JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di jalan raya bukan sekadar persoalan mematuhi aturan, melainkan menyangkut kebiasaan dan kedisiplinan setiap pengguna jalan. Kepolisian RI Ingatkan 3 Kebiasaan Sederhana yang Selamatkan Nyawa
Melalui edukasi keselamatan berlalu lintas, Polri mendorong masyarakat membangun budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab. Tiga kebiasaan sederhana, yakni menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan telepon genggam saat mengemudi, dan mematuhi batas kecepatan, dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan serta menyelamatkan nyawa.
Pesan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa setiap tindakan di jalan raya memiliki konsekuensi terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Pertama, selalu gunakan sabuk pengaman.
Penggunaan sabuk pengaman masih menjadi salah satu aspek keselamatan yang kerap diabaikan sebagian pengendara dan penumpang. Padahal, sabuk pengaman berfungsi membantu mengurangi risiko cedera serius ketika kendaraan mengalami benturan atau kecelakaan.
Karena itu, pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat atau lebih diimbau memastikan sabuk pengaman telah terpasang dengan benar sebelum kendaraan mulai bergerak.
Ketentuan mengenai sabuk keselamatan diatur dalam Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara Pasal 106 ayat (6) menegaskan kewajiban pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih serta penumpang yang duduk di samping pengemudi untuk mengenakan sabuk keselamatan.
Kedua, jangan gunakan telepon genggam saat berkendara.
Menggunakan ponsel ketika mengemudi dapat mengalihkan konsentrasi dan perhatian pengemudi dari kondisi lalu lintas. Hilangnya fokus, meski hanya sesaat, dapat memperlambat respons ketika menghadapi kendaraan lain, pejalan kaki, atau kondisi darurat di depan.
Polri mengingatkan agar pengemudi menjaga konsentrasi penuh selama berkendara. Ponsel sebaiknya disimpan dan digunakan setelah kendaraan berhenti di tempat yang aman.
Berdasarkan ketentuan Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Namun, untuk penerapan pasal dan jenis pelanggaran tertentu, masyarakat tetap perlu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan penjelasan resmi aparat penegak hukum.
Ketiga, patuhi batas kecepatan.
Mengemudi sesuai batas kecepatan yang ditentukan memberikan kesempatan lebih besar bagi pengendara untuk mengantisipasi situasi darurat, menjaga jarak aman, dan mengendalikan kendaraan ketika menghadapi kondisi yang tidak terduga.
Kecepatan kendaraan yang tidak terkendali dapat meningkatkan risiko kecelakaan sekaligus memperparah dampak ketika terjadi benturan.
Pelanggaran terhadap aturan batas kecepatan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Polri menekankan bahwa keselamatan berlalu lintas tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Kesadaran dan disiplin masyarakat menjadi fondasi utama dalam menciptakan jalan raya yang aman bagi semua.
Dengan membiasakan diri menggunakan sabuk pengaman, menjauhkan ponsel ketika mengemudi, serta mematuhi batas kecepatan, masyarakat turut mengambil bagian dalam mencegah kecelakaan dan melindungi keselamatan sesama pengguna jalan.
Keselamatan di jalan raya pada akhirnya merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin sederhana yang dilakukan secara konsisten dapat menjadi langkah nyata untuk memastikan setiap orang dapat berangkat dan kembali ke rumah dengan selamat. (Red/nR)
Sumber Berita: Klik disini >>>> Tribratanews Polri, 28 Juli 2026, pukul 18.00 WIB.
