Jurnaliswarga.id | KONSEL – Program Quick Wins Presisi yang dilaksanakan adalah Program.Optimalisasi Pelayanan Publik yakni menyediakan Kegiatan yang memungkinkan Kapolsek dapat berkomunikasi secara langsung dengan Warga Masyarakat, sehingga dapat menerima Kritik, Masukan dan Aduan Publik yang dilaksanakan melalui Kegiatan Curhat dan Ngopi Bareng.
Hari ini, Jum’at tanggal 24 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, Polsek Lainea melaksanakan Giat Curhat dan Ngopi Bareng Kapolsek Lainea bersama Warga Masyarakat bertempat di Rumah Kepala Desa (Kades) Lambakara, Kec. Laeya, Kab. Konawe Selatan (Konsel), Prov.Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam Pelaksanaan Giat tersebut, Kapolsek Lainea AKP Pradifta Dhanan Jaya Pangihutan, S.I.K didampingi Ps. Kanit Binmas BRIPKA Aydul Akbar, Bhabinkamtibmas Polsek Lainea BRIPKA Rusli, Bhabinkantibmas Polsek Lainea BRIPKA Suriansyah.
Turut Hadir dalam Giat Curhat dan Ngopi Bareng tersebut antara lain Kades Lambakara, Aparat Desa Lambakara, Para Tokoh dan Perwakilan Masyarakat Desa Lambakara serta Mahasiswa KKN Mandala Waluya.
Adapun Curhatan atau Keluhan dari beberapa Warga Masyarakat Desa Lambakara yang ikut hadir dalam Giat tersebut antara lain :
1. Bapak Iwan Saragosa mengeluhkan :
a. Terkait rawannya Kasus Pencurian baik Pencurian Ternak (Curnak) ataupun Pencurian Jenis Lainnya yang akan terjadi di Dusun ataupun Desa.
b. Terkait Minuman Keras (Miras) yang banyak mempengaruhi Gangguan Kantibmas dan berharap Kapolsek Lainea melakukan Operasi Miras.
2. Bapak Haris Piko mengeluhkan :
a. Terkait Persyaratan Ijin Pesta (Keramaian), Alurnya Permohonan Izinnya seperti apa.
b. Terkait adanya Anggota Polsek yang melaksanakan Pengamanan (Pam) selama Giat Hiburan Malamnya berlangsung.
Terhadap Curhatan atau Keluhan yang disampaikan oleh beberapa Warga Masyarakat Desa Lambakara, Kapolsek Lainea AKP Pradifta Dhanan Jaya Pangihutan, S.I.K menanggapi sebagai berikut :
1. Bapak Iwan Saragosa :
a. Kapolsek Lainea menyarankan dan mengharapkan agar segera dibentuk dan diaktifkan kembali Pos Kamling sebagai salah satu Upaya Pencegahan terjadinya Pencurian ataupun Gangguan Kantibmas Lainnya dan menyarankan peran serta Masyarakat untuk Aktif dalam menjaga Keamanan Lingkungan Masing-masing.
b. Kapolsek Lainea akan melakukan Upaya Preemtif melalui Bhabinkantibmas utk mendata dan menghimbau kepada para Produsen Miras Tradisional serta Bapak. Kapolsek akan melaksanakan Cipta Kondisi (Cipkon) terhadap Produsen Miras.
2. Bapak Haris Piko :
a. Kapolsek Lainea menjelaskan bahwa terkait Izin Pesta atau Hiburan Malam itu sangatlah mudah, cukup dengan Surat Pengantar dari Kades dan Pemohon Izin siap untk mengikuti semua Persyaratan yang tercantum dalam Surat Izin Pesta.
b. Kapolsek Lainea menjelaskan bahwa terkait Anggota yang akan melaksanakan Pengamanan (Pam) akan memerintahkan Personil Polsek terkhusus Bhabinkantibmas utk melaksanakan Giat Pam.
Selama Kegiatan berlangsung hingga berakhir, Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) dalam keadaan Aman, Tertib dan Lancar.
Jurnalis/Editor : Muhammad Irwansyah (Wartawan Muda PWI Angkatan Ke-26).