Toraja Utara, JURNALISWARGA.ID – Integrasi data tanah dan pajak disiapkan untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Kantor Pertanahan menyiapkan langkah tersebut.
Integrasi Data Tanah dan Pajak
Rencana integrasi itu disebut dalam informasi Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bertanggal 1 Oktober 2026. Sumber tersebut menyebutkan bahwa integrasi data pertanahan dan pajak diarahkan untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Dalam item berita yang tersedia, belum terdapat rincian mengenai bentuk integrasi, jadwal pelaksanaan, data yang akan dihubungkan, maupun nilai pendapatan yang ditargetkan. Informasi tersebut juga tidak memuat nama pejabat atau keterangan tambahan mengenai pelaksanaan kerja sama.
Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan Kantor Pertanahan menjadi dua pihak yang disebut dalam persiapan integrasi tersebut. Sumber berita tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai tahapan berikutnya.
Sumber: Pemerintah Kabupaten Toraja Utara
Market JurnalisWarga
Temukan produk dan usaha pilihan di Market JurnalisWarga.
