Home / Jakarta

Rabu, 23 November 2022 - 23:59 WIB

Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah M. Guntur Hamzah Sebagai Hakim Konstitusi

Jakarta, (MGA) – Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah calon hakim konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 23 November 2022.

Pengangkatan Guntur sebagai hakim konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Guntur Hamzah mengucapkan penggalan sumpah jabatannya.

Guntur yang lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 8 Januari 1965, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Guntur juga sempat menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi, dan Komunikasi MK sebelum menjabat sebagai Sekjen MK.

Baca Juga:  Tersangka AB Tetangga Korban Ditangkap Tim Buser 77 Karena Kasus Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor

Pelaksanaan pengucapan sumpah ini digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan terbatas yang hadir.

Dalam keterangannya usai pengucapan sumpah, Guntur meminta doa kepada masyarakat agar ia dapat menjalankan tugas yang diamanahkan dengan baik. “Mohon doakan semoga saya bisa menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Guntur.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terdapat lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurutnya, presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga negara yang lain, dalam hal ini adalah DPR.

“Itu pertama, jadi presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK,” ujar Pratikno.

Baca Juga:  Waspada Kaki Tangan Koruptor Serang Pribadi Jaksa Agung Burhanuddin

Kedua, Pratikno menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang MK ada kewajiban administratif dari presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR tersebut ke dalam keputusan presiden (keppres). Atas dasar itu, kemudian Presiden menerbitkan Keppres Nomor 114 Tahun 2022 beberapa waktu yang lalu.

“Tapi karena ada kesibukan Pak Presiden yang luar biasa di ASEAN, di G20, dan juga di APEC, beliau tidak berada di Jakarta maka baru pada hari ini dilakukan pelantikan,” imbuhnya.

Turut hadir dalam acara pengucapan sumpah tersebut yaitu Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lanyalla Mahmud Mattalitti, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Isma Yatun, Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin, Ketua MK Anwar Usman, Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Sumber:
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Share :

Baca Juga

Jakarta

Ketua DPR RI Puan Maharani Berharap Semua Program Jenderal Andika Terlaksana Meski Menjabat Cuma 1 Tahun

Jakarta

Peluncuran Buku Suara Kebangsaan Karya Hasto, Indonesia Beruntung Miliki Bung Karno

Jakarta

Puan: Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 Bukti Tidak Ada Penundaan

Jakarta

HUT Lantas ke-67, Kapolri Resmikan Program Prioritas ETLE Nasional di 34 Polda

Jakarta

Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah Divonis Bebas Murni

Jakarta

Bertemu Ketua Parlemen Ukraina, Puan Dorong Perdamaian dengan Rusia

Jakarta

Susunan Dewan Pimpinan Pusat Barisan Relawan Ganjar Mahfud (DPP BaRaGAMA) Periode 2023 – 2029

Jakarta

Gelar Kotoprak Lakon Gajah Mada, Sekjen PDIP Tekankan Pesan Megawati soal Kebudayaan dan Kesenian
Lewat ke baris perkakas