Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah Divonis Bebas Murni

KETERANGAN FOTO: Hj. Nurhasanah, S.H., M.H didampingi oleh Penasehat Hukum

JURNALISWARGA.ID, JAKARTA – Setelah melewati beberapa proses persidangan, akhirnya Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 Hj. Nurhasanah, SH., MH, Divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/1/22).

“Alhamdulillah Majelis Hakim memberikan vonis bebas murni. Tadi Saya sangat terharu. Sudah terlalu didzolimin,” ungkap Mantan Ketua DPRD Lampung itu.

“Alhamdulilah Hakim Adil dan Allah membantu,” sambung Nurhasanah penuh haru.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Nurhasanah, Zul Armain Aziz, S.H., M.H. “Alhamdulillah Putusan Bebas Murni dijatukan kepada Klien Kami dan Alhamdulillah keadilan juga berpihak kepada pihak yang benar yaitu Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei”.

Baca Juga:  Sekjen Markas Besar Laskar Merah Putih Mengingatkan Bahwa Ketum Yang Sah adalah Ade Effil Manurung, SH dan Sekjen Neneng A Tury, SH

Zul Armain Aziz didampingi Wiwik Handayani mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor.

“Untuk langkah selanjutnya Kami selaku Kuasa Hukum Klien Kami Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor,’ Tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa dalam persidangan Kamis 25 November 2021.

Dalam surat dakwaan, Nurhasanah disebut menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Pasal 9 huruf d UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Baca Juga:  Sederet Prestasi Polda Sultra Dibawah Kepemimpinan Irjen Pol. Teguh Pristiwanto

Nurhasanah selaku BPA AJB Bumiputera telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Yakni, perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.

Sehingga mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp 7 Triliun. Dimana kesemua dakwaan tersebut diputuskan Hakim tidak terbukti. (NR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Tim Gabungan Kepolisian Sosialisasi Pencegahan Karhutla Door to Door di Kayong Utara 2026

KALIMANTAN BARAT, JURNALISWARGA.ID - Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia melalui Kapolri, tim yang terdiri dari mahasiswa S2 STIK angkatan 16 dan serdik Setukpa polri...

Ketum BPI KPNPA RI Desak KPK Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Dilingkup Pemkab Bogor 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmat Sukendar, mendesak Komisi...

Kegaduhan Dampak Upah Pungut: Jangan Salahkan Instrumennya, Tindak Oknumnya 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Polemik insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah atau upah pungut kembali menjadi perhatian publik, kegaduhan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan...

Prof. Henry Soroti Pembatasan Rekening Aktivis Pati 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID  — Guru Besar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti polemik penundaan transaksi rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok,...

Menanti Transparansi KPK: Mengapa Pengumuman Tersangka OTT Pemkab Bogor Sengaja Ditunda?

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Gelombang desakan publik terus mengalir deras menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka tabir di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT)...

 

ARTIKEL TERKAIT