Perda Perubahan Nama PDJT Disahkan

JURNALISWARGA.ID, HUMPROPUB – Setelah melalui proses panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi Pakuan yang merubah badan hukum Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan Kota Bogor, disahkan oleh DPRD Kota Bogor pada rapat Paripurna, Kamis (10/3).

IMG 20220311 WA0009

Dalam rapat paripurna ini, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan laporan terkait Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Trans Pakuan dihadapan Wali Kota Bogor, Pimpinan DPRD Kota Bogor dan seluruh anggota DPRD Kota Bogor.

Dalam laporannya, Endah mengatakan, perubahan nama ini didasari oleh adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka perlu adanya perubahan nama dan bentuk atas PDJT menjadi Perumda Jasa Transportasi Pakuan.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang transportasi secara efektif, efisien, akuntabel dan profesional, Pemerintah Daerah Kota Bogor telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah Jasa Transportasi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi,” kata Endah.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi PM Anwar Ibrahim di Istana Bogor
IMG 20220311 WA0008

Lebih lanjut, Endah menyampaikan ruang lingkup Raperda tentang Perumda Jasa Transportasi Pakuan Kota Bogor meliputi 14 poin, yang terdiri dari Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ dan Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komita Lainnya, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Anak Perusahan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Penugasan Pemerintah Daerah Kota kepada Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran dan Pembinaan dan Pengawasan.

“Kita berharap dengan pengesahan raperda ini menjadikan Perumda Trans Pakuan bisa bekerja secara profesional, memberikan pelayanan transportasi publik terbaik kepada masyarakat, dan bisa membenahi permasalahan internal perusahaan. Termasuk masalah keuangan, akuntabilitas, maupun kewajiban terhadap pegawai”, jelas Endah.

Baca Juga:  Hari Buruh Internasional, Kefas Hervin Devananda : "Buruh Adalah Elemen Penting Pembangunan Bangsa" 2023

Selain itu, pihak DPRD juga menegaskan bahwa segala permasalahan yang selama ini melingkupi PDJT tetap menjadi tanggungjawab yang tidak terlepaskan dengan adanya perubahan menjadi perumda ini. “Segala permasalahan, baik masalah keuangan maupun hukum tetap menjadi tanggung jawab yang tidak terlepaskan karena adanya perubahan status menjadi perumda”, pungkasnya.

Menanggapi hal hal ini, Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyampaikan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor. Ia mengatakan Perda Perumda Transportasi Pakuan merupakan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana bentuk BUMD yang sebelumnya Perusahaan Daerah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah.

“Semoga dengan ditetapkannya Perda ini menjadi momentum percepatan pemulihan Perumda Transportasi Pakuan untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat,” pungkasnya.(Media Groupe DPRD KOTA BOGOR)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

PUBLIKASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR TAHUN 2026

Gambaran UmumNO JENJANG JUMLAH LEMBAGA JUMLAH PESERTA DIDIK JUMLAH PENDIDIK1 Pendidikan Anak Usia Dini 3,236 116,634 9,6782 Sekolah Dasar 1,856 559,775 19,6453 Sekolah Menengah Pertama 780 237,960 9,7054 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat 233 68,371 1,316 Gambaran Capaian Organaisasi Tahun 2026Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor...

DPRD Kota Bogor Tinjau Trase Baru Batutulis, Progres Pembangunan Capai 84 Persen

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID - Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, meninjau pembangunan trase baru Batutulis di Jalan Saleh Danasasmita, Kota Bogor, Jumat (9/10/2026). Dalam peninjauan tersebut,...

Dirut PT Palma Pertiwi Mamur: Kerjasama Pemkab Jayapura Wujudkan Kedaulatan Pangan dan Energi 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Direktur Utama PT Palma Pertiwi Makmur (PPM) mengatakan kerjasama perusahaannya dengan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Jayapura merupakan salah satu kontribusi perusahaan dalam...

Ketua AJWI Bogor: Acu Juanda Layak Jadi Ketua BPD Sukaresmi 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Ketua DPC Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Kabupaten Bogor, Nimbrod, menyatakan dukungannya kepada anggota AJWI, Acu Juanda, calon nomor urut 1,...

PASCA PUTUSAN MK: BOLA POLITIK GIBRAN BERPINDAH DARI MK KE ISTANA 2026

Analisa Politik dan Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.Jakarta, jurnaliswarga.id - Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memang tidak serta-merta...

 

ARTIKEL TERKAIT