JURNALISWARGA.ID, KENDARI – Pelaku pembakaran sebuah kios sekaligus rumah di Konda berinisial MA (18) yang juga salah satu Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2024 , dipicu karena Baliho bertuliskan “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa” miliknya diturunkan oleh paman pelaku tanpa seijinnya.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak, SH.SIK.MH didampingi Kapolsek Konda Iptu Bambang Hendratno saat jumpa pers bersama awak media hari Senin (04/04/2022) pukul 11.00 Wita didepan lobby Satreskrim Polresta Kendari

Sementara itu, Kapolsek Konda Iptu Bambang Hendratno menjelaskan motif Pelaku melakukan pembakaran kios sekaligus rumah neneknya karena ingin membalas dendam terhadap paman pelaku yang sudah menurunkan Baliho tersebut tanpa seijinnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini diamankan di sel tahanan Satreskrim Polresta Kendari.

“Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang (Pembakaran) dan atau Menghancurkan atau Merusakkan Barang (Pengrusakan) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun” tutup Kapolsek.
Reporter/Editor : Muhammad Irwansyah
