Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas, dan pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Henry dalam pendapat hukum tertanggal 2 September 2026 terkait perkara Yogi Gilang Arya Setia, pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara di Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.

Prof. Henry menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan. Namun, ia mempertanyakan apakah persoalan administratif harus selalu berujung pada penahanan dan proses pidana ketika masih tersedia mekanisme pembinaan maupun sanksi administratif.

“Hukum dibuat untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar untuk menghukum,” tulis Prof. Henry dalam pendapat hukumnya.

Menurutnya, negara tetap membutuhkan aturan dan perizinan untuk menjaga ketertiban. Namun, penerapan hukum pidana harus mempertimbangkan sifat perbuatan, akibat yang ditimbulkan, motif, kondisi masyarakat yang dilayani, serta pilihan penyelesaian yang tersedia dalam hukum.

Soroti Paradigma Hukum Pidana Baru

Prof. Henry secara khusus menyoroti Pasal 613 ayat (3) KUHP sebagaimana ia rujuk dalam pendapat hukumnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia menekankan adanya arah kebijakan hukum yang mendahulukan pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya apabila suatu undang-undang administratif mengandung ketentuan pidana.

Menurut Prof. Henry, prinsip tersebut memperlihatkan bahwa hukum pidana dalam perkara administratif semestinya ditempatkan sebagai ultimum remedium, atau jalan terakhir.

Karena itu, ia mempertanyakan apakah sebelum proses pidana terhadap Yogi ditempuh, telah dilakukan langkah pembinaan, peringatan, kesempatan untuk melengkapi perizinan, maupun penerapan sanksi administratif apabila memang ditemukan pelanggaran administratif.

“Sudahkah jalan pembinaan ditempuh secara sungguh-sungguh sebelum jalan pidana dipilih?” tulisnya.

Perizinan Tetap Harus Dipenuhi

Prof. Henry menegaskan bahwa pendapat hukumnya bukan permintaan agar ketentuan perizinan diabaikan.

Ia menyebut setiap pelaku usaha tetap berkewajiban memenuhi persyaratan yang ditetapkan negara. Apabila terdapat kekurangan perizinan, menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi IUP Nikel Konawe Utara, Rahmad Sukendar: KPK Sudah Masuk Angin

Dalam perkara Yogi, ia mencatat adanya keterangan bahwa kegiatan penyediaan internet berlangsung ketika izin yang dipersyaratkan belum lengkap. Di sisi lain, NIB PT Mentawai Network Provider disebut telah terbit pada 2 Oktober 2025 dan proses pemenuhan legalitas usaha kemudian berjalan.

Fakta tersebut, menurut Prof. Henry, harus dilihat secara utuh dan berimbang sebelum menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum.

Ia meminta penegak hukum melihat bukan hanya unsur formal peraturan, tetapi juga konteks perbuatan dan apakah sanksi pidana merupakan pilihan yang paling proporsional.

Komdigi Tempuh Pendekatan Pembinaan

Prof. Henry juga menyoroti langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang disebut mengambil pendekatan pembinaan terhadap Yogi.

Menurutnya, Komdigi bahkan menjembatani Telkomsat dan Starlink untuk mendampingi Yogi agar dapat menjalankan layanan internet secara legal sebagai reseller resmi.

Langkah tersebut dinilai menunjukkan bahwa masih terdapat ruang penyelesaian melalui pembinaan dan penataan legalitas.

Prof. Henry mempertanyakan mengapa pendekatan tersebut tidak menjadi pilihan sejak awal apabila persoalan yang dihadapi pada dasarnya masih dapat diperbaiki melalui pemenuhan perizinan.

Menurutnya, perkembangan tersebut semestinya menjadi bahan introspeksi bagi penegakan hukum dalam menangani perkara yang memiliki karakter administratif.

Hukum Harus Berjalan dengan Hati Nurani

Prof. Henry menegaskan bahwa dirinya tetap percaya terhadap hukum dan pentingnya kepastian hukum. Namun, menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencocokan suatu perbuatan dengan pasal tanpa mempertimbangkan rasa keadilan dan proporsionalitas.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan polisi, jaksa maupun hakim selalu melekat dengan tanggung jawab untuk memastikan hukum diterapkan secara adil.

“Penjara harus menjadi jalan terakhir,” tegasnya.

Menurut Prof. Henry, pendekatan hukum yang terlalu represif terhadap warga yang masih dapat dibina berpotensi menimbulkan pesan negatif bagi generasi muda yang didorong untuk berinovasi dan membangun daerah.

Baca Juga:  "Gila.! Kang Tebe Sukendar Tindak Lanjuti Laporan 'KAPPULI' Terkait Dugaan Korupsi 1,7 Trilyun di Bendungan Beringin Sila

Dalam konteks Yogi, ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dengan mempertimbangkan manfaat layanan internet yang diberikan kepada masyarakat di daerah yang mengalami keterbatasan konektivitas.

Tidak Minta Keistimewaan

Prof. Henry menegaskan bahwa dirinya tidak meminta perlakuan istimewa bagi Yogi.

Sebagai advokat dan politisi, ia menyatakan bahwa apabila terdapat izin yang belum lengkap maka harus dilengkapi, apabila prosedur belum dipenuhi maka harus diperbaiki, dan apabila terdapat pelanggaran administratif maka sanksi administratif dapat diterapkan sesuai ketentuan hukum.

Yang menjadi sorotan adalah penggunaan pidana penjara ketika masih tersedia mekanisme lain yang dinilai lebih proporsional.

“Saya tidak meminta keistimewaan. Saya meminta keadilan,” tulis Prof. Henry.

Ia juga meminta majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menggali secara mendalam bukan hanya teks undang-undang, tetapi juga tujuan pemidanaan, proporsionalitas, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, Prof. Henry berharap penegakan hukum mampu membedakan antara perbuatan yang memang membutuhkan pemidanaan dengan pelanggaran administratif yang masih dapat diselesaikan melalui pembinaan dan penertiban.

Menurutnya, negara perlu hadir bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga membina dan memperbaiki ketika warga masih memiliki ruang untuk memenuhi ketentuan yang diwajibkan.

“Rangkulah orang-orang yang ingin membangun negerinya. Bina mereka jika keliru. Perbaiki jika ada yang kurang. Jangan terburu-buru memenjarakan harapan,” tulis Prof. Henry.

Sumber: Pendapat Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., Jakarta, 2 September 2026.

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan pemberitaan atas pendapat hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. terkait perkara Yogi Gilang Arya Setia. Status hukum Yogi dalam materi sumber disebut masih sebagai terdakwa. Pandangan hukum Prof. Henry merupakan pendapat pihak yang bersangkutan dan bukan putusan atau kesimpulan hukum pengadilan. (oking)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten Bogor Berdasarkan LHKPN 2025

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Berapa jumlah harta kekayaan pejabat Kabupaten Bogor berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025? berikut Daftar Kekayaan Pejabat Kabupaten...

Kabupaten Bogor Sumbang 13 Medali Emas, Jawa Barat Juara Umum PESONAS II 2026

Kabupaten Bogor menorehkan prestasi pada Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Atlet Special Olympics Kabupaten Bogor berhasil membawa pulang 28 medali, terdiri atas 13 medali emas, tujuh medali perak, dan delapan medali perunggu. Capaian tersebut tu

Pemprov Kalteng Salurkan 10 Juta Liter Air Bersih

Palangka Raya, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyalurkan 10 juta liter air bersih kepada masyarakat hingga 15 Oktober 2026. Penyaluran tersebut dilakukan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di tengah penanganan dampak kebakaran hutan.Penyaluran air ber

Pemkab Bogor Angkat 200 Kg Ikan Sapu-Sapu di Setu Citatah

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID - Ikan sapu-sapu berhasil diangkat sebanyak lebih dari 200 kilogram dari Setu Citatah, Cibinong, dalam aksi bersih-bersih yang dipimpin Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wakil Bupati Jaro Ade dan Sekretaris Daerah Ajat Rochmat Jatnika pada Rabu (20/5/2026).Kegiatan ini me

Layanan SILOKA Hadir di 435 Desa dan Kelurahan Kabupaten Bogor

Cibinong, JURNALISWARGA.ID - Layanan SILOKA kini hadir di 435 kantor desa dan kelurahan di Kabupaten Bogor untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan. Sistem ini diresmikan Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam gebyar administrasi kependudukan pada Selasa (27/5/2025).

 

ARTIKEL TERKAIT