BANTEN, JURNALISWARGA.ID – UMK Banten naik 6,5 persen. Judul item RSS menyebutkan kenaikan tersebut, namun tidak memuat rincian besaran upah minimum kabupaten/kota.
UMK Banten Naik 6,5 Persen
Informasi tersebut tercantum pada item RSS dari Bantenprov.go.id yang diterbitkan pada 30 September 2026. Judul sumber juga menyebutkan adanya daftar besaran UMK Banten, tetapi rincian daftar itu tidak tersedia dalam data RSS yang diterima.
Karena informasi yang tersedia terbatas, besaran UMK untuk masing-masing wilayah di Banten tidak dapat dituliskan tanpa menambahkan data di luar sumber.
Sumber: bantenprov.go.id
Market JurnalisWarga
Temukan produk dan usaha pilihan di Market JurnalisWarga.
