Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik, Jaga Daya Beli Rakyat di Tengah Gejolak Global 2026

Korea, jurnaliswarga.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan dalam keterangan pers yang berlangsung secara hybrid di Seoul, Republik Korea, Selasa (31/03/2026), bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan harga untuk BBM bersubsidi. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Sementara itu, untuk BBM nonsubsidi, pemerintah masih melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Pertamina maupun penyedia BBM swasta, sehingga belum ada keputusan terkait penyesuaian harga.

Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik, Jaga Daya Beli Rakyat di Tengah Gejolak Global 2026 Bahlil juga menegaskan bahwa cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional saat ini berada di atas standar minimum yang ditetapkan pemerintah, baik itu solar, bensin, gas, avtur, maupun LPG. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam mengonsumsi energi, khususnya dalam penggunaan BBM.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Kunjungan ke Ukraina Wujud Kepedulian Indonesia untuk Ukraina
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempercepat implementasi program biodiesel B50 sebagai bagian dari upaya kemandirian dan efisiensi energi. Menurut Airlangga, kebijakan penerapan B50 ini akan mulai berlaku mulai 1 Juli 2026 dan berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter.

Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik, Jaga Daya Beli Rakyat di Tengah Gejolak Global 2026Ia menambahkan, implementasi B50 tidak hanya mengurangi ketergantungan pada energi fosil, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara yang diperkirakan mencapai Rp48 triliun.

Baca Juga:  Menko Marvest Puji Vaksinasi di Kabupaten Bogor, Luhut: Bupati Ade Yasin Emang Paten!
Pemerintah juga optimistis implementasi program biodiesel B50 akan memberikan dampak positif berupa potensi surplus pada sektor solar seiring dengan operasional proyek kilang di Kalimantan Timur.
Untuk mendukung distribusi energi yang lebih tepat sasaran, pemerintah juga akan mengatur pembelian BBM melalui sistem barcode MyPertamina dengan batas wajar konsumsi yakni 50 liter per kendaraan. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan umum.
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden

 

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa

Korea, Jurnaliswarga.id - Presiden RI Prabowo Subianto menerima penghargaan kehormatan tertinggi dari Pemerintah Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa, yang dianugerahkan langsung oleh...

Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran 10 MoU RI–Republik Korea, Perkuat Kemitraan Strategis

Korea, Jurnaliswarga.id - Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung pengumuman dan pertukaran 10 nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Republik Indonesia dan Republik...

Indonesia–Korea Perkuat Kerja Sama Digital untuk Transformasi yang Inklusif 2026

Korea, Jurnaliswarga.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat kolaborasi internasional dalam mendorong percepatan transformasi digital nasional. Melalui penandatanganan Memorandum of Understanding...

Sekda Melantik dan Mengambil Sumpah 14 PNS Sebagai Upaya Penyegaran oragnaisasi

Kolaka, Jurnaliswarga.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka melantik dan mengambil sumpah 14 Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kolaka, Pelantikan berlangsung khidmat...

Kemdiktisaintek Perkuat Kolaborasi Internasional dengan Republik Siprus di bidang Pendidikan tinggi dan Teknologi 2026

Jakarta, JURNALISWARGA.ID - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi internasional di bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi. Salah...

 

ARTIKEL TERKAIT