Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan
rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi
hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,
bangsa, dan negara.
Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers
yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban,
dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi
akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi
memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang
dimiliki masyarakat.
Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:
Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi
atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah
pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik
Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang
merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.
Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum,
proporsionalitas, dan profesionalitas. Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.
Fungsi Hak Jawab adalah:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang
akurat;
b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
c. Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih
besar bagi masyarakat dan pers;
d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.
Tujuan Hak Jawab untuk:
a. Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan
berimbang;
b. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers;
d. Mewujudkan iktikad baik pers.
Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang
dirugikan.
Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan,
dengan tembusan ke Dewan Pers.
Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak
Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai
statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.
Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital)
dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau
menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan
identitas diri.
Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan
informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian
atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.
Pers dapat menolak isi Hak Jawab jika:
a. Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi
pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
b. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau
karya jurnalistik yang dipersoalkan;
c. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
d. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus
dilindungi secara hukum.
Hak Jawab dilakukan secara proporsional:
a. Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru
dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau
secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;
b. Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama
dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang
dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak;
c. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani
dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan,
talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;
d. Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang
secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan
sifat pers yang bersangkutan;
1) Untuk pers cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi
berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak
Hak Jawab dimaksud diterima redaksi.
2) Untuk pers televisi dan radio wajib memuat Hak Jawab
pada program berikutnya.
e. Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap
pemberitaaan;
f. Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta
yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib
meminta maaf.
Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsipprinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh
mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.
Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung
jawab pers yang memublikasikannya.
Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak
berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan
tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para
pihak.
Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh
Dewan Pers.Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain
melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi
hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima
ratus juta rupiah).
Jakarta, 29 Oktober 2008