Kemendagri Gelar Rakor Bersama Pemprov Papua Tengah Maksimalkan Roda Pemerintahan

JAKARTA,(JW) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua beserta seluruh bupati di wilayah Provinsi Papua Tengah. Rapat tersebut digelar di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, Rakor ini digelar untuk mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah, sebagai Daerah Otonom Baru yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2022, mampu memberikan pelayanan optimal, dan lancar dalam melaksanakan pembangunan serta aktivitas pemerintahan dalam pemberdayaan masyarakat.

Kemendagri Gelar Rakor Bersama Pemprov Papua Tengah Maksimalkan Roda Pemerintahan

Fatoni menjelaskan bahwa Rakor membahas sejumlah isu, di antaranya pajak provinsi, Dana Bagi Hasil (DBH), Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), penyerahan aset dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut Fatoni, pendirian BUMD di Papua Tengah masih menunggu fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, karena sesuai ketentuan pendirian BUMD harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT). Sementara itu DPRPT masih belum terbentuk.

Baca Juga:  Kang Tebe Sukendar ; Jika Ada Yang Janggal Tewas Nya Ajudan Kapolda Kaltara ,Segera Saja Propam Polri Diturunkan Untuk Ungkap Fakta Yang Sebenarnya Terjadi 2023

“Hal ini sesuai surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.1/1119/SJ tanggal 22 Februari 2023 Perihal Permohonan Fatwa dan pendirian BUMD melalui Peraturan Gubernur Papua Tengah dengan menggunakan diskresi kewenangan sebagaimana UU 30 Tahun 2014,” ucap Fatoni.

Selain itu, Rakor juga membahas terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Menurutnya, diperlukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah hingga akhir tahun 2024 untuk menghindari potensi loss bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Untuk itu, perlu dicarikan solusi terkait legalitas pemungutan pajak dan retribusi daerah dimaksud,” kata Fatoni.

Dirinya pun memberikan sejumlah solusi salah satunya adalah dasar pemungutan menggunakan perda induk, tapi untuk penganggarannya menggunakan Pergub tentang APBD TA 2023 dan APBD TA 2024. Kemudian dasar pemungutan langsung menggunakan Pergub tentang PDRD Papua Tengah yang dalam dasar menimbang dan mengingat mencantumkan Perda induk tentang PDRD Papua.

Baca Juga:  Libur Lebaran 1444 H, PDAM Tirta Kahuripan Tetap Siaga

“Solusi ketiga, perlu dimintakan fatwa terlebih dahulu dari lembaga yang berwenang, ini sesuai hasil rapat pada tanggal 15 Februari,” ujar Fatoni.

Kemendagri Gelar Rakor Bersama Pemprov Papua Tengah Maksimalkan Roda Pemerintahan

Hadir pada Rakor tersebut di antaranya Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Tengah, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, seluruh bupati di wilayah Papua Tengah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua Tengah, Dirjen Mineral dan Batubara, serta Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kemudian hadir pula sejumlah pejabat, di antaranya Sekretaris Ditjen Bina Keuda, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Direktur Pendapatan Daerah, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah dan Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah. Terakhir hadir pula pejabat dari perusahaan swasta terkait. (Oking)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Gubernur Ansar Ajak IJTI Kepri Promosikan Potensi Kepri

KEPULAUAN RIAU, JURNALISWARGA.ID - Gubernur Ansar mengajak Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri untuk mempromosikan potensi wisata dan pembangunan di Kepulauan Riau.Gubernur Ansar dan Promosi Potensi KepriBerita itu menyebut Gubernur Ansar mengajak IJTI Kepri mempromosikan dua hal, yakni

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang

KEPULAUAN RIAU, JURNALISWARGA.ID - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepulauan Riau diperpanjang hingga 30 Oktober 2026.Pemutihan Pajak Kendaraan DiperpanjangInformasi tersebut tercantum dalam daftar berita Pemprov Kepri bertanggal 06 Oktober 2026. Judul berita menyebut kebijakan pemutihan pajak

Dewi Ansar Ajak Warga Bintan Deteksi Dini Kanker

BINTAN, JURNALISWARGA.ID - Dewi Ansar mengajak masyarakat Bintan rutin melakukan deteksi dini kanker.Ajakan deteksi dini kanker di BintanAjakan tersebut tercantum dalam item RSS bertanggal 6 Oktober 2026. Sumber RSS tidak memuat rincian mengenai bentuk kegiatan, lokasi pelaksanaan, jadwal, maupun la

Dewi Ansar Dorong Pemanfaatan Jemari Kerja

KEPULAUAN RIAU, JURNALISWARGA.ID - Pemanfaatan Jemari Kerja didorong Dewi Ansar untuk memperkuat kompetensi pencari kerja.Judul berita pada sumber menyebut Dewi Ansar mendorong pemanfaatan Jemari Kerja untuk memperkuat kompetensi pencari kerja. Informasi tersebut tercantum dalam daftar berita Pemeri

Sekda Misni Dorong Kesamaan Persepsi APBD 2027

KEPULAUAN RIAU, JURNALISWARGA.ID - Sekda Misni menyosialisasikan pedoman penyusunan APBD 2027 untuk memperkuat kesamaan persepsi.Informasi dalam item RSS menyebut agenda tersebut berkaitan dengan Permendagri dan pedoman penyusunan APBD 2027. Namun, item itu tidak memuat rincian mengenai lokasi, pese

 

ARTIKEL TERKAIT