Pengadilan Negeri Tahuna Bersama Pemantau Keuangan Negara Melakukan Eksekusi Hasil Putusan

Manado, Jurnaliswarga.id – Pengadilan Negeri Tahuna Bersama Pemantau Keuangan Negara (PKN) melakukan Eksekusi Paksa di Desa Nagha 2 Sangihe ,Berdasarkan Putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara dan Penetapan Pengadilan Negeri Tahuna Kabupaten Sangihe yang di saksikan oleh Pihak Kepolisian Polsek Tamako Sangihe , demikian disampaikan Patar sihotang SH MH ketua umum PKN pada saat Konferensi pers setelah selesai melakukan Eksekusi paksa pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar jam 09.00 sampai selesai

Patar sihotang menjelaskan Upaya Eksekusi Paksa terpaksa di lakukan karena Hasil Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 013/IX/KIPROV SULUT –PSI/2021 sudah di Minta kepada Kepala Desa atau Kapitalaung Nagha2 secara baik baik namun tidak di berikan ,sehingga Pemantau Keuangan Negara PKN melakukan Upaya Hukum lainnya sesuai Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyelesaian sengketa Informasi di Peradilan Umum dan Undang Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi yang menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi dapat di minta penetapan Eksekusi pengadilan Umum ,
Patar Menjelaskan ,Bahwa atas Permohonan PKN ke pada Ketua Pengadilan Tahuna Untuk penetapan eksekusi Pengadilan ,maka di terbitkan Penetapan Eksekusi nomor 01/PDT EKS –SIP/2022/PN.THN dan selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2022 di laksanakan Anmaning atau eksekusi secara sukarela kantor Pengadilan Tahuna Sangihe ,namun Pihak Kepala Desa tidak datang menghadap Ketua Pengadilan Tahuna , sehingga di laksanakan Eksekusi Paksa seperti yang di laksanakan dini hari ,
Patar Memaparkan Kronologis Ekskusi Paksa terpaksa di lakukan , berawal dari Informasi Masyarakat melalui email dan social media Pemantau Keuangan Negara PKN ,yang menyampaikan dan informasikan bahwa di Diduga terjadi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa di Desa Nagha 2 Kecamatan Tamako kabupaten Sangihe Provinsi Sulawesi Utara , berdasarkan Informasi ini Tim Analisis Data PKN Pusat melakukan Telaah dan analisis dan di putuskan memenuhi syarat atau layak di lakukan Investigasi terhadap Laporan Masyarakat tersebut ,Maka berdasarkan SOP PKN sebelum melakukan Investigasi terlebih dahulu mendapatkan Dokumen Anggaran Perbelanjaan Desa Nagha 2 dan Laporan pertanggung jawaban LPJ APBDEs , sehingga PKN melakukan Permohonan Informasi sesuai mekanisme UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2018 Tentang Standart Informasi Dana desa , Pada saat Permintaan Informasi yang PKN ajukan kepada PPID Desa Nagha 2 ,mereka tida merespon dan tidak memberikan ,sehingga PKN mengajukan surat keberatan kepada Kepala Desa Nagha 2 ,namun itu juga tidak di tanggapi ,sehingga dengan terpaksa PKN melakukan Upaya Hukum Sesuai dengan Perki nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi ,Maka PKN melakukan Gugatan sengketa Informasi ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara di Manado . demikian ucap Patar
Patar menjelaskan Setelah beberapa kali persidangan Di Komisi Informasi Provnsi Sulawesi Utara ,maka Majelis Komisi Informasi Memutuskan dengan amar Putusan ,bahwa Informasi yang dimohonkan Oleh Pemohon adalah Informasi terbuka untuk umum dan wajib di sediakan dan memerintahkan Termohon [kepala desa ] memberikan semua Informasi yang di mohonkan Pemohon [PKN] . selanjutnya berdasarkan Putusan Komisi Informasi Ini ,Pemohon [PKN] meminta dokumen putusan komisi informasi secara sukarela ,namun Pihak Perangkat Desa Nagha 2 menolak dengan alasan perintah Inspektorat untuk tidaj memberikan dengan dalil sudah pernah di periksa Inspektorat , selanjutnya karena Pengambilan Dokumen Secara sukarela tidak repson maka PKN memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tahuna untuk melaksanakan Eksekusi Paksa sesuai degan aturan yang berlaku .
Patar Menjelaskan Pelaksanaan Eksekusi ini awalnya berjalan alot dan tegang ,karena termohon dalam hal ini Kepala Desa Nagha 2 Mencoba tidak memberikan berbagai alasan , namun Pemohon PKN bertahan agar Termohon memberikan Dokumen sesuai dengan yang dimaksud Permendagri nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dana desa , setelah melalui penjelasan dan menunjukkan contoh dari Desa lain, Maka Termohon memberikan apa yang di mohonkan oleh PKN antara lain APBDES Tahun 2018 dan 2019 dan LPJ APBDEs Tahun 2018 dan tahun 2019 ,laporam pertanggung jawaban dana covid 19 dan Laporan Aset Desa dan Laporan pertanggung jawaban Bumdes dan Laporan Belanja barang dan jasa secara swakelola dan mengunakan pihak lainnya ,

Baca Juga:  Waspada TPPO Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Sosialisasi di Tingkat Desa 2023

Patar juga menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan okeh Pengadilan negeri Tahuna antara lain Maxi Mamanohas Jabatan Juru sita dan Chatrien Baginda SH NH dan David Walukow jabatan Panitera dan Tim Pengaman dari Polsek Tamako dan Dari Pemohon Patar Sihotang SH MH sebagai Ketua umum PKN dan Seluruh Tim PKN kabupaten Sangihe ,dan selanjutnya Dokumen di serahkan kepala desa atau Kapitalaung kepada Juru sita dan juru sita menyerahkan kepada Kami Pemohon eksekusi dan masing masing menanda tangani berita acara putusan eksekusi nomor 01/PDT.EKS-KIP/2022 /PN Thn
Patar menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini cukup banyak menyita waktu dan mengeluarkan biaya Eksekusi dan perjalanan dari Jakarta ke Sangihe ,tapi demi sebuah kehormatan dan penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat ,ini PKN lakukan dengan semangat dan iklas untuk berjuang demi meneruskan perjuangan para pahlawan Republik Indonseia .

Baca Juga:  Pangdam Hasanuddin Tutup Kompetisi Panjat Tebing " Panglimata' Kodam XIV/Hasanuddin Series

Patar Berharap pelaksanaan Eksekusi ini menjadi Edukasi atau pembelajaran kepada seluruh para kepala desa /kampong di seluruh Indonesia dan sebagai pembelajaran atau jurisprudesni kepada masyarakat khsusunya masyarakat anti korupsi dan media pers ,agar kejadian ini bias di terapkan di daerah masing masing sebagai impelementasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagai amanat PP 43 Tahun 2018 dan PP 68 Tahun 1999 dan Permendagri nomor 20 tahun 2018 ,dan amanat Presiden Jokowi yang menyatakan agar masyarakat awajib mengawasi dana desa yang saat ini sudah hamoir 425 Trilyun di berikan kepada kurang leboh 90 ribu desa di Indonesia , yang mana saat ini hamper 1000 kepala desa bermasalah dan masuk penjara karena korupsi dana desa .demikian di sampaikan patar pada saat penutupan konperensi pers sambil menunjukkan bukti berita acara pelaksaan Putusan eksekusi

Sumber:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
NOMOR KONTAK WA 082113185141

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Perempuan Berdaya Secara Ekonomi, Pemkab Gumas Perkuat Kapasitas dan Keterampilan Usaha

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terus mendorong pemberdayaan perempuan melalui peningkatan kapasitas dan penguatan kemandirian ekonomi.Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pemberdayaan Perempuan. Kegiatan ini berkaitan dengan penguatan kemampuan serta

HUT ke-29 IHC, RS Pertamina Prabumulih Gelar Tumpeng dan Mini MCU

RS Pertamina Prabumulih menggelar kegiatan untuk memperingati HUT ke-29 IHC. Kegiatan tersebut mencakup acara potong tumpeng serta mini medical check-up atau mini MCU.Dalam kegiatan itu, mini MCU ditujukan bagi 29 peserta. Informasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut tercantum dalam pemberitaan

Semarak HUT ke-29 IHC, RS Pertamina Prabumulih Gelar Potong Tumpeng dan Mini MCU bagi 29 Peserta.

PRABUMULIH – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Indonesia Healthcare Corporation (IHC), RS Pertamina Prabumulih menggelar kegiatan syukuran melalui pemotongan tumpeng bersama...

Pemprov Kepri Pastikan Pasokan Gas Aman Menjelang Nataru

Pemprov Kepri memastikan pasokan gas aman menjelang Natal dan Tahun Baru.

Pemprov Kepri Pastikan Pasokan Gas Aman Menjelang Nataru

Baca Juga:Pemprov Kepri Pastikan Pasokan Gas Aman Menjelang NataruPemprov Kepri Pastikan Pasokan Gas Aman Menjelang NataruIkuti JurnalisWarga.id: Facebook JurnalisWarga.id Market JurnalisWargaTemukan produk dan usaha...

 

ARTIKEL TERKAIT