SUBANG,JURNALISWARGA.ID – Setelah diagendakan oleh Forum Serikat Pekerja Astra Otoparts beberapa minggu yang lalu,hari ini 26 Oktober 2022 Forum Serikat Pekerja Astra Otoparts melaksanakan Kunjungan Kerja Forum ke salah satu anggotanya yaitu Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI PT. Evoluzione Tyres dan Pimpinan Unit Kerja SPAMK-FSPMI PT. Evoluzione Tyres yang berkedudukan di Subang,Jawa Barat.
Untuk agenda kunjungan kerja kali ini, Forum SP Astra Otoparts selain untuk menguatkan keanggotaan Forum juga dalam rangka kampanye Pembentukan atau pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.
“Hari ini kita berkunjung ke PUK SP KEP SPSI dan PUK SPAMK-FSPMI PT. Evoluzione Tyres untuk silaturohmi sekaligus untuk mendorong Pengurus agar mengadakan perundingan dengan pihak management perusahaan agar membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law” ungkap Agus Joko Santoso selaku Sekretaris Jendral Forum Serikat Pekerja Astra Otoparts.
Apalagi untuk PT Evoluzione Tyres sendiri,sampai saat ini belum terbentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB),jadi peraturan yang dipakai masih menggunakan Peraturan Perusahaan (PP),maka perlunya Forum Serikat Pekerja Astra Otoparts mendorong anggota Forum agar segera membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tidak memasukan pasal – pasal Omnibus Law ke dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Sampai saat ini,perusahaan kita masih menggunakan PP belum pakai PKB, walaupun kita dari pihak Serikat Pekerja sering mendorong management perusahaan untuk segera membuat PKB, tapi masih dalam review management” ungkap Jayadi selaku Pengurus Serikat Pekerja PUK SP KEP SPSI PT.Evoluzione Tyres.
Rombongan Forum Serikat Pekerja Astra Otoparts disambut oleh PUK SP KEP SPSI dan PUK SPAMK-FSPMI PT. Evoluzione Tyres di Ruang Olahraga PT. Evoty dan dilanjutkan dengan diskusi tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Saya ucapkan terimakasih kepada pengurus Forum Serikat Pekerja Astra Otoparts atas kunjungan nya ke PT. Evoty,Subang” ucap Ruchyat selaku ketua PUK SPAMK-FSPMI dalam sambutannya.
Apabila dalam sebuah perusahaan sudah terbentuk Serikat Pekerja,maka sesuai UU No.13 tahun 2003 wajib membuat Perjanjian Kerja Bersama.
“Kita dari Serikat Pekerja yang merupakan perwakilan karyawan PT. Evoty selama ini terus berkomunikasi dengan pihak management PT. Evoty agar berunding tentang pembuatan Perjanjian Kerja Bersama,dan kita bersama-sama telah membuat rencana perundingan yang akan kita mulai diawal bulan November 2022” ungkap Sukir selaku ketua PUK SP KEP SPSI PT. Evoty
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan peraturan yang dirundingkan dan disepakati bersama antara Serikat Pekerja dan Management perusahaan,yang merupakan landasan hukum yang berlaku di lingkungan perusahaan.
Isi Perundingan Kerja Bersama (PKB) memuat Hak dan Kewajiban dari Karyawan ataupun pihak perusahaan,tujuannya adalah keharmonisan hubungan industrial agar perusahaan maju dan karyawan terjamin kesejahteraannya.
HIDUP BURUH…
HIDUP BURUH…
HIDUP RAKYAT INDONESIA…
penulis : Pion Kbm – SPAWP -FSPRI.