanian melakukan pembenahan internal dan menindak setiap dugaan pelanggaran hukum secara objektif.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kalau masyarakat biasa bisa diproses hukum, maka pejabat tinggi, jenderal, bahkan mantan Kapolri sekalipun harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum apabila terdapat bukti keterlibatan dalam tindak pidana,” tegasnya.

Baca Juga:  Buntut Kriminalisasi Pers, Tim Investigasi Media Penuhi Undangan Klarifikasi Terkait Laporan 3 Oknum Perwira Polda Banten Ke Divpropam Mabes Polri

Rahmad juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil.

“Kami ingin melihat penegakan hukum yang benar-benar objektif. Jangan ada yang dilindungi, jangan ada yang dikorbankan, dan jangan ada rekayasa hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan undang-undang.”

Momentum Pembenahan Institusi Polri

Rahmad berharap pengungkapan perkara ini menjadi momentum pembenahan menyeluruh di tubuh Polri, khususnya dalam pengawasan penggunaan teknologi penyadapan dan perlindungan hak privasi masyarakat.

Ia meminta seluruh jajaran kepolisian menjadikan perkara ini sebagai pelajaran bahwa kewenangan negara harus dijalankan berdasarkan aturan hukum, bukan berdasarkan kehendak pribadi atau kepentingan kelompok.

“Polri harus menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Kepercayaan itu tidak cukup dibangun melalui slogan, tetapi harus dibuktikan dengan transparansi, integritas, dan keberanian mengungkap setiap pelanggaran, termasuk jika melibatkan orang-orang di lingkaran kekuasaan,” pungkas Rahmad.

Bagi BPI KPNPA RI, pengawasan terhadap penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu perkara. Siapa pun yang memegang kekuasaan harus tetap berada dalam koridor hukum dan mempertanggungjawabkan setiap kewenangannya. (nR)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

PROPAM MABES POLRI MULAI TINDAK LANJUTI ADUAN BPI KPNPA RI! RAHMAD SUKENDAR DESAK PENYIDIKAN KASUS TANAH ADAT 765 HEKTARE DI PADANG DIBONGKAR 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Babak baru pengungkapan persoalan tanah adat Kaum Maboet seluas 765 hektare di Kota Padang, Sumatera Barat, mulai bergulir. Divisi Profesi dan...

Rahmad Sukendar: Percayakan Penanganan Kasus Sukoharjo kepada Kapolri Pasti Akan Ada Penyelesaian 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar,...

Perkuat Silaturahmi, IHC RS Pertamina Prabumulih dan Dinkes Kota Prabumulih Gelar Fun Game Futsal Bersama

  Prabumulih, 1 November 2026 (JURNALISWARGA.ID) – Dalam upaya mempererat tali silaturahmi sekaligus membangun hubungan kerja sama yang semakin harmonis, IHC RS Pertamina Prabumulih bersama...

Amin Warga Desa Ciadeg Tinggal di Rumah Beratap Bolong dan Sering Kelaparan 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Nestafa dialami Amin, salah satu warga RT 03/RW 09 Kampung Lengis, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Ia kerap kali kelaparan...

Proyek RSUD Parung Beraroma Kongkalikong, Petisi 26 Desak Kejagung dan Kejati Jabar Ambil Alih Kasus

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan gedung Rumah Sakit di Parung, Kabupaten Bogor, terus menuai sorotan tajam dari publik.Berdasarkan salinan...

 

ARTIKEL TERKAIT