Fasilitas Umum Toilet SPBU Bisa Dikontrakkan ke Pihak ke Tiga?

Keterangan Gambar : Uang diatas meja yang di kumpulkan dari penggunaan fasilitas umum toilet

Jurnaliswarga.id, Bogor Kota- Belakangan pemberitaan media Online atau cetak diramaikan dengan penggunaan Fasilitas Umum yang ada di SPBU seperti Toilet “Berbayar”

Sudah menjadi pengetahuan bersama jika Anda menggunakan toilet umum di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berlogo Pertamina, terdapat kotak uang di depan pintu Kamar Mandi/Toilet, bahkan ada beberapa SPBU yang sampai memiliki penjaga di depan toilet dengan berpakaian layaknya karyawan SPBU. Biasanya penjaga toilet itu memegang uang receh yang posisinya berdekatan dengan kotak uang dengan tulisan tarif tertera di kotak penjagaan. Tujuannya jelas, hanya untuk meminta uang ketika Anda keluar dari toilet. Fenomena ini memang kerap ditemui di SPBU milik swasta atau yang lebih dikenal CODO.

Baca Juga:  Aster Kasdam XIV/Hasanuddin Buka Musprov PPAD Sulsel, Sambutan Pangdam : Nyatakan Peran PPAD Dalam Sikapi Serta Beri Solusi Permasalahan Bangsa Dan Negara

Awak media menelusuri fasilitas SPBU 34.16108 Jl. Raya Pajajaran No.59g, RT.03/RW.04, Baranangsiang, Kec. Bogor Tim., Kota Bogor, Jawa Barat 16143, Pada Sabtu (19/11/2021), benar adanya fasilitas yang ada di dalamnya ada kotak yang bertuliskan tarif penggunaan Toilet.
Junaedi pengawas SPBU saat di temui awak media di ruang kerjanya mengemukakan bahwa fasilitas Toliet disini di kelola pihak ke 3 (disewakan)

Baca Juga:  Musrenbang Sumsel, Mendagri Sampaikan Arahan Pentingnya Koordinasi, Kolaborasi, dan Perkuat Perencanaan Pembangunan 2023

“Falilitas Toilet/bagian area kamar mandi dan juga untuk pengisian Angin, di kelola pihak ke tiga” Ujarnya.

Fasilitas seharusnya disediakan untuk umum namun apa jadinya kalau fasilitas SPBU di sewakan ke pihak ke tiga?
Dari keterangan menteri BUMN saat sidak di SPBU menemukan adanya Toliet dijaga petugas sekaligus “kasir toilet” sudah jelas bahwa itu sukarela/gratis, namun apa jadinya jika fasilitas umum sudah disewakan/dikontrakkan ke pihak ke Tiga maka tentu tarif berlaku umum bukan lagi sebagai sarana fasilitas umum SPBU karena sudah dikelolah pihak ke tiga.(Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Ucu Permana Perkuat Jejaring Desa di Saresehan Inohong Jabar Ke-2

DEPOK, JURNALISWARGA.ID — Panitia Saresehan Inohong Jawa Barat Ke-2 resmi dibentuk di Depok, Jawa Barat, Senin (18/8/2026). Forum tersebut disiapkan sebagai ruang silaturahmi sekaligus perumusan...

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HNV, mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi...

HUT Ke-81 RI, BPI KPNPA RI Bogor Soroti Efisiensi Anggaran dan Keadilan Belanja Daerah

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi refleksi penting bagi seluruh elemen bangsa, termasuk dalam melihat bagaimana uang...

Prof. Henry Yosodiningrat: Audit BPKP Tak Bisa Jadi Bukti Kerugian Negara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti polemik mengenai kewenangan pemeriksaan atau audit untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara...

Wali Kota Bogor Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Doa Lintas Agama 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar doa bersama lintas agama sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

 

ARTIKEL TERKAIT