POLRES BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Jumat, 23 Agustus 2024, Polres Bogor kembali menggelar kegiatan Program Jumat Curhat yang berlangsung di Ruang Mediasi Polres Bogor pada Jumat, 23 Agustus 2024. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Bogor, KOMPOL Yudi Kusyadi,SH dan turut hadir Kasat Binmas Polres Bogor IPTU Nimrod, S.H., beserta beberapa anggota personil Polres Bogor lainnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh dua perwakilan warga yang turut menyampaikan keluhan dan pertanyaan seputar pelaporan Kehilangan t dan pengurusan dokumen penting. Dalam sambutannya, KOMPOL Yudi K menyampaikan terima kasih atas kehadiran warga serta mengapresiasi partisipasi mereka dalam kegiatan ini.
Warga masyarakat yang hadir Sdr. Didin Saparullah, seorang tokoh masyarakat dari Kp. Coblong, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, mengawali sesi curhat dengan menyampaikan bingung terkait mekanisme pelaporan kehilangan khususnya pencurian sepeda motor, serta prosedur jika kehilangan surat-surat berharga.
Menanggapi hal ini, KOMPOL Yudi K menjelaskan bahwa laporan pencurian dapat dilakukan di Polsek setempat atau terdekat sesuai lokasi kejadian. Beliau juga menambahkan bahwa masyarakat yang mengalami kebingungan dalam proses pelaporan dapat menghubungi polsek terdekat atau Bhabinkamtibmas di wilayah mereka.
Selain itu, Sdr. Moh. Yusril, juga seorang tokoh masyarakat dari Kp. Coblong, menanyakan mengenai persyaratan pembuatan SKCK serta prosedur pelaporan kehilangan dokumen penting seperti akta kelahiran dan sertifikat tanah. KOMPOL Yudi K memberikan penjelasan bahwa laporan kehilangan dokumen seperti KTP dapat dilakukan di mana saja, sedangkan untuk akta kelahiran atau sertifikat tanah, pelaporan harus dilakukan di Polres Bogor. Beliau juga menegaskan bahwa surat keterangan kehilangan ini merupakan syarat untuk pengurusan dokumen duplikat, bukan pengganti dokumen yang hilang, sampai berita ini diturunkan giat berjalan dengan baik lancar dan situasi kondusif.