KEMENDAGRI MEMPERPANJANG INMENDAGRI PPKM JAWA BALI DAN INMENDAGRI PKKM LUAR JAWA BALI

Jurnaliswarga.id, Jakarta – Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan Pers Selasa, 1 februari 2022 mengatakan bahwa Kemendagri pada tanggal 31 Januari 2022 telah memperpanjang Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua..
Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022.
Lebih lanjut,, Safrizal ZA menjelaskan terkait perkembangan Penanganan pandemi covid 19, tujuan dan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemic Covid -19 hingga hari ini tetap dilakukan secara konsisten namun strategi dan manajemen lapangan harus dinamis menyesuaikan dengan permasalahan dan tantangan yang ada untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat Indonesia dengan prinsip kehati-hatian.
Beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022, yang berlaku mulai tanggal 1 Februari sampai 7 Februari 2022 tersebut antara lain:

  1. Terdapat perubahan Level pd sejumlah daerah yang berada di setiap level yaitu:
    • Level 1 menurun dari 52 Kabupaten/Kota menjadi 40 Kabupaten/Kota.
    • Level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/Kota menjadi 86 Kabupaten/Kota, dan
    • Level 3 dari 1 Kabupaten/Kota menjadi 2 Kabupaten/Kota.
  2. Perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah yaitu dengan tidak hanya menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, tetapi juga disyaratkan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) untuk lansia, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 3 menjadi Level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 (dua) minimal 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lansia minimal 40%;
  • Penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 2 menjadi Level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 (dua) minimal 70% dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lansia minimal 60%;
  1. Ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi sebagaimana dijelaskan pada angka 2 akan diberikan waktu transisi selama 2 (dua) minggu, dimana apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu 2 minggu, maka penentuan level Kabupaten/Kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang berlaku.
  2. Pada pemberlakuan PPKM Jawa-Bali juga terdapat pengaturan pelaksanaan Kompetisi International Youth Championship (IYC) yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 s.d. 12 Februari 2022, dengan pengaturan antara lain yang mewajibkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi bagi pemain dan ofisial, larangan adanya penonton langsung di stadion dan penerapan protokol kesehatan.
  3. Untuk pengaturan PPKM Luar Jawa-Bali yang mulai berlaku 1 Februari sampai dengan 14 Februari 2022 juga terjadi perubahan di setiap level daerah yaitu:
    • Level 1 menurun dari 238 Kabupaten/Kota menjadi 164 Kabupaten/Kota,
    • Level 2 meningkat dari 138 Kabupaten/Kota menjadi 219 Kabupaten/Kota, dan
    • Level 3 berkurang dari 10 Kabupaten Kota menjadi 3 Kabupaten/Kota.
  4. Indikator untuk penilaian level daerah pada pemberlakuan PPKM Luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya yaitu Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu), dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50% (lima puluh persen).
  5. Pengaturan beberapa hal di dalam PPKM baik yang berlaku di Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali tidak mengalami perubahan, antara lain: pemberlakuan PTM dengan berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19, supermarket, pasar rakyat/pasar tradisional, dan lain-lain sejenis, Mall/pusat perbelanjaan, dan Bioskop.
Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

DPRD Kota Bogor Tinjau Trase Baru Batutulis, Progres Pembangunan Capai 84 Persen

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID - Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, meninjau pembangunan trase baru Batutulis di Jalan Saleh Danasasmita, Kota Bogor, Jumat (9/10/2026). Dalam peninjauan tersebut,...

Dirut PT Palma Pertiwi Mamur: Kerjasama Pemkab Jayapura Wujudkan Kedaulatan Pangan dan Energi 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Direktur Utama PT Palma Pertiwi Makmur (PPM) mengatakan kerjasama perusahaannya dengan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Jayapura merupakan salah satu kontribusi perusahaan dalam...

Ketua AJWI Bogor: Acu Juanda Layak Jadi Ketua BPD Sukaresmi 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Ketua DPC Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Kabupaten Bogor, Nimbrod, menyatakan dukungannya kepada anggota AJWI, Acu Juanda, calon nomor urut 1,...

PASCA PUTUSAN MK: BOLA POLITIK GIBRAN BERPINDAH DARI MK KE ISTANA 2026

Analisa Politik dan Hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.Jakarta, jurnaliswarga.id - Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memang tidak serta-merta...

BPI KPNPA RI Bersama PSKBI Siap Jadi Garda Terdepan Kawal Program Kerja Kapolri 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) bersama jajaran Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia...

 

ARTIKEL TERKAIT