Sekertaris IWO Kab.Gowa Menanggapi berita dugaan pencamaran nama baik wartawan di Kab.Sidrap

Jurnaliswarga.id, Gowa-Sekertares IWO Kab.Gowa. Ikatan Wartawan Online M. Syahribudiman menanggapi pemberitaan penghinaan terhadap wartawan online di kab.Sidrap serta mengecam keras terhadap pelaku yang menghina Wartawan di Kab. Sidrap Sulawesi Selatan.

M.Syahribudiman dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan ketua IWO Propinsi Sulawesi Selatan untuk mengawali laporan ini, oleh oknum penghina dan pencemaran nama baik para Jurnalis di Kabupaten Sidrap, untuknya kasus ini kami berharap kepada pihak POLRES Kab. Sidrap agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Ungkapnya.

Kuat dugaan pegawai BRI di kab. Sidrap telah melakukan penghinaan kepada jurnalis (wartawan) yang melaksanakan tugas sebagai jurnalis yang berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, untuk menjamin kemerdekaan Pers. Yang mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.Ucapnya.

Baca Juga:  Pangdam XIV/Hasanuddin : Apel Dansat Tersebar Kodam XIV/Hasanuddin Tahun 2023, Satukan Komitmen Dan Launching Bedah Halaman Masyarakat

Kejadian penghinaan dan pencemaran nama baik oleh rekan Jurnalis dimedia sosial IG dilakukan oleh oknum yang diduga bekerja sebagai karyawan Bank BRI Kabupaten Sidrap, adapun kasus ini mendapat perhatian khusus oleh sekertaris IWO Kab. Gowa M. Syahribudiman dan akan mempertanyakan kasus ini, melalui Kakanwil BUMN Propinsi sulawasi selatan.

Baca Juga:  LBH SURYA NTT Menjadi Inspirasi Lahirnya Banyak Lembaga Bantuan Hukum di NTT

Kami berharap kepada semua jurnalis untuk segera gabungan se Kabupaten Sidrap khususnya, dan pada umumnya di seluruh Indonesia agar kompak dan bersatu di bumi se Ajatappareng dalam mengawal dan memproses keranah hukum dengan sesegera mungkin diwilayah Mapolres Sidrap, terhadap oknum penghina wartawan, adapun kasus ini dapat dijerat dalam pasal 310 dan 321 KUHP yang menyerang kahormatan dan nama baik seseorang, dengan hukuman penjara selama sembilan bulan atau denda sebanyak Rp.4.500. Ungkapnya.

Laporan, Citizen Journalist- Indra M

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Menanti Transparansi KPK: Mengapa Pengumuman Tersangka OTT Pemkab Bogor Sengaja Ditunda?

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Gelombang desakan publik terus mengalir deras menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka tabir di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT)...

Ketua Umum DPP FPPI Kawal Hak Ganti Rugi Lahan Warga Kutai Timur 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) mengambil langkah aktif mendampingi kelompok tani dari Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam memperjuangkan hak ganti rugi...

Perumda Tirta Kahuripan Perkuat Layanan Digital MyKahuripan 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor terus meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan melalui transformasi digital. Aplikasi MyKahuripan kini memasuki tahap pre-launching...

Direktur RSUD Ciawi Buka Ruang Aspirasi untuk Perkuat Pelayanan 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — RSUD Dr. KH Idham Chalid Kabupaten Bogor terus memperkuat kualitas pelayanan kesehatan dengan melibatkan masyarakat secara langsung melalui Forum Konsultasi Publik...

Sekda Bogor Dorong ASN Profesional dan Utamakan Pelayanan 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor meningkatkan profesionalisme,...

 

ARTIKEL TERKAIT