Kegiatan Program Jumat Curhat Polres Bogor: Terima Aduan Warga Terkait Tindak lanjut Pelaporan Kehilangan

POLRES BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Jumat, 23 Agustus 2024, Polres Bogor kembali menggelar kegiatan Program Jumat Curhat yang berlangsung di Ruang Mediasi Polres Bogor pada Jumat, 23 Agustus 2024. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Bogor, KOMPOL Yudi Kusyadi,SH dan turut hadir Kasat Binmas Polres Bogor IPTU Nimrod, S.H., beserta beberapa anggota personil Polres Bogor lainnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh dua perwakilan warga yang turut menyampaikan keluhan dan pertanyaan seputar pelaporan Kehilangan t dan pengurusan dokumen penting. Dalam sambutannya, KOMPOL Yudi K menyampaikan terima kasih atas kehadiran warga serta mengapresiasi partisipasi mereka dalam kegiatan ini.

Baca Juga:  Sambut HUT Humas Polri Ke-72, Polres Bogor Gelar Baksos

Warga masyarakat yang hadir Sdr. Didin Saparullah, seorang tokoh masyarakat dari Kp. Coblong, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, mengawali sesi curhat dengan menyampaikan bingung terkait mekanisme pelaporan kehilangan khususnya pencurian sepeda motor, serta prosedur jika kehilangan surat-surat berharga.

Kegiatan Program Jumat Curhat Polres Bogor: Terima Aduan Warga Terkait Tindak lanjut Pelaporan KehilanganMenanggapi hal ini, KOMPOL Yudi K menjelaskan bahwa laporan pencurian dapat dilakukan di Polsek setempat atau terdekat sesuai lokasi kejadian. Beliau juga menambahkan bahwa masyarakat yang mengalami kebingungan dalam proses pelaporan dapat menghubungi polsek terdekat atau Bhabinkamtibmas di wilayah mereka.

Baca Juga:  Polsek Dramaga Bantu Serahkan Sdr. Yudhi Candra Maulana (ODGJ) Kepada Pihak Keluarganya 2024

Selain itu, Sdr. Moh. Yusril, juga seorang tokoh masyarakat dari Kp. Coblong, menanyakan mengenai persyaratan pembuatan SKCK serta prosedur pelaporan kehilangan dokumen penting seperti akta kelahiran dan sertifikat tanah. KOMPOL Yudi K memberikan penjelasan bahwa laporan kehilangan dokumen seperti KTP dapat dilakukan di mana saja, sedangkan untuk akta kelahiran atau sertifikat tanah, pelaporan harus dilakukan di Polres Bogor. Beliau juga menegaskan bahwa surat keterangan kehilangan ini merupakan syarat untuk pengurusan dokumen duplikat, bukan pengganti dokumen yang hilang, sampai berita ini diturunkan giat berjalan dengan baik lancar dan situasi kondusif.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rudy Susmanto Dukung Koperasi Merah Putih, Ekonomi Desa Bogor Siap Menguat 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto menghadiri secara virtual peluncuran operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Indonesia yang diresmikan langsung oleh Presiden...

Rudy Susmanto Tata Kawasan Publik, PKL Kabupaten Bogor Didorong Naik Kelas 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto terus menunjukkan komitmennya dalam menata kawasan publik yang lebih modern, nyaman, dan terintegrasi untuk masyarakat. Salah satunya...

HJB ke-544 Kabupaten Bogor Siap Semarak, Pelayanan 100 Jam dan Helaran Budaya Jadi Sorotan

Pemkab Bogor Siapkan Rangkaian Spektakuler Sambut HJB ke-544, Pelayanan Publik 100 Jam hingga Helaran Budaya Siap Semarakkan Bogor CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi...

Perdana, Bupati Bogor Lepas Jamaah Haji Kloter 21 dari Masjid Raya Nurul Wathon

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Suasana haru dan khidmat menyelimuti pelepasan ratusan jamaah haji Kloter 21 asal Kabupaten Bogor yang untuk pertama kalinya diberangkatkan dari Masjid...

Indonesia–Denmark Perkuat Dialog Lintas Agama Demi Perdamaian dan Toleransi Global 2026

  JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Di tengah meningkatnya konflik global dan polarisasi identitas di berbagai belahan dunia, Pemerintah Indonesia dan Denmark kembali menegaskan pentingnya dialog lintas...

 

ARTIKEL TERKAIT