Polres Bogor, Jurnaliswarga.id – Polsek Tamansari Polres Bogor Polda Jabar, Giat sambang merupakan tugas rutin Bhabinkamtibmas, yakni dengan melaksanakan sambang kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mencari informasi yang berkembang di masyarakat agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dan beri edukasi TPPO. (5/11/2023)
Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Sukaluyu Bripka M. Andriansyah saat silaturahmi/ sambang kepada tokoh masyarakat di Kp. Buniaga Desa Sukaluyu KecamatanTamansari Kabupaten Bogor.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan serta himbauan bahwa menjelang Pemilu 2024 diharapkan tokoh masyarakat bisa membantu pihak Kepolisian dalam mengelola Kamtibmas terutama isu SARA dan melaporkan segala kejadian sekecil apapun kepada Pihak Kepolisian.
Kapolres Bogor AKBP RIO WAHYU ANGGORO, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Tamansari Iptu Jajang menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas untuk selalu menjalin komunikasi dan membangun kerjasama dengan segenap lapisan masyarakat untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif serta kehadiran Polri dapat dirasakan oleh masyarakat yang mempunyai tugas sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.
Dengan hadirnya Bhabinkamtibmas di tengah-tengah masyarakat mendapat respon yang positif dari masyarakat bahkan masyarakat mengucapkan,”terima kasih atas kunjungan yang dilaksanakan mudah-mudahan dengan kegiatan yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas dalam keadaan aman dan kondusif,” ujar Kapolsek.
Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres Bogor, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara Polisi dan Warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577, dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung. Jelasnya