Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah Divonis Bebas Murni

KETERANGAN FOTO: Hj. Nurhasanah, S.H., M.H didampingi oleh Penasehat Hukum

JURNALISWARGA.ID, JAKARTA – Setelah melewati beberapa proses persidangan, akhirnya Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 Hj. Nurhasanah, SH., MH, Divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/1/22).

“Alhamdulillah Majelis Hakim memberikan vonis bebas murni. Tadi Saya sangat terharu. Sudah terlalu didzolimin,” ungkap Mantan Ketua DPRD Lampung itu.

“Alhamdulilah Hakim Adil dan Allah membantu,” sambung Nurhasanah penuh haru.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Nurhasanah, Zul Armain Aziz, S.H., M.H. “Alhamdulillah Putusan Bebas Murni dijatukan kepada Klien Kami dan Alhamdulillah keadilan juga berpihak kepada pihak yang benar yaitu Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei”.

Baca Juga:  Inilah 7 Pejabat Esalon II Lingkup Pemkab Bogor Yang di Rotasi Bupati Bogor

Zul Armain Aziz didampingi Wiwik Handayani mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor.

“Untuk langkah selanjutnya Kami selaku Kuasa Hukum Klien Kami Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor,’ Tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa dalam persidangan Kamis 25 November 2021.

Dalam surat dakwaan, Nurhasanah disebut menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Pasal 9 huruf d UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Baca Juga:  Kisah Inspiratif Asgafahrizki Aulia Fatoni, Hafidz Qur'an Diterima di 5 Perguruan Tinggi Favorit

Nurhasanah selaku BPA AJB Bumiputera telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Yakni, perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.

Sehingga mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp 7 Triliun. Dimana kesemua dakwaan tersebut diputuskan Hakim tidak terbukti. (NR)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemeriksaan Kanker Gratis Diikuti Warga Mulyaharja

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Warga Mulyaharja antusias mengikuti pemeriksaan kanker gratis.Pemeriksaan kanker gratis di MulyaharjaInformasi yang tersedia dalam item RSS hanya menyebut bahwa warga Mulyaharja antusias mengikuti pemeriksaan kanker gratis. Sumber tidak mencantumkan waktu, lokasi yang lebih

Sosialisasi SPAB Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Sekolah

BOGOR, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kota Bogor memuat informasi mengenai Sosialisasi SPAB yang disebut memperkuat kesiapsiagaan bencana di sekolah.Sosialisasi SPAB di SekolahBerita berjudul "Sosialisasi SPAB, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Sekolah" tercantum dalam RSS bertanggal 15 Oktober 2026.D

Wagub Nyanyang Dorong Salak Sari Intan Jadi Unggulan Kepri

KEPULAUAN RIAU, JURNALISWARGA.ID - Wagub Nyanyang mendorong Salak Sari Intan menjadi unggulan pertanian di Kepulauan Riau.Salak Sari Intan untuk Pertanian KepriInformasi tersebut tercantum dalam item berita bertajuk “Wakil Gubernur 13 Okt 2026 Wagub Nyanyang Dorong Salak Sari Intan Jadi Unggulan Per

Tiga Kecamatan Manggarai Barat Perjelas Peran Sebelum Bencana

MANGGARAI BARAT, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memuat siaran pers berjudul “Belajar dari Gempa Flores, Tiga Kecamatan di Manggarai Barat Perjelas Pembagian Peran Sebelum Bencana”.Judul siaran pers itu menempatkan pembagian peran sebelum bencana sebagai pokok informasi.Ma

Manggarai Barat Finalisasi RPKB, Perjelas Komando Saat Bencana

MANGGARAI BARAT, JURNALISWARGA.ID - Finalisasi RPKB di Manggarai Barat dilakukan untuk memperjelas komando dan pembagian tugas saat bencana.Finalisasi RPKB Manggarai BaratInformasi tersebut tercantum dalam judul siaran pers yang dipublikasikan pada 15 Oktober 2026. Sumber menyebut RPKB sebagai bagia

 

ARTIKEL TERKAIT